Langsung ke konten utama

BENTUK GUGATAN DAN CONTOH SURAT GUGATAN

A.    Bentuk Gugatan.
Menurut pasal 118 HIR gugatan harus diajukan dengan surat permintaan, yang ditandatangani oleh penggugat atau wakilnya. Surat permintaan ini pada praktiknya disebut dengan surat gugatan. Karena gugatan harus diajukan dengan surat gugatan, maka bagi yang buta huruf dibuka kemungkinan untuk mengajukan gugatannya secara lisan kepada ketua pengadilan negeri yang berwenang. Dengan demikian, gugatan dapat diajukan baik secara tertulis ataupun lisan.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengajuan surat gugatan sebagai berikut:
1.      Surat gugatan harus ditandatangani oleh penggugata atau kuasa hukumnya.
2.      Surat gugatan harus bertanggal, menyebut nama penggugat dan tergugat, tempat tinggal dan jukalau perlu menyebut jabatan kedudukan penggugat dan tergugat.
3.      Surat gugatan sebaiknya diketik.
4.      Surat gugatan harus dibuat dalam beberapa rangkap. Satu helai ialah aslinya untuk pengadilan negeri, satu helai untuk arsip penggugat dan ditambah sekian banyak salinan untuk masing-masing tergugat dan turut tergugat.
5.      Surat gugatan harus didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berkompeten dengan membayar suatu uang muka pekara.
B.     Contoh Surat Gugatan
Perihal : Cerai Gugat

Purwakarta, ..............................
Kepada Yang Terhormat, Ketua Pengadilan Agama Purwakarta Di Jl. Ir. H. Juanda No. 03 P u r w a k a r t a.

Assalamu'alaikum wr. wb. Bismillahirrahmanirrahiem Dengan hormat, bersama ini saya :
Nama Binti Nama, umur ... tahun, agama Islam, Pendidikan ..., pekerjaan ..., tempat tinggal di Kampung ..., Jalan..., Gang ..., RT.... RW...., Kelurahan/Desa ..., Kecamatan ..., Kabupaten ..., sebagai Penggugat;
Hendak mengajukan Cerai Gugat terhadap suami saya bernama:
Nama Bin Nama, umur ... tahun, agama Islam, Pendidikan ..., pekerjaan ..., tempat tinggal di Kampung ..., Jalan..., Gang ..., RT.... RW...., Kelurahan/Desa ..., Kecamatan ..., Kabupaten ..., sebagai Tergugat;
Adapun alasan-alasan Penggugat dalam mengajukan Cerai Gugat adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat saat ini bertempat tinggal di Kampung ..., Jalan..., Gang ..., RT.... RW...., Kelurahan/Desa ..., Kecamatan ..., Kabupaten ..., sebagaimana ternyata dari Kartu Tanda Penduduk atas nama Penggugat dengan NIK ......................... tertanggal ................. yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten .............;
2. Bahwa pada tanggal .................., Penggugat dengan Tergugat melangsungkan pernikahan di Wilayah Hukum Kecamatan ............, Kabupaten .......... sebagaimana ternyata dari Buku Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ........., Kabupaten ........, Nomor : .......... tertanggal .......;
3. Bahwa setelah menikah Penggugat dengan Tergugat bertempat tinggal di Kampung ..., Jalan..., Gang ..., RT.... RW...., Kelurahan/Desa ..., Kecamatan ..., Kabupaten ..., dan telah bergaul baik selayaknya suami istri, dan dikaruniai ....... orang anak bernama : 1. .................... (Tempat, Tanggal Lahir / umur); 2. ................... (Tempat, Tanggal Lahir / umur);  
4. Bahwa, rumah tangga Penggugat dan Tergugat awalnya bahagia dan sejahtera, namun sejak bulan .......... tahun .......... sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang di sebabkan antara lain: - ...........................; - ...........................; - ...........................;
5. Bahwa puncak pertengkaran Penggugat dan Tergugat terjadi pada tanggal ...... bulan ..... Tahun ....., yang akibatnya ........................... sehingga antara Penggugat dan Tergugat sudah pisah rumah dan sampai sekarang tidak pernah bersatu lagi;
6. Bahwa dengan adanya kejadian tersebut Penggugat tetap bersabar, dan sudah dilakukan upaya musyawarah antara Penggugat dan Tergugat beserta keluarga Penggugat dan Tergugat, namun hasilnya tetap nihil dan Tergugat tidak mau merubah sikap. Oleh karena rumah tangga Penggugat dengan Tergugat sudah tidak ada ketentraman dan keharmonisan maka Penggugat mengambil sikap dan keputusan untuk bercerai dengan Tergugat, karena sudah tidak sanggup lagi untuk tetap mempertahankan mahligai rumah tangga dengan Tergugat;
7. Bahwa tujuan perkawinan sebagaimana yang dikehendaki oleh Pasal 1 Undang- Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 dan Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam yaitu untuk membentuk rumah tangga yang Sakinah, Mawaddah Warohmah, tidak dapat diwujudkan, sehingga apabila tetap dipertahankan akan menimbulkan kemadlorotan yang berkepanjangan, oleh karenanya lebih baik bercerai saja dengan Tergugat.
 8. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Panitera Pengadilan Agama ............. patut diperintahkan untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ............, Kabupaten ............... untuk dicatat dalam register yang telah disediakan untuk itu;
9. Bahwa Penggugat sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini; Berdasarkan uraian tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Purwakarta untuk memeriksa perkara ini, dan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

