Berbicara
mengenai kekuasaan mengadili, maka hal ini berkaitan dengan kompetensi dari
badan peradilan. Suatu gugatan harus diajukan kepada pengadilan yang berwenag
untuk mengadili persoalan tersebut. Dalam Hukum Acara Perdata terdapat dua
macam kompetensi, yaitu:
1. Kompetensi
Relatif
Kompetensi
Relatif berkaitan dengan kewenangan mengadili dan memeriksa perkara dari suatu
Pengadilan Negeri berdasarkan pada pembagian daerah hukum. Untuk Pengadilan
Negeri, daerah hukumnya meliputi daerah tingkat kabupaten/Kota di tempat
Pengadilan itu berada.
Kompetensi
relatif mengatur pembagian kekuasaan mengadili antar pengadilan yang serupa,
tergantung dari tempat tinggal tergugat. Pasal 118 HIR menyangkut kekuasaan relatif.
Asasnya ialah ”yang berwenang adalah pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya
meliputi tempat tinggal tergugat”.
Terdapat
asas actor sequitur forum rei,
terhadap beberapa pengecualian, yaitu:
a. Gugatan
diajukan pada pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya meliputi tempat
kediaman tergugat, apabila tempat tinggal tergugat tidak diketahui.
b. Apabila
tergugat terdiri dari dari dua orang atau lebih, gugatan dijatuhkan pada tempat
tinggal salah satu sorang dari tergugat.
c. Apabila
pihak tergugat ada dua orang yaiyu yang seorang, misalnya yang berutang dan
yang lain pinjamannya, maka gugatan harus diajukan kepada pengadilan negeri
pihak berhutang.
d. Apabila
tempat tinggal dan tempat kediaman tergugat tidak dikenal, gugatan diajukan ke
pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal penggugat.
e. Apabila
tempat tinggal dan tempat kediaman tergugat tidak dikenal dan gugatan ialah
mengenai barang tetap, maka dapat diajukan kepada pengadilan negeri di mana
barang tetap itu terletak.
f. Apabila
ada tempat yang dipilih dengan suatu akta, maka gugatan dapat diajukan kepada
pengadilan negari yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal yang dipilih
dalam akta tersebut.
2. Kompetensi
Absolut
Kompetensi
Absolut ialah kewenangan memeriksa dan mengadili perkara antar badan-badan
Peadilan berdasaran pada pembagian wewenang dan pembedaan tugas. Misalnya
seperti Pengadilan Umum kompetensi Absolutnya adalah memeriksa dan mengadili
perkara pidana dan perdata pada umumnya, sedangkan Pengadilan Tata Usaha Negara
memiliki wewenang memeriksa dan mengadili sengketaa berkaitan dengan Tata Usaha
Negara.
Sumber Referensi: Sugeng
Bambang , Sujayadi, Hukum Acara Perdata dan Dokumen Litigasi Perkara Perdata
(Jakarta: KENCANA PERDANA MEDIA GROUP, 2011).
Komentar
Posting Komentar