Langsung ke konten utama

PENGERTIAN DAN SUMBER HUKUM ACARA PERDATA

A. Pengertian Hukum Acara Perdata
Menurut fungsinya, hukum dibedakan menjadi hukum materiil dan hukum formil
atau hukum acara. Hukum acara perdata adalah hukum perdata formil, yang pada dasarnya
berfungsi mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil melalui pengadilan
apabila terjadi pelanggaran terhadap hukum perdata materiil atau terjadi sengketa. Bahkan
hukum acara perdata juga mengatur bagaimana tata cara memperolah hak dan kepastian
hukum manakala tidak terjadi sengketa melalui pengajuan “permohonan” ke
pengadilan. Namun demikian, secara umum hukum acara perdata mengatur proses
penyelesaian perkara perdata melalui hakim di pengadilan penyusunan gugatan, pengajuan
gugatan, pemeriksaan gugatan, putusan pengadilan sampai dengan eksekusi atau
pelaksanaan putusan pengadilan.
Berikut ini dikutip beberapa definisi hukum acara perdata;
• Sudikno Mertokusumo mendifinisikan hukum acara perdata sebagai peraturan
hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata
materiil dengan perantaraan hakim.
• Menurut Wiryono Prodjodikoro, hukum acara perdata adalah rangkaian peraturan
yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka
pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, semuanya itu untuk
melaksanakan peraturan hukum perdata.
• Abdulkadir Muhammad merumuskan hukum acara perdata sebagai peraturan hukum
yang mengatur proses penyelesaian perkara perdata melalui pengadilan (hakim),
sejak diajukan gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan hakim.

B. Sumber Hukum Acara Perdata
Hukum Acara Perdata Indonesia sampai kini masih tetap berpedoman sebagai
pedoman utama pada hukum acara perdata kolonial. Sumber hukum acara perdata adalah
tempat dimana dapat ditemukannyaketentuan-ketentuan hukum acara perdata.
Pengaturannya masih tersebar di dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yaitu :
1. HIR (Het Herziene Indonesche Reglement).
2. RBg (Het Rechtsreglement Buitengewesten),
3. BW (Kitab Undang Undang Hukum Perdata).
4. WvK (Kitab Undang Undang Hukum Dagang).
5. Yurisprudensi.
6. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).
7. Intruksi dan Surat edaran Mahkamah Agung.
8. Doktrin.
9. Adat Kebiasaan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UNSUR-UNSUR SURAT KUASA KHUSUS DAN CONTOH SURAT KUASA KHUSUS

A.      Unsur-unsur Surat Kuasa Khusus. Dalam praktik pengadilan dikenal ada beberapa unsur yang biasanya harus ada dalam surat kuasa khusus, yaitu: 1.       Kepala Surat; 2.       Identitas pemberi dan penerima kuasa; 3.       Unsur kekhususan dari surat kuasa khusus, yang meliputi: ·          Jenis perkara/objek perkara/nomor perkara (bila sudah didaftarkan di PN); ·          Kedudukan pemberi kuasa; ·          Identitas pihak lawan; ·          Pengadilan yang memeriksa perkara; 4.       Tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa; 5.       Tanda-tangan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa; 6.       Materai secukupnya (Rp. 6.000...

MACAM-MACAM SITA JAMINAN

Sita jaminan terbagi menjadi dua, ada sita milik sendiri dan sita milik tergugat. 1.       Sita jaminan milik sendiri atau penggugat. Dalam sita jaminan ini terbagi menjadi dua: a.        Sita revindikator. Merupakan sita jaminan yang dimohonkan penggugat terhadap barang milik penggugat yang berada ditangan tergugat, barang tersebut yaitu benda beergerak, mudah dipindah tangankan, dan proses pemindahan hak nya yang sederhana. b.       Sita Marital. Merupakan sita jaminan yang dimana barang tersebut merupakan barang bergerak maupun barang tidak bergerak dalam perkara perkawinan yang diperiksa di pengadilan. Sita marital disebut juga sita matrimonial, lantaran di Negeri Belanda sendiri kenyataannya bukan hanya isteri yang berhak mengajukannya tetapi juga suami. 2.       Sita Jaminan terhadap barang milik tergugat. Penyitaan ini disebut juga dengan istilah conservatoir,...

PERMOHONAN DAN GUGATAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Dalam Hukum Acara Perdata terdapat dua macam perkara yang diperiksa, yaitu: 1.       Perkara Volunter. 2.       Perkara Kontentiosa. Dalam perkara Volunter, biasanya yang diajukan adalah berupa suatu permohonan. Dalam Permohonan tidak ada sengketa, sehingga perkara volunter ini bersifat tanpa pihak lawan, maka disini hakim hanya sekedar seorang tenaga tata usaha negara. Hakim mengeluarkan suatu penetapan atau lazimnya disebut dengan putusan declatoir, suatu putusan yang bersifat penetapan. Dalam hal ini hakim tidak memutuskan suatu konflik seperti halnya seperti halnya dalam surat gugatan. Permohonan yang banyak diajukan ke Pengadilan Negeri adalah permohonan sebagai berikut: a.        Permohonan Pengangkatan anak. b.       Permohonan pengangkatan wali. c.        Permohonan pengangkatan pengampu. d.       Permo...