Langsung ke konten utama

KEKUASAAN MUTLAK DAN RELATIF DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Berbicara mengenai kekuasaan mengadili, maka hal ini berkaitan dengan kompetensi dari badan peradilan. Suatu gugatan harus diajukan kepada pengadilan yang berwenag untuk mengadili persoalan tersebut. Dalam Hukum Acara Perdata terdapat dua macam kompetensi, yaitu:
1.      Kompetensi Relatif
Kompetensi Relatif berkaitan dengan kewenangan mengadili dan memeriksa perkara dari suatu Pengadilan Negeri berdasarkan pada pembagian daerah hukum. Untuk Pengadilan Negeri, daerah hukumnya meliputi daerah tingkat kabupaten/Kota di tempat Pengadilan itu berada.
Kompetensi relatif mengatur pembagian kekuasaan mengadili antar pengadilan yang serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat. Pasal 118 HIR menyangkut kekuasaan relatif. Asasnya ialah ”yang berwenang adalah pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat”.
Terdapat asas actor sequitur forum rei, terhadap beberapa pengecualian, yaitu:
a.       Gugatan diajukan pada pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat, apabila tempat tinggal tergugat tidak diketahui.
b.      Apabila tergugat terdiri dari dari dua orang atau lebih, gugatan dijatuhkan pada tempat tinggal salah satu sorang dari tergugat.
c.       Apabila pihak tergugat ada dua orang yaiyu yang seorang, misalnya yang berutang dan yang lain pinjamannya, maka gugatan harus diajukan kepada pengadilan negeri pihak berhutang.
d.      Apabila tempat tinggal dan tempat kediaman tergugat tidak dikenal, gugatan diajukan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal penggugat.
e.       Apabila tempat tinggal dan tempat kediaman tergugat tidak dikenal dan gugatan ialah mengenai barang tetap, maka dapat diajukan kepada pengadilan negeri di mana barang tetap itu terletak.
f.       Apabila ada tempat yang dipilih dengan suatu akta, maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan negari yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal yang dipilih dalam akta tersebut.
2.      Kompetensi Absolut
Kompetensi Absolut ialah kewenangan memeriksa dan mengadili perkara antar badan-badan Peadilan berdasaran pada pembagian wewenang dan pembedaan tugas. Misalnya seperti Pengadilan Umum kompetensi Absolutnya adalah memeriksa dan mengadili perkara pidana dan perdata pada umumnya, sedangkan Pengadilan Tata Usaha Negara memiliki wewenang memeriksa dan mengadili sengketaa berkaitan dengan Tata Usaha Negara.
Sumber Referensi: Sugeng Bambang , Sujayadi, Hukum Acara Perdata dan Dokumen Litigasi Perkara Perdata (Jakarta: KENCANA PERDANA MEDIA GROUP, 2011).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UNSUR-UNSUR SURAT KUASA KHUSUS DAN CONTOH SURAT KUASA KHUSUS

A.      Unsur-unsur Surat Kuasa Khusus. Dalam praktik pengadilan dikenal ada beberapa unsur yang biasanya harus ada dalam surat kuasa khusus, yaitu: 1.       Kepala Surat; 2.       Identitas pemberi dan penerima kuasa; 3.       Unsur kekhususan dari surat kuasa khusus, yang meliputi: ·          Jenis perkara/objek perkara/nomor perkara (bila sudah didaftarkan di PN); ·          Kedudukan pemberi kuasa; ·          Identitas pihak lawan; ·          Pengadilan yang memeriksa perkara; 4.       Tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa; 5.       Tanda-tangan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa; 6.       Materai secukupnya (Rp. 6.000...

PEMBUKTIAN

Pembuktian merupakan suatu penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan. Membuktikan adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan   dalam   suatu   persengketaan. Dengan demikian pembuktian ini hanya diperlukan dalam perkara dimuka pengadilan. Disisi lain, membuktikan artinya mempertimbangkan secara logis kebenaran suatu fakta/peristiwa berdasarkan alat-alat bukti yang sah dan menurut hukum pembuktian yang berlaku. Dalam pembuktian ini, maka para pihak memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukannya. Sumber Referensi : Dr. Kamarusdiana, M.H. (Hukum Acara Perdata), halaman. 111-112.