Langsung ke konten utama

PERSYARATAN MENGENAI UNSUR-UNSUR GUGATAN

Persyaratan mengenai isi gugatan ini terdapat dalam pasal 8 aya 3 Rv. Yang mengharuskan gugatan memuat:
1.      Identitas para pihak.
Bagian ini berisi mengenai identitas dari pihak-pihak yang berperkara meliputi nama, umur, pekerjaan, dan tempat tinggal dari penggugat dan tergugat.
2.      Posita.
Merupakan dalil-dalil konkret tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar, serta alasan-alasan dari pada tuntutan atau yang dikenal dengan sebutan fundamentum petindi.
Fundamentum petindi terdiri dari dua bagian, yaitu bagian menguraikan tentang kejadian-kejadian atau peristiwa dan bagian yang menguraikan tentang hukum. Uraian tentang kejadian merupakan penjelasan duduk perkara, sedang uraian tentang hukum yaitu uraian tentang adanya hak atau hubungan yang menjadi dasar yuridis daripada tuntutan.
3.      Petitum.
Petitum adalah apa yang diminta oleh penggugat atau yang diharapjan agar diputuskan oleh hakim. Petitum akan mendapat jawabannya di dalam amar putusan. Maka penggugat harus merumuskan petitum dengan jelas dan tegas. Sebab tuntutan yang tidak jelas dapat berakibat tidak diterimanya tuntutan ini. Demikian pula gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu sama lain, akan dieksepsi dan berakibat tidak diterimanya gugat tersebut.
Disamping petitum/tuntutan pokok dijumpai pula tuntutan tambahan pada tuntutan pokok, biasanya tuntutan tambahan berisi sebagai berikut:
a.       Tuntutan agar supaya menyatakan sah dan berga sita jaminan (C.B.) atas benda milik tergugat.
b.      Tuntutan agar tergugat dihukum membayar biaya perkara.
c.       Tuntutan agar putusan dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun putusannya dimintakan banding.
d.      Tuntutan agar tergugat dihukum membayar uang paksa.
Tidak adanya ketentuan dalam HIR mengenai syarat tentang isi gugatan menyebabkan orang bebas menyusun dan merumuskan gugatan itu asal cukup memberi gambaran tentang kejadian materil yang menjadi dasar tuntutan. Disamping itu, perlu diketahui bahwa dalam praktik sering ditemui adanya beberapa unsur tambahan yang harus ada dalam rangka pembuatan surat gugatan, unsur-unsur yang lengkap yaitu:
1.      Kepala surat;
2.      Ditujukan kepada kepala pengadilan Negeri yang berwenang;
3.      Identitas pihak yang berperkara;
4.      Posita;
5.      Petitum;
6.      Tanda tangan dari penggugat atau kuasa hukum.

Sumber Referensi: Sugeng Bambang , Sujayadi, Hukum Acara Perdata dan Dokumen Litigasi Perkara Perdata (Jakarta: KENCANA PERDANA MEDIA GROUP, 2011).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UNSUR-UNSUR SURAT KUASA KHUSUS DAN CONTOH SURAT KUASA KHUSUS

A.      Unsur-unsur Surat Kuasa Khusus. Dalam praktik pengadilan dikenal ada beberapa unsur yang biasanya harus ada dalam surat kuasa khusus, yaitu: 1.       Kepala Surat; 2.       Identitas pemberi dan penerima kuasa; 3.       Unsur kekhususan dari surat kuasa khusus, yang meliputi: ·          Jenis perkara/objek perkara/nomor perkara (bila sudah didaftarkan di PN); ·          Kedudukan pemberi kuasa; ·          Identitas pihak lawan; ·          Pengadilan yang memeriksa perkara; 4.       Tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa; 5.       Tanda-tangan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa; 6.       Materai secukupnya (Rp. 6.000...

MACAM-MACAM SITA JAMINAN

Sita jaminan terbagi menjadi dua, ada sita milik sendiri dan sita milik tergugat. 1.       Sita jaminan milik sendiri atau penggugat. Dalam sita jaminan ini terbagi menjadi dua: a.        Sita revindikator. Merupakan sita jaminan yang dimohonkan penggugat terhadap barang milik penggugat yang berada ditangan tergugat, barang tersebut yaitu benda beergerak, mudah dipindah tangankan, dan proses pemindahan hak nya yang sederhana. b.       Sita Marital. Merupakan sita jaminan yang dimana barang tersebut merupakan barang bergerak maupun barang tidak bergerak dalam perkara perkawinan yang diperiksa di pengadilan. Sita marital disebut juga sita matrimonial, lantaran di Negeri Belanda sendiri kenyataannya bukan hanya isteri yang berhak mengajukannya tetapi juga suami. 2.       Sita Jaminan terhadap barang milik tergugat. Penyitaan ini disebut juga dengan istilah conservatoir,...

PERMOHONAN DAN GUGATAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Dalam Hukum Acara Perdata terdapat dua macam perkara yang diperiksa, yaitu: 1.       Perkara Volunter. 2.       Perkara Kontentiosa. Dalam perkara Volunter, biasanya yang diajukan adalah berupa suatu permohonan. Dalam Permohonan tidak ada sengketa, sehingga perkara volunter ini bersifat tanpa pihak lawan, maka disini hakim hanya sekedar seorang tenaga tata usaha negara. Hakim mengeluarkan suatu penetapan atau lazimnya disebut dengan putusan declatoir, suatu putusan yang bersifat penetapan. Dalam hal ini hakim tidak memutuskan suatu konflik seperti halnya seperti halnya dalam surat gugatan. Permohonan yang banyak diajukan ke Pengadilan Negeri adalah permohonan sebagai berikut: a.        Permohonan Pengangkatan anak. b.       Permohonan pengangkatan wali. c.        Permohonan pengangkatan pengampu. d.       Permo...