PRIMAIR:
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat;
2. Menjatuhkan talak satu bain sugra dari Tergugat (Nama Bin Nama) terhadap
Penggugat (Nama Binti Nama);
3. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;

SUBSIDAIR: Jika Pengadilan Agama Purwakarta berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo et Bono);
Demikian atas terkabulnya gugatan ini, Penggugat menyampaikan terima kasih;
Wassalamu'alaikum wr. wb. Hormat Penggugat,


Nama Binti Nama


Sumber Referensi: Sugeng Bambang , Sujayadi, Hukum Acara Perdata dan Dokumen Litigasi Perkara Perdata (Jakarta: KENCANA PERDANA MEDIA GROUP, 2011).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UNSUR-UNSUR SURAT KUASA KHUSUS DAN CONTOH SURAT KUASA KHUSUS

A.      Unsur-unsur Surat Kuasa Khusus. Dalam praktik pengadilan dikenal ada beberapa unsur yang biasanya harus ada dalam surat kuasa khusus, yaitu: 1.       Kepala Surat; 2.       Identitas pemberi dan penerima kuasa; 3.       Unsur kekhususan dari surat kuasa khusus, yang meliputi: ·          Jenis perkara/objek perkara/nomor perkara (bila sudah didaftarkan di PN); ·          Kedudukan pemberi kuasa; ·          Identitas pihak lawan; ·          Pengadilan yang memeriksa perkara; 4.       Tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa; 5.       Tanda-tangan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa; 6.       Materai secukupnya (Rp. 6.000...

MACAM-MACAM SITA JAMINAN

Sita jaminan terbagi menjadi dua, ada sita milik sendiri dan sita milik tergugat. 1.       Sita jaminan milik sendiri atau penggugat. Dalam sita jaminan ini terbagi menjadi dua: a.        Sita revindikator. Merupakan sita jaminan yang dimohonkan penggugat terhadap barang milik penggugat yang berada ditangan tergugat, barang tersebut yaitu benda beergerak, mudah dipindah tangankan, dan proses pemindahan hak nya yang sederhana. b.       Sita Marital. Merupakan sita jaminan yang dimana barang tersebut merupakan barang bergerak maupun barang tidak bergerak dalam perkara perkawinan yang diperiksa di pengadilan. Sita marital disebut juga sita matrimonial, lantaran di Negeri Belanda sendiri kenyataannya bukan hanya isteri yang berhak mengajukannya tetapi juga suami. 2.       Sita Jaminan terhadap barang milik tergugat. Penyitaan ini disebut juga dengan istilah conservatoir,...

PERMOHONAN DAN GUGATAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Dalam Hukum Acara Perdata terdapat dua macam perkara yang diperiksa, yaitu: 1.       Perkara Volunter. 2.       Perkara Kontentiosa. Dalam perkara Volunter, biasanya yang diajukan adalah berupa suatu permohonan. Dalam Permohonan tidak ada sengketa, sehingga perkara volunter ini bersifat tanpa pihak lawan, maka disini hakim hanya sekedar seorang tenaga tata usaha negara. Hakim mengeluarkan suatu penetapan atau lazimnya disebut dengan putusan declatoir, suatu putusan yang bersifat penetapan. Dalam hal ini hakim tidak memutuskan suatu konflik seperti halnya seperti halnya dalam surat gugatan. Permohonan yang banyak diajukan ke Pengadilan Negeri adalah permohonan sebagai berikut: a.        Permohonan Pengangkatan anak. b.       Permohonan pengangkatan wali. c.        Permohonan pengangkatan pengampu. d.       Permo...