Langsung ke konten utama

BENTUK GUGATAN DAN CONTOH SURAT GUGATAN

A.    Bentuk Gugatan.
Menurut pasal 118 HIR gugatan harus diajukan dengan surat permintaan, yang ditandatangani oleh penggugat atau wakilnya. Surat permintaan ini pada praktiknya disebut dengan surat gugatan. Karena gugatan harus diajukan dengan surat gugatan, maka bagi yang buta huruf dibuka kemungkinan untuk mengajukan gugatannya secara lisan kepada ketua pengadilan negeri yang berwenang. Dengan demikian, gugatan dapat diajukan baik secara tertulis ataupun lisan.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengajuan surat gugatan sebagai berikut:
1.      Surat gugatan harus ditandatangani oleh penggugata atau kuasa hukumnya.
2.      Surat gugatan harus bertanggal, menyebut nama penggugat dan tergugat, tempat tinggal dan jukalau perlu menyebut jabatan kedudukan penggugat dan tergugat.
3.      Surat gugatan sebaiknya diketik.
4.      Surat gugatan harus dibuat dalam beberapa rangkap. Satu helai ialah aslinya untuk pengadilan negeri, satu helai untuk arsip penggugat dan ditambah sekian banyak salinan untuk masing-masing tergugat dan turut tergugat.
5.      Surat gugatan harus didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berkompeten dengan membayar suatu uang muka pekara.
B.     Contoh Surat Gugatan
Perihal : Cerai Gugat

Purwakarta, ..............................
Kepada Yang Terhormat, Ketua Pengadilan Agama Purwakarta Di Jl. Ir. H. Juanda No. 03 P u r w a k a r t a.

Assalamu'alaikum wr. wb. Bismillahirrahmanirrahiem Dengan hormat, bersama ini saya :
Nama Binti Nama, umur ... tahun, agama Islam, Pendidikan ..., pekerjaan ..., tempat tinggal di Kampung ..., Jalan..., Gang ..., RT.... RW...., Kelurahan/Desa ..., Kecamatan ..., Kabupaten ..., sebagai Penggugat;
Hendak mengajukan Cerai Gugat terhadap suami saya bernama:
Nama Bin Nama, umur ... tahun, agama Islam, Pendidikan ..., pekerjaan ..., tempat tinggal di Kampung ..., Jalan..., Gang ..., RT.... RW...., Kelurahan/Desa ..., Kecamatan ..., Kabupaten ..., sebagai Tergugat;
Adapun alasan-alasan Penggugat dalam mengajukan Cerai Gugat adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat saat ini bertempat tinggal di Kampung ..., Jalan..., Gang ..., RT.... RW...., Kelurahan/Desa ..., Kecamatan ..., Kabupaten ..., sebagaimana ternyata dari Kartu Tanda Penduduk atas nama Penggugat dengan NIK ......................... tertanggal ................. yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten .............;
2. Bahwa pada tanggal .................., Penggugat dengan Tergugat melangsungkan pernikahan di Wilayah Hukum Kecamatan ............, Kabupaten .......... sebagaimana ternyata dari Buku Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ........., Kabupaten ........, Nomor : .......... tertanggal .......;
3. Bahwa setelah menikah Penggugat dengan Tergugat bertempat tinggal di Kampung ..., Jalan..., Gang ..., RT.... RW...., Kelurahan/Desa ..., Kecamatan ..., Kabupaten ..., dan telah bergaul baik selayaknya suami istri, dan dikaruniai ....... orang anak bernama : 1. .................... (Tempat, Tanggal Lahir / umur); 2. ................... (Tempat, Tanggal Lahir / umur);  
4. Bahwa, rumah tangga Penggugat dan Tergugat awalnya bahagia dan sejahtera, namun sejak bulan .......... tahun .......... sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang di sebabkan antara lain: - ...........................; - ...........................; - ...........................;
5. Bahwa puncak pertengkaran Penggugat dan Tergugat terjadi pada tanggal ...... bulan ..... Tahun ....., yang akibatnya ........................... sehingga antara Penggugat dan Tergugat sudah pisah rumah dan sampai sekarang tidak pernah bersatu lagi;
6. Bahwa dengan adanya kejadian tersebut Penggugat tetap bersabar, dan sudah dilakukan upaya musyawarah antara Penggugat dan Tergugat beserta keluarga Penggugat dan Tergugat, namun hasilnya tetap nihil dan Tergugat tidak mau merubah sikap. Oleh karena rumah tangga Penggugat dengan Tergugat sudah tidak ada ketentraman dan keharmonisan maka Penggugat mengambil sikap dan keputusan untuk bercerai dengan Tergugat, karena sudah tidak sanggup lagi untuk tetap mempertahankan mahligai rumah tangga dengan Tergugat;
7. Bahwa tujuan perkawinan sebagaimana yang dikehendaki oleh Pasal 1 Undang- Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 dan Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam yaitu untuk membentuk rumah tangga yang Sakinah, Mawaddah Warohmah, tidak dapat diwujudkan, sehingga apabila tetap dipertahankan akan menimbulkan kemadlorotan yang berkepanjangan, oleh karenanya lebih baik bercerai saja dengan Tergugat.
 8. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Panitera Pengadilan Agama ............. patut diperintahkan untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ............, Kabupaten ............... untuk dicatat dalam register yang telah disediakan untuk itu;
9. Bahwa Penggugat sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini; Berdasarkan uraian tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Purwakarta untuk memeriksa perkara ini, dan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

