Menurut fungsinya, hukum dibedakan menjadi hukum materiil dan hukum formil
atau hukum acara. Hukum acara perdata adalah hukum perdata formil, yang pada dasarnya
berfungsi mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil melalui pengadilan
apabila terjadi pelanggaran terhadap hukum perdata materiil atau terjadi sengketa. Bahkan
hukum acara perdata juga mengatur bagaimana tata cara memperolah hak dan kepastian
hukum manakala tidak terjadi sengketa melalui pengajuan “permohonan” ke
pengadilan. Namun demikian, secara umum hukum acara perdata mengatur proses
penyelesaian perkara perdata melalui hakim di pengadilan penyusunan gugatan, pengajuan
gugatan, pemeriksaan gugatan, putusan pengadilan sampai dengan eksekusi atau
pelaksanaan putusan pengadilan.
Berikut ini dikutip beberapa definisi hukum acara perdata;
• Sudikno Mertokusumo mendifinisikan hukum acara perdata sebagai peraturan
hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata
materiil dengan perantaraan hakim.
• Menurut Wiryono Prodjodikoro, hukum acara perdata adalah rangkaian peraturan
yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka
pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, semuanya itu untuk
melaksanakan peraturan hukum perdata.
• Abdulkadir Muhammad merumuskan hukum acara perdata sebagai peraturan hukum
yang mengatur proses penyelesaian perkara perdata melalui pengadilan (hakim),
sejak diajukan gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan hakim.
B. Sumber Hukum Acara Perdata
Hukum Acara Perdata Indonesia sampai kini masih tetap berpedoman sebagai
pedoman utama pada hukum acara perdata kolonial. Sumber hukum acara perdata adalah
tempat dimana dapat ditemukannyaketentuan-ketentuan hukum acara perdata.
Pengaturannya masih tersebar di dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yaitu :
1. HIR (Het Herziene Indonesche Reglement).
2. RBg (Het Rechtsreglement Buitengewesten),
3. BW (Kitab Undang Undang Hukum Perdata).
4. WvK (Kitab Undang Undang Hukum Dagang).
5. Yurisprudensi.
6. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).
7. Intruksi dan Surat edaran Mahkamah Agung.
8. Doktrin.
9. Adat Kebiasaan.
Komentar
Posting Komentar