Langsung ke konten utama

UNSUR-UNSUR SURAT KUASA KHUSUS DAN CONTOH SURAT KUASA KHUSUS

A.   Unsur-unsur Surat Kuasa Khusus.
Dalam praktik pengadilan dikenal ada beberapa unsur yang biasanya harus ada dalam surat kuasa khusus, yaitu:
1.      Kepala Surat;
2.      Identitas pemberi dan penerima kuasa;
3.      Unsur kekhususan dari surat kuasa khusus, yang meliputi:
·         Jenis perkara/objek perkara/nomor perkara (bila sudah didaftarkan di PN);
·         Kedudukan pemberi kuasa;
·         Identitas pihak lawan;
·         Pengadilan yang memeriksa perkara;
4.      Tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa;
5.      Tanda-tangan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa;
6.      Materai secukupnya (Rp. 6.000,-).
Surat kuasa khusus merupakan dokumen litigasi yang palimh sederhana, namun kekeliruan dalam memformulasikannya dapat berakibat yang cukup fatal. Apabila surat kuasa khusus itu berkaitan dengan pemberian kuasa oleh Penggugat, kekeliruan dalam memformulasikannya dapat dijadikan objek eksepsi bagi tergugat sehingga berakibat gugatan dapat dinyatakan tidak diterima.
B.     Contoh Surat Kuasa Khusus.
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini, nama Surya Darma,  pekerjaan Pegawai Swasta bertempat tinggal di Jl. Jatinegara No. 123 Bandung, dengan ini memberi kuasa kepada Sutinah, S.H  dengan pekerjaan Advokat berkantor di  EFA AND PARTNERS ASSOSIATION LAW  beralamat di Jalan Raya Dukuh Manis 5 No. 1 – 3, Bandung 35441.
KHUSUS
Untuk mewakili pemberi kuasa sepenuhnya sebagai PENGGUGAT dalam perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum melawan PT. Sukma Gemilang Abadi yang diwakili oleh Wawan Hamdhan, perusahaan yang bergerak di bidang industry properti, yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan berkantor cabang di Bandung di  Jalan  Merica Putih 3 No. 5 RT.10/RW.03 kelurahan Guwari kecamatan Dukuh Asih, Kota Semarang sebagai TERGUGAT.
·        Untuk itu menerima kuasa membela hak-hak dan mengurus kepentingan-kepentingan pemberi kuasa, melakukan dan menerima segala pembayaran, membuat, dan menerima kuitansi pembayaran
·        Penerima kuasa boleh bertindak dalam hal hukum terhadap setiap orang dan dalam segala persoalan yang berhubungan dengan perkara ini, memiliki tempat kediaman hukum (domicilie), menghadap hakim dan pembesar instansi pemerintah
·        Penerima kuasa boleh berperkara ke muka Pengadilan Negeri mengajukan gugatan, memberikan jawaban, mengajukan dan menolak saksi-saksi, menerima dan menolak perdamaian, memohon keputusan dan turunan keputusan Pengadilan negeri, memohon supaya keputusan Pengadilan Negeri dijalankan
·        Penerima kuasa boleh membuat dan menandatangani surat dan melakukan segala apa yang perlu dan berguna untuk kepentingan pemberi kuasa, asal tidak dilarang atau bertentangan atau melanggar undang-undang dan bila perlu penerima kuasa dapat memindahtangankan kekuasaannya itu sebagian atau sepenuhnya kepada orang lain (hal substitusi) dengan hak untuk menarik kembali pemindahan kuasa yang telah diberikan itu
·        Penerima kuasa boleh melakukan upaya hukum dari pengadilan tingkat pertama sampai dengan tingkat kasasi.
Demikian surat kuasa ini diperbuat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,
Bandung, 27, Feberuari, 2018.
Yang Memberi Kuasa,

Surya Dharma

Sumber Referensi :Sugeng Bambang, Sujayadi, Hukum Acara Perdata dan Dokumen Litigasi Perkara Perdata, (Jakarta: KENCANA PRENADA GROUP, 2011)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MACAM-MACAM SITA JAMINAN

Sita jaminan terbagi menjadi dua, ada sita milik sendiri dan sita milik tergugat. 1.       Sita jaminan milik sendiri atau penggugat. Dalam sita jaminan ini terbagi menjadi dua: a.        Sita revindikator. Merupakan sita jaminan yang dimohonkan penggugat terhadap barang milik penggugat yang berada ditangan tergugat, barang tersebut yaitu benda beergerak, mudah dipindah tangankan, dan proses pemindahan hak nya yang sederhana. b.       Sita Marital. Merupakan sita jaminan yang dimana barang tersebut merupakan barang bergerak maupun barang tidak bergerak dalam perkara perkawinan yang diperiksa di pengadilan. Sita marital disebut juga sita matrimonial, lantaran di Negeri Belanda sendiri kenyataannya bukan hanya isteri yang berhak mengajukannya tetapi juga suami. 2.       Sita Jaminan terhadap barang milik tergugat. Penyitaan ini disebut juga dengan istilah conservatoir,...

PERMOHONAN DAN GUGATAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Dalam Hukum Acara Perdata terdapat dua macam perkara yang diperiksa, yaitu: 1.       Perkara Volunter. 2.       Perkara Kontentiosa. Dalam perkara Volunter, biasanya yang diajukan adalah berupa suatu permohonan. Dalam Permohonan tidak ada sengketa, sehingga perkara volunter ini bersifat tanpa pihak lawan, maka disini hakim hanya sekedar seorang tenaga tata usaha negara. Hakim mengeluarkan suatu penetapan atau lazimnya disebut dengan putusan declatoir, suatu putusan yang bersifat penetapan. Dalam hal ini hakim tidak memutuskan suatu konflik seperti halnya seperti halnya dalam surat gugatan. Permohonan yang banyak diajukan ke Pengadilan Negeri adalah permohonan sebagai berikut: a.        Permohonan Pengangkatan anak. b.       Permohonan pengangkatan wali. c.        Permohonan pengangkatan pengampu. d.       Permo...