Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2019

PUTUSAN HAKIM

A.     Definisi Putusan. Putusan hakim adalah suatu pernyataan oleh hakim, sebagai pejabat negara yang diberi wewenang intuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri suatu perkara atau sengketa antara para pihak. Jadi, putusan hakim adalah perbuatan hakim sebagai penguasa atau pejabat negara. B.      Isi dan sistematika putusan. Suatu putusan hakim terdiri dari empat bagian: 1.       Kepala putusan. 2.       Identitas para pihak. 3.       Petimbangan. 4.       Amar. Kepala putusan , setiap putusan pengadilan harus mempunyai kepala pada bagian atas putusan yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kepala putusan ini memberi kekuatan eksekutorial pada putusan.   Identitas para pihak , setiap putusan harus memuat identitas para pihak yang meliputi nama, umur, alamat, dan kuasanya jika ad...

BENTUK GUGATAN DAN CONTOH SURAT GUGATAN

A.     Bentuk Gugatan. Menurut pasal 118 HIR gugatan harus diajukan dengan surat permintaan, yang ditandatangani oleh penggugat atau wakilnya. Surat permintaan ini pada praktiknya disebut dengan surat gugatan. Karena gugatan harus diajukan dengan surat gugatan, maka bagi yang buta huruf dibuka kemungkinan untuk mengajukan gugatannya secara lisan kepada ketua pengadilan negeri yang berwenang. Dengan demikian, gugatan dapat diajukan baik secara tertulis ataupun lisan. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengajuan surat gugatan sebagai berikut: 1.       Surat gugatan harus ditandatangani oleh penggugata atau kuasa hukumnya. 2.       Surat gugatan harus bertanggal, menyebut nama penggugat dan tergugat, tempat tinggal dan jukalau perlu menyebut jabatan kedudukan penggugat dan tergugat. 3.       Surat gugatan sebaiknya diketik. 4.       Surat gugatan harus d...

PERSYARATAN MENGENAI UNSUR-UNSUR GUGATAN

Persyaratan mengenai isi gugatan ini terdapat dalam pasal 8 aya 3 Rv. Yang mengharuskan gugatan memuat: 1.       Identitas para pihak. Bagian ini berisi mengenai identitas dari pihak-pihak yang berperkara meliputi nama, umur, pekerjaan, dan tempat tinggal dari penggugat dan tergugat. 2.       Posita. Merupakan dalil-dalil konkret tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar, serta alasan-alasan dari pada tuntutan atau yang dikenal dengan sebutan fundamentum petindi . Fundamentum petindi terdiri dari dua bagian, yaitu bagian menguraikan tentang kejadian-kejadian atau peristiwa dan bagian yang menguraikan tentang hukum. Uraian tentang kejadian merupakan penjelasan duduk perkara, sedang uraian tentang hukum yaitu uraian tentang adanya hak atau hubungan yang menjadi dasar yuridis daripada tuntutan. 3.       Petitum. Petitum adalah apa yang diminta oleh penggugat atau yang diharapjan agar diput...

KEKUASAAN MUTLAK DAN RELATIF DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Berbicara mengenai kekuasaan mengadili, maka hal ini berkaitan dengan kompetensi dari badan peradilan. Suatu gugatan harus diajukan kepada pengadilan yang berwenag untuk mengadili persoalan tersebut. Dalam Hukum Acara Perdata terdapat dua macam kompetensi, yaitu: 1.       Kompetensi Relatif Kompetensi Relatif berkaitan dengan kewenangan mengadili dan memeriksa perkara dari suatu Pengadilan Negeri berdasarkan pada pembagian daerah hukum. Untuk Pengadilan Negeri, daerah hukumnya meliputi daerah tingkat kabupaten/Kota di tempat Pengadilan itu berada. Kompetensi relatif mengatur pembagian kekuasaan mengadili antar pengadilan yang serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat. Pasal 118 HIR menyangkut kekuasaan relatif. Asasnya ialah ”yang berwenang adalah pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat”. Terdapat asas actor sequitur forum rei , terhadap beberapa pengecualian, yaitu: a.        Guga...

