Dalam
Hukum Acara Perdata terdapat dua macam perkara yang diperiksa, yaitu:
1. Perkara
Volunter.
2. Perkara
Kontentiosa.
Dalam
perkara Volunter, biasanya yang diajukan adalah berupa suatu permohonan. Dalam
Permohonan tidak ada sengketa, sehingga perkara volunter ini bersifat tanpa
pihak lawan, maka disini hakim hanya sekedar seorang tenaga tata usaha negara.
Hakim mengeluarkan suatu penetapan atau lazimnya disebut dengan putusan declatoir, suatu putusan yang bersifat
penetapan. Dalam hal ini hakim tidak memutuskan suatu konflik seperti halnya
seperti halnya dalam surat gugatan.
Permohonan
yang banyak diajukan ke Pengadilan Negeri adalah permohonan sebagai berikut:
a. Permohonan
Pengangkatan anak.
b. Permohonan
pengangkatan wali.
c. Permohonan
pengangkatan pengampu.
d. Permohonan
perbaikan akta catatan sipil.
Adapun
perkara kontintiosa bersifat sengketa, sehingga terdapat pihak yang saling
berlawanan. Yang diajukan dalam perkara kontintiosa adalah gugatan. Dalam suatu
gugatan terdapat satu orang atau lebih yang merasa haknya telah dilanggar, akan
tetapi orang yang dirasa telah melanggar hak mereka tersebut tidak mau
melakukan sesuatu yang diminta. Untuk menentukan siapa yang benar, maka
diperlukan adanya suatu putusan hakim. Disini hakim benar-benar berfungsi
sebagai hakim yang mengadili dan memutus siapa diantara pihak itu yang benar
dan yang salah.
Sumber
Referensi: Sugeng Bambang , Sujayadi, Hukum Acara Perdata dan Dokumen Litigasi
Perkara Perdata (Jakarta: KENCANA PERDANA MEDIA GROUP, 2011).
Komentar
Posting Komentar