Persyaratan
mengenai isi gugatan ini terdapat dalam pasal 8 aya 3 Rv. Yang mengharuskan
gugatan memuat:
1. Identitas
para pihak.
Bagian ini berisi
mengenai identitas dari pihak-pihak yang berperkara meliputi nama, umur,
pekerjaan, dan tempat tinggal dari penggugat dan tergugat.
2. Posita.
Merupakan dalil-dalil
konkret tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar, serta alasan-alasan
dari pada tuntutan atau yang dikenal dengan sebutan fundamentum petindi.
Fundamentum
petindi terdiri dari dua bagian, yaitu bagian menguraikan
tentang kejadian-kejadian atau peristiwa dan bagian yang menguraikan tentang
hukum. Uraian tentang kejadian merupakan penjelasan duduk perkara, sedang
uraian tentang hukum yaitu uraian tentang adanya hak atau hubungan yang menjadi
dasar yuridis daripada tuntutan.
3. Petitum.
Petitum adalah apa yang diminta
oleh penggugat atau yang diharapjan agar diputuskan oleh hakim. Petitum akan
mendapat jawabannya di dalam amar putusan. Maka penggugat harus merumuskan
petitum dengan jelas dan tegas. Sebab tuntutan yang tidak jelas dapat berakibat
tidak diterimanya tuntutan ini. Demikian pula gugatan yang berisi
pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu sama lain, akan dieksepsi dan
berakibat tidak diterimanya gugat tersebut.
Disamping
petitum/tuntutan pokok dijumpai pula tuntutan tambahan pada tuntutan pokok,
biasanya tuntutan tambahan berisi sebagai berikut:
a. Tuntutan
agar supaya menyatakan sah dan berga sita jaminan (C.B.) atas benda milik
tergugat.
b. Tuntutan
agar tergugat dihukum membayar biaya perkara.
c. Tuntutan
agar putusan dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun putusannya
dimintakan banding.
d. Tuntutan
agar tergugat dihukum membayar uang paksa.
Tidak
adanya ketentuan dalam HIR mengenai syarat tentang isi gugatan menyebabkan
orang bebas menyusun dan merumuskan gugatan itu asal cukup memberi gambaran
tentang kejadian materil yang menjadi dasar tuntutan. Disamping itu, perlu
diketahui bahwa dalam praktik sering ditemui adanya beberapa unsur tambahan
yang harus ada dalam rangka pembuatan surat gugatan, unsur-unsur yang lengkap
yaitu:
1. Kepala
surat;
2. Ditujukan
kepada kepala pengadilan Negeri yang berwenang;
3. Identitas
pihak yang berperkara;
4. Posita;
5. Petitum;
6. Tanda
tangan dari penggugat atau kuasa hukum.
Sumber
Referensi: Sugeng Bambang , Sujayadi, Hukum Acara Perdata dan Dokumen Litigasi
Perkara Perdata (Jakarta: KENCANA PERDANA MEDIA GROUP, 2011).
Komentar
Posting Komentar