PRIMAIR:
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat;
2. Menjatuhkan talak satu bain sugra dari Tergugat (Nama Bin Nama) terhadap
Penggugat (Nama Binti Nama);
3. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;

SUBSIDAIR: Jika Pengadilan Agama Purwakarta berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo et Bono);
Demikian atas terkabulnya gugatan ini, Penggugat menyampaikan terima kasih;
Wassalamu'alaikum wr. wb. Hormat Penggugat,


Nama Binti Nama


Sumber Referensi: Sugeng Bambang , Sujayadi, Hukum Acara Perdata dan Dokumen Litigasi Perkara Perdata (Jakarta: KENCANA PERDANA MEDIA GROUP, 2011).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UNSUR-UNSUR SURAT KUASA KHUSUS DAN CONTOH SURAT KUASA KHUSUS

A.      Unsur-unsur Surat Kuasa Khusus. Dalam praktik pengadilan dikenal ada beberapa unsur yang biasanya harus ada dalam surat kuasa khusus, yaitu: 1.       Kepala Surat; 2.       Identitas pemberi dan penerima kuasa; 3.       Unsur kekhususan dari surat kuasa khusus, yang meliputi: ·          Jenis perkara/objek perkara/nomor perkara (bila sudah didaftarkan di PN); ·          Kedudukan pemberi kuasa; ·          Identitas pihak lawan; ·          Pengadilan yang memeriksa perkara; 4.       Tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa; 5.       Tanda-tangan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa; 6.       Materai secukupnya (Rp. 6.000...

KEKUASAAN MUTLAK DAN RELATIF DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Berbicara mengenai kekuasaan mengadili, maka hal ini berkaitan dengan kompetensi dari badan peradilan. Suatu gugatan harus diajukan kepada pengadilan yang berwenag untuk mengadili persoalan tersebut. Dalam Hukum Acara Perdata terdapat dua macam kompetensi, yaitu: 1.       Kompetensi Relatif Kompetensi Relatif berkaitan dengan kewenangan mengadili dan memeriksa perkara dari suatu Pengadilan Negeri berdasarkan pada pembagian daerah hukum. Untuk Pengadilan Negeri, daerah hukumnya meliputi daerah tingkat kabupaten/Kota di tempat Pengadilan itu berada. Kompetensi relatif mengatur pembagian kekuasaan mengadili antar pengadilan yang serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat. Pasal 118 HIR menyangkut kekuasaan relatif. Asasnya ialah ”yang berwenang adalah pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat”. Terdapat asas actor sequitur forum rei , terhadap beberapa pengecualian, yaitu: a.        Guga...

PEMBUKTIAN

Pembuktian merupakan suatu penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan. Membuktikan adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan   dalam   suatu   persengketaan. Dengan demikian pembuktian ini hanya diperlukan dalam perkara dimuka pengadilan. Disisi lain, membuktikan artinya mempertimbangkan secara logis kebenaran suatu fakta/peristiwa berdasarkan alat-alat bukti yang sah dan menurut hukum pembuktian yang berlaku. Dalam pembuktian ini, maka para pihak memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukannya. Sumber Referensi : Dr. Kamarusdiana, M.H. (Hukum Acara Perdata), halaman. 111-112.