A. Definisi Putusan. Putusan hakim adalah suatu pernyataan oleh hakim, sebagai pejabat negara yang diberi wewenang intuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri suatu perkara atau sengketa antara para pihak. Jadi, putusan hakim adalah perbuatan hakim sebagai penguasa atau pejabat negara. B. Isi dan sistematika putusan. Suatu putusan hakim terdiri dari empat bagian: 1. Kepala putusan. 2. Identitas para pihak. 3. Petimbangan. 4. Amar. Kepala putusan , setiap putusan pengadilan harus mempunyai kepala pada bagian atas putusan yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kepala putusan ini memberi kekuatan eksekutorial pada putusan. Identitas para pihak , setiap putusan harus memuat identitas para pihak yang meliputi nama, umur, alamat, dan kuasanya jika ad...