Langsung ke konten utama

PENGERTIAN DAN SUMBER HUKUM ACARA PERDATA

A. Pengertian Hukum Acara Perdata
Menurut fungsinya, hukum dibedakan menjadi hukum materiil dan hukum formil
atau hukum acara. Hukum acara perdata adalah hukum perdata formil, yang pada dasarnya
berfungsi mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil melalui pengadilan
apabila terjadi pelanggaran terhadap hukum perdata materiil atau terjadi sengketa. Bahkan
hukum acara perdata juga mengatur bagaimana tata cara memperolah hak dan kepastian
hukum manakala tidak terjadi sengketa melalui pengajuan “permohonan” ke
pengadilan. Namun demikian, secara umum hukum acara perdata mengatur proses
penyelesaian perkara perdata melalui hakim di pengadilan penyusunan gugatan, pengajuan
gugatan, pemeriksaan gugatan, putusan pengadilan sampai dengan eksekusi atau
pelaksanaan putusan pengadilan.
Berikut ini dikutip beberapa definisi hukum acara perdata;
• Sudikno Mertokusumo mendifinisikan hukum acara perdata sebagai peraturan
hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata
materiil dengan perantaraan hakim.
• Menurut Wiryono Prodjodikoro, hukum acara perdata adalah rangkaian peraturan
yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka
pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, semuanya itu untuk
melaksanakan peraturan hukum perdata.
• Abdulkadir Muhammad merumuskan hukum acara perdata sebagai peraturan hukum
yang mengatur proses penyelesaian perkara perdata melalui pengadilan (hakim),
sejak diajukan gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan hakim.

B. Sumber Hukum Acara Perdata
Hukum Acara Perdata Indonesia sampai kini masih tetap berpedoman sebagai
pedoman utama pada hukum acara perdata kolonial. Sumber hukum acara perdata adalah
tempat dimana dapat ditemukannyaketentuan-ketentuan hukum acara perdata.
Pengaturannya masih tersebar di dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yaitu :
1. HIR (Het Herziene Indonesche Reglement).
2. RBg (Het Rechtsreglement Buitengewesten),
3. BW (Kitab Undang Undang Hukum Perdata).
4. WvK (Kitab Undang Undang Hukum Dagang).
5. Yurisprudensi.
6. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).
7. Intruksi dan Surat edaran Mahkamah Agung.
8. Doktrin.
9. Adat Kebiasaan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UNSUR-UNSUR SURAT KUASA KHUSUS DAN CONTOH SURAT KUASA KHUSUS

A.      Unsur-unsur Surat Kuasa Khusus. Dalam praktik pengadilan dikenal ada beberapa unsur yang biasanya harus ada dalam surat kuasa khusus, yaitu: 1.       Kepala Surat; 2.       Identitas pemberi dan penerima kuasa; 3.       Unsur kekhususan dari surat kuasa khusus, yang meliputi: ·          Jenis perkara/objek perkara/nomor perkara (bila sudah didaftarkan di PN); ·          Kedudukan pemberi kuasa; ·          Identitas pihak lawan; ·          Pengadilan yang memeriksa perkara; 4.       Tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa; 5.       Tanda-tangan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa; 6.       Materai secukupnya (Rp. 6.000...

KEKUASAAN MUTLAK DAN RELATIF DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Berbicara mengenai kekuasaan mengadili, maka hal ini berkaitan dengan kompetensi dari badan peradilan. Suatu gugatan harus diajukan kepada pengadilan yang berwenag untuk mengadili persoalan tersebut. Dalam Hukum Acara Perdata terdapat dua macam kompetensi, yaitu: 1.       Kompetensi Relatif Kompetensi Relatif berkaitan dengan kewenangan mengadili dan memeriksa perkara dari suatu Pengadilan Negeri berdasarkan pada pembagian daerah hukum. Untuk Pengadilan Negeri, daerah hukumnya meliputi daerah tingkat kabupaten/Kota di tempat Pengadilan itu berada. Kompetensi relatif mengatur pembagian kekuasaan mengadili antar pengadilan yang serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat. Pasal 118 HIR menyangkut kekuasaan relatif. Asasnya ialah ”yang berwenang adalah pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat”. Terdapat asas actor sequitur forum rei , terhadap beberapa pengecualian, yaitu: a.        Guga...

PEMBUKTIAN

Pembuktian merupakan suatu penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan. Membuktikan adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan   dalam   suatu   persengketaan. Dengan demikian pembuktian ini hanya diperlukan dalam perkara dimuka pengadilan. Disisi lain, membuktikan artinya mempertimbangkan secara logis kebenaran suatu fakta/peristiwa berdasarkan alat-alat bukti yang sah dan menurut hukum pembuktian yang berlaku. Dalam pembuktian ini, maka para pihak memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukannya. Sumber Referensi : Dr. Kamarusdiana, M.H. (Hukum Acara Perdata), halaman. 111-112.