Dalam
praktik pengadilan dikenal ada beberapa unsur yang biasanya harus ada dalam
surat kuasa khusus, yaitu:
1. Kepala
Surat;
2. Identitas
pemberi dan penerima kuasa;
3. Unsur
kekhususan dari surat kuasa khusus, yang meliputi:
·
Jenis perkara/objek perkara/nomor
perkara (bila sudah didaftarkan di PN);
·
Kedudukan pemberi kuasa;
·
Identitas pihak lawan;
·
Pengadilan yang memeriksa perkara;
4. Tindakan-tindakan
yang dikuasakan kepada penerima kuasa;
5. Tanda-tangan
dari pemberi kuasa dan penerima kuasa;
6. Materai
secukupnya (Rp. 6.000,-).
Surat
kuasa khusus merupakan dokumen litigasi yang palimh sederhana, namun kekeliruan
dalam memformulasikannya dapat berakibat yang cukup fatal. Apabila surat kuasa
khusus itu berkaitan dengan pemberian kuasa oleh Penggugat, kekeliruan dalam
memformulasikannya dapat dijadikan objek eksepsi bagi tergugat sehingga
berakibat gugatan dapat dinyatakan tidak diterima.
B. Contoh
Surat Kuasa Khusus.
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan
di bawah ini, nama Surya Darma, pekerjaan Pegawai Swasta bertempat
tinggal di Jl. Jatinegara No. 123 Bandung, dengan ini memberi kuasa kepada
Sutinah, S.H dengan pekerjaan Advokat berkantor di EFA AND PARTNERS
ASSOSIATION LAW beralamat di Jalan Raya Dukuh Manis 5 No. 1 – 3, Bandung
35441.
KHUSUS
Untuk mewakili pemberi
kuasa sepenuhnya sebagai PENGGUGAT dalam perkara perdata Perbuatan Melawan
Hukum melawan PT. Sukma Gemilang Abadi yang diwakili oleh Wawan Hamdhan,
perusahaan yang bergerak di bidang industry properti, yang berkedudukan dan
berkantor pusat di Jakarta dan berkantor cabang di Bandung di Jalan
Merica Putih 3 No. 5 RT.10/RW.03 kelurahan Guwari kecamatan Dukuh Asih,
Kota Semarang sebagai TERGUGAT.
·
Untuk itu menerima kuasa membela hak-hak dan mengurus
kepentingan-kepentingan pemberi kuasa, melakukan dan menerima segala
pembayaran, membuat, dan menerima kuitansi pembayaran
·
Penerima kuasa boleh bertindak dalam hal hukum terhadap setiap
orang dan dalam segala persoalan yang berhubungan dengan perkara ini, memiliki
tempat kediaman hukum (domicilie), menghadap hakim dan pembesar instansi
pemerintah
·
Penerima kuasa boleh berperkara ke muka Pengadilan Negeri
mengajukan gugatan, memberikan jawaban, mengajukan dan menolak saksi-saksi,
menerima dan menolak perdamaian, memohon keputusan dan turunan keputusan
Pengadilan negeri, memohon supaya keputusan Pengadilan Negeri dijalankan
·
Penerima kuasa boleh membuat dan menandatangani surat dan
melakukan segala apa yang perlu dan berguna untuk kepentingan pemberi kuasa,
asal tidak dilarang atau bertentangan atau melanggar undang-undang dan bila
perlu penerima kuasa dapat memindahtangankan kekuasaannya itu sebagian atau
sepenuhnya kepada orang lain (hal substitusi) dengan hak untuk menarik kembali
pemindahan kuasa yang telah diberikan itu
·
Penerima kuasa boleh melakukan upaya hukum dari pengadilan
tingkat pertama sampai dengan tingkat kasasi.
Demikian surat kuasa
ini diperbuat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,
Bandung, 27, Feberuari, 2018.
Yang Memberi Kuasa,
Surya Dharma
Sumber Referensi :Sugeng Bambang, Sujayadi, Hukum Acara Perdata dan Dokumen Litigasi Perkara Perdata, (Jakarta: KENCANA PRENADA GROUP, 2011)
Sumber Referensi :Sugeng Bambang, Sujayadi, Hukum Acara Perdata dan Dokumen Litigasi Perkara Perdata, (Jakarta: KENCANA PRENADA GROUP, 2011)
Komentar
Posting Komentar