Langsung ke konten utama

UNSUR-UNSUR SURAT KUASA KHUSUS DAN CONTOH SURAT KUASA KHUSUS

A.   Unsur-unsur Surat Kuasa Khusus.
Dalam praktik pengadilan dikenal ada beberapa unsur yang biasanya harus ada dalam surat kuasa khusus, yaitu:
1.      Kepala Surat;
2.      Identitas pemberi dan penerima kuasa;
3.      Unsur kekhususan dari surat kuasa khusus, yang meliputi:
·         Jenis perkara/objek perkara/nomor perkara (bila sudah didaftarkan di PN);
·         Kedudukan pemberi kuasa;
·         Identitas pihak lawan;
·         Pengadilan yang memeriksa perkara;
4.      Tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa;
5.      Tanda-tangan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa;
6.      Materai secukupnya (Rp. 6.000,-).
Surat kuasa khusus merupakan dokumen litigasi yang palimh sederhana, namun kekeliruan dalam memformulasikannya dapat berakibat yang cukup fatal. Apabila surat kuasa khusus itu berkaitan dengan pemberian kuasa oleh Penggugat, kekeliruan dalam memformulasikannya dapat dijadikan objek eksepsi bagi tergugat sehingga berakibat gugatan dapat dinyatakan tidak diterima.
B.     Contoh Surat Kuasa Khusus.
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini, nama Surya Darma,  pekerjaan Pegawai Swasta bertempat tinggal di Jl. Jatinegara No. 123 Bandung, dengan ini memberi kuasa kepada Sutinah, S.H  dengan pekerjaan Advokat berkantor di  EFA AND PARTNERS ASSOSIATION LAW  beralamat di Jalan Raya Dukuh Manis 5 No. 1 – 3, Bandung 35441.
KHUSUS
Untuk mewakili pemberi kuasa sepenuhnya sebagai PENGGUGAT dalam perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum melawan PT. Sukma Gemilang Abadi yang diwakili oleh Wawan Hamdhan, perusahaan yang bergerak di bidang industry properti, yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan berkantor cabang di Bandung di  Jalan  Merica Putih 3 No. 5 RT.10/RW.03 kelurahan Guwari kecamatan Dukuh Asih, Kota Semarang sebagai TERGUGAT.
·        Untuk itu menerima kuasa membela hak-hak dan mengurus kepentingan-kepentingan pemberi kuasa, melakukan dan menerima segala pembayaran, membuat, dan menerima kuitansi pembayaran
·        Penerima kuasa boleh bertindak dalam hal hukum terhadap setiap orang dan dalam segala persoalan yang berhubungan dengan perkara ini, memiliki tempat kediaman hukum (domicilie), menghadap hakim dan pembesar instansi pemerintah
·        Penerima kuasa boleh berperkara ke muka Pengadilan Negeri mengajukan gugatan, memberikan jawaban, mengajukan dan menolak saksi-saksi, menerima dan menolak perdamaian, memohon keputusan dan turunan keputusan Pengadilan negeri, memohon supaya keputusan Pengadilan Negeri dijalankan
·        Penerima kuasa boleh membuat dan menandatangani surat dan melakukan segala apa yang perlu dan berguna untuk kepentingan pemberi kuasa, asal tidak dilarang atau bertentangan atau melanggar undang-undang dan bila perlu penerima kuasa dapat memindahtangankan kekuasaannya itu sebagian atau sepenuhnya kepada orang lain (hal substitusi) dengan hak untuk menarik kembali pemindahan kuasa yang telah diberikan itu
·        Penerima kuasa boleh melakukan upaya hukum dari pengadilan tingkat pertama sampai dengan tingkat kasasi.
Demikian surat kuasa ini diperbuat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,
Bandung, 27, Feberuari, 2018.
Yang Memberi Kuasa,

Surya Dharma

Sumber Referensi :Sugeng Bambang, Sujayadi, Hukum Acara Perdata dan Dokumen Litigasi Perkara Perdata, (Jakarta: KENCANA PRENADA GROUP, 2011)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEKUASAAN MUTLAK DAN RELATIF DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Berbicara mengenai kekuasaan mengadili, maka hal ini berkaitan dengan kompetensi dari badan peradilan. Suatu gugatan harus diajukan kepada pengadilan yang berwenag untuk mengadili persoalan tersebut. Dalam Hukum Acara Perdata terdapat dua macam kompetensi, yaitu: 1.       Kompetensi Relatif Kompetensi Relatif berkaitan dengan kewenangan mengadili dan memeriksa perkara dari suatu Pengadilan Negeri berdasarkan pada pembagian daerah hukum. Untuk Pengadilan Negeri, daerah hukumnya meliputi daerah tingkat kabupaten/Kota di tempat Pengadilan itu berada. Kompetensi relatif mengatur pembagian kekuasaan mengadili antar pengadilan yang serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat. Pasal 118 HIR menyangkut kekuasaan relatif. Asasnya ialah ”yang berwenang adalah pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat”. Terdapat asas actor sequitur forum rei , terhadap beberapa pengecualian, yaitu: a.        Guga...

PEMBUKTIAN

Pembuktian merupakan suatu penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan. Membuktikan adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan   dalam   suatu   persengketaan. Dengan demikian pembuktian ini hanya diperlukan dalam perkara dimuka pengadilan. Disisi lain, membuktikan artinya mempertimbangkan secara logis kebenaran suatu fakta/peristiwa berdasarkan alat-alat bukti yang sah dan menurut hukum pembuktian yang berlaku. Dalam pembuktian ini, maka para pihak memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukannya. Sumber Referensi : Dr. Kamarusdiana, M.H. (Hukum Acara Perdata), halaman. 111-112.