Sita
jaminan terbagi menjadi dua, ada sita milik sendiri dan sita milik tergugat.
1. Sita
jaminan milik sendiri atau penggugat.
Dalam
sita jaminan ini terbagi menjadi dua:
a. Sita
revindikator.
Merupakan
sita jaminan yang dimohonkan penggugat terhadap barang milik penggugat yang
berada ditangan tergugat, barang tersebut yaitu benda beergerak, mudah dipindah
tangankan, dan proses pemindahan hak nya yang sederhana.
b. Sita
Marital.
Merupakan
sita jaminan yang dimana barang tersebut merupakan barang bergerak maupun
barang tidak bergerak dalam perkara perkawinan yang diperiksa di pengadilan. Sita
marital disebut juga sita matrimonial, lantaran di Negeri Belanda sendiri
kenyataannya bukan hanya isteri yang berhak mengajukannya tetapi juga suami.
2. Sita
Jaminan terhadap barang milik tergugat.
Penyitaan
ini disebut juga dengan istilah conservatoir, yang dimana dalam penyitaan ini
merupakan tindakan persiapan dari pihak penggugat dalam bentuk permohonan
kepada ketua Pengadilan Negeri untuk menjamin dapat dilaksanakannya
putusan perdata dengan menguangkan atau menjual barang debitur yang disita guna
memenuhi tuntutan penggugat. Dengan diletakan penyitaan pada suatu barang
berarti bahwa barang itu dibekukan dan tidak dapat dialihkan atau dijual.
Sumber
Referensi : Dr. Kamarusdiana, M.H. (Hukum Acara Perdata), halaman. 87-98.
Komentar
Posting Komentar