PERMOHONAN DAN GUGATAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Dalam Hukum Acara Perdata terdapat dua macam perkara yang diperiksa, yaitu: 1.       Perkara Volunter. 2.       Perkara Kontentiosa. Dalam perkara Volunter, biasanya yang diajukan adalah berupa suatu permohonan. Dalam Permohonan tidak ada sengketa, sehingga perkara volunter ini bersifat tanpa pihak lawan, maka disini hakim hanya sekedar seorang tenaga tata usaha negara. Hakim mengeluarkan suatu penetapan atau lazimnya disebut dengan putusan declatoir, suatu putusan yang bersifat penetapan. Dalam hal ini hakim tidak memutuskan suatu konflik seperti halnya seperti halnya dalam surat gugatan. Permohonan yang banyak diajukan ke Pengadilan Negeri adalah permohonan sebagai berikut: a.        Permohonan Pengangkatan anak. b.       Permohonan pengangkatan wali. c.        Permohonan pengangkatan pengampu. d.       Permo...

ALUR PERKARA PERDATA DI PERSIDANGAN

Alur Perkara Perdata di Persidangan sebagai berikut: 1.       Proses diawali dengan pendaftaran gugatan oleh penggugat pada Pengadilan Negeri yang berwenang dengan membayar panjar biaya perkara, kemudian oleh panitera diberi Nomor Registrasi Perkara. 2.       Gugatan yang didaftarkan kemudian dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Ketua Pengadilan akan menujuk Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Majelis Hakim yang ditunjuk akan menentukan hari dan tanggal Sidang I dan memerintahkan pemanggilan para pihak pada sidang I. 3.       Pada Sidang I, apabila para pihak (Penggugat dan Tergugat) hadir, maka majelis hakim akan memerintahkan para pihak untuk menempuh jalur mediasi. 4.       Para pihak yang berperkara menempuh proses mediasi dengan difasilitasi oleh seorang mediator yang terdaftar di Pengadilan Negeri yang bersangkutan dalam jangka ...

ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA

Dalam Hukum acara Perdata terdapat asas-asas, yaitu: 1.       Hakim Bersifat Menunggu. Asas ini menentukan bahwa dalam pelaksanaannya, inisiatif untuk mengajukan tuntutan keperdataan diserahkan kepada yang berkepentingan. Jadi apakah akan ada proses tuntutan atau tidak itu diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang berkepentingan. Untuk itu berlaku adagium “judex ne procedat ex officio”, apabila tidak ada gugatan, maka disitu tidak ada hakim. 2.       Hakim Bersifat Pasif. Hakim dalam memeriksa perkara bersifat pasif dalam arti bahwa ruang lingkup atau luas pokok sengketaa  yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan oleh hakim, hakim tidak dapat memperluas ataupun mengurangi poko sengketa yang diajukan oleh pihak yang berperkara. Disamping itu, para pihak dapat secara bebas mengakhiri sendiri sengketa yang telah diajukan di muka pengadilan, sedangkan hakim t...

UNSUR-UNSUR SURAT KUASA KHUSUS DAN CONTOH SURAT KUASA KHUSUS

A.      Unsur-unsur Surat Kuasa Khusus. Dalam praktik pengadilan dikenal ada beberapa unsur yang biasanya harus ada dalam surat kuasa khusus, yaitu: 1.       Kepala Surat; 2.       Identitas pemberi dan penerima kuasa; 3.       Unsur kekhususan dari surat kuasa khusus, yang meliputi: ·          Jenis perkara/objek perkara/nomor perkara (bila sudah didaftarkan di PN); ·          Kedudukan pemberi kuasa; ·          Identitas pihak lawan; ·          Pengadilan yang memeriksa perkara; 4.       Tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa; 5.       Tanda-tangan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa; 6.       Materai secukupnya (Rp. 6.000...