Langsung ke konten utama

PERSYARATAN MENGENAI UNSUR-UNSUR GUGATAN

Persyaratan mengenai isi gugatan ini terdapat dalam pasal 8 aya 3 Rv. Yang mengharuskan gugatan memuat:
1.      Identitas para pihak.
Bagian ini berisi mengenai identitas dari pihak-pihak yang berperkara meliputi nama, umur, pekerjaan, dan tempat tinggal dari penggugat dan tergugat.
2.      Posita.
Merupakan dalil-dalil konkret tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar, serta alasan-alasan dari pada tuntutan atau yang dikenal dengan sebutan fundamentum petindi.
Fundamentum petindi terdiri dari dua bagian, yaitu bagian menguraikan tentang kejadian-kejadian atau peristiwa dan bagian yang menguraikan tentang hukum. Uraian tentang kejadian merupakan penjelasan duduk perkara, sedang uraian tentang hukum yaitu uraian tentang adanya hak atau hubungan yang menjadi dasar yuridis daripada tuntutan.
3.      Petitum.
Petitum adalah apa yang diminta oleh penggugat atau yang diharapjan agar diputuskan oleh hakim. Petitum akan mendapat jawabannya di dalam amar putusan. Maka penggugat harus merumuskan petitum dengan jelas dan tegas. Sebab tuntutan yang tidak jelas dapat berakibat tidak diterimanya tuntutan ini. Demikian pula gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu sama lain, akan dieksepsi dan berakibat tidak diterimanya gugat tersebut.
Disamping petitum/tuntutan pokok dijumpai pula tuntutan tambahan pada tuntutan pokok, biasanya tuntutan tambahan berisi sebagai berikut:
a.       Tuntutan agar supaya menyatakan sah dan berga sita jaminan (C.B.) atas benda milik tergugat.
b.      Tuntutan agar tergugat dihukum membayar biaya perkara.
c.       Tuntutan agar putusan dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun putusannya dimintakan banding.
d.      Tuntutan agar tergugat dihukum membayar uang paksa.
Tidak adanya ketentuan dalam HIR mengenai syarat tentang isi gugatan menyebabkan orang bebas menyusun dan merumuskan gugatan itu asal cukup memberi gambaran tentang kejadian materil yang menjadi dasar tuntutan. Disamping itu, perlu diketahui bahwa dalam praktik sering ditemui adanya beberapa unsur tambahan yang harus ada dalam rangka pembuatan surat gugatan, unsur-unsur yang lengkap yaitu:
1.      Kepala surat;
2.      Ditujukan kepada kepala pengadilan Negeri yang berwenang;
3.      Identitas pihak yang berperkara;
4.      Posita;
5.      Petitum;
6.      Tanda tangan dari penggugat atau kuasa hukum.

Sumber Referensi: Sugeng Bambang , Sujayadi, Hukum Acara Perdata dan Dokumen Litigasi Perkara Perdata (Jakarta: KENCANA PERDANA MEDIA GROUP, 2011).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UNSUR-UNSUR SURAT KUASA KHUSUS DAN CONTOH SURAT KUASA KHUSUS

A.      Unsur-unsur Surat Kuasa Khusus. Dalam praktik pengadilan dikenal ada beberapa unsur yang biasanya harus ada dalam surat kuasa khusus, yaitu: 1.       Kepala Surat; 2.       Identitas pemberi dan penerima kuasa; 3.       Unsur kekhususan dari surat kuasa khusus, yang meliputi: ·          Jenis perkara/objek perkara/nomor perkara (bila sudah didaftarkan di PN); ·          Kedudukan pemberi kuasa; ·          Identitas pihak lawan; ·          Pengadilan yang memeriksa perkara; 4.       Tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa; 5.       Tanda-tangan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa; 6.       Materai secukupnya (Rp. 6.000...

KEKUASAAN MUTLAK DAN RELATIF DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Berbicara mengenai kekuasaan mengadili, maka hal ini berkaitan dengan kompetensi dari badan peradilan. Suatu gugatan harus diajukan kepada pengadilan yang berwenag untuk mengadili persoalan tersebut. Dalam Hukum Acara Perdata terdapat dua macam kompetensi, yaitu: 1.       Kompetensi Relatif Kompetensi Relatif berkaitan dengan kewenangan mengadili dan memeriksa perkara dari suatu Pengadilan Negeri berdasarkan pada pembagian daerah hukum. Untuk Pengadilan Negeri, daerah hukumnya meliputi daerah tingkat kabupaten/Kota di tempat Pengadilan itu berada. Kompetensi relatif mengatur pembagian kekuasaan mengadili antar pengadilan yang serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat. Pasal 118 HIR menyangkut kekuasaan relatif. Asasnya ialah ”yang berwenang adalah pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat”. Terdapat asas actor sequitur forum rei , terhadap beberapa pengecualian, yaitu: a.        Guga...

PEMBUKTIAN

Pembuktian merupakan suatu penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan. Membuktikan adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan   dalam   suatu   persengketaan. Dengan demikian pembuktian ini hanya diperlukan dalam perkara dimuka pengadilan. Disisi lain, membuktikan artinya mempertimbangkan secara logis kebenaran suatu fakta/peristiwa berdasarkan alat-alat bukti yang sah dan menurut hukum pembuktian yang berlaku. Dalam pembuktian ini, maka para pihak memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukannya. Sumber Referensi : Dr. Kamarusdiana, M.H. (Hukum Acara Perdata), halaman. 111-112.