Langsung ke konten utama

KEKUASAAN MUTLAK DAN RELATIF DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Berbicara mengenai kekuasaan mengadili, maka hal ini berkaitan dengan kompetensi dari badan peradilan. Suatu gugatan harus diajukan kepada pengadilan yang berwenag untuk mengadili persoalan tersebut. Dalam Hukum Acara Perdata terdapat dua macam kompetensi, yaitu:
1.      Kompetensi Relatif
Kompetensi Relatif berkaitan dengan kewenangan mengadili dan memeriksa perkara dari suatu Pengadilan Negeri berdasarkan pada pembagian daerah hukum. Untuk Pengadilan Negeri, daerah hukumnya meliputi daerah tingkat kabupaten/Kota di tempat Pengadilan itu berada.
Kompetensi relatif mengatur pembagian kekuasaan mengadili antar pengadilan yang serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat. Pasal 118 HIR menyangkut kekuasaan relatif. Asasnya ialah ”yang berwenang adalah pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat”.
Terdapat asas actor sequitur forum rei, terhadap beberapa pengecualian, yaitu:
a.       Gugatan diajukan pada pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat, apabila tempat tinggal tergugat tidak diketahui.
b.      Apabila tergugat terdiri dari dari dua orang atau lebih, gugatan dijatuhkan pada tempat tinggal salah satu sorang dari tergugat.
c.       Apabila pihak tergugat ada dua orang yaiyu yang seorang, misalnya yang berutang dan yang lain pinjamannya, maka gugatan harus diajukan kepada pengadilan negeri pihak berhutang.
d.      Apabila tempat tinggal dan tempat kediaman tergugat tidak dikenal, gugatan diajukan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal penggugat.
e.       Apabila tempat tinggal dan tempat kediaman tergugat tidak dikenal dan gugatan ialah mengenai barang tetap, maka dapat diajukan kepada pengadilan negeri di mana barang tetap itu terletak.
f.       Apabila ada tempat yang dipilih dengan suatu akta, maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan negari yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal yang dipilih dalam akta tersebut.
2.      Kompetensi Absolut
Kompetensi Absolut ialah kewenangan memeriksa dan mengadili perkara antar badan-badan Peadilan berdasaran pada pembagian wewenang dan pembedaan tugas. Misalnya seperti Pengadilan Umum kompetensi Absolutnya adalah memeriksa dan mengadili perkara pidana dan perdata pada umumnya, sedangkan Pengadilan Tata Usaha Negara memiliki wewenang memeriksa dan mengadili sengketaa berkaitan dengan Tata Usaha Negara.
Sumber Referensi: Sugeng Bambang , Sujayadi, Hukum Acara Perdata dan Dokumen Litigasi Perkara Perdata (Jakarta: KENCANA PERDANA MEDIA GROUP, 2011).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UNSUR-UNSUR SURAT KUASA KHUSUS DAN CONTOH SURAT KUASA KHUSUS

A.      Unsur-unsur Surat Kuasa Khusus. Dalam praktik pengadilan dikenal ada beberapa unsur yang biasanya harus ada dalam surat kuasa khusus, yaitu: 1.       Kepala Surat; 2.       Identitas pemberi dan penerima kuasa; 3.       Unsur kekhususan dari surat kuasa khusus, yang meliputi: ·          Jenis perkara/objek perkara/nomor perkara (bila sudah didaftarkan di PN); ·          Kedudukan pemberi kuasa; ·          Identitas pihak lawan; ·          Pengadilan yang memeriksa perkara; 4.       Tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa; 5.       Tanda-tangan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa; 6.       Materai secukupnya (Rp. 6.000...

MACAM-MACAM SITA JAMINAN

Sita jaminan terbagi menjadi dua, ada sita milik sendiri dan sita milik tergugat. 1.       Sita jaminan milik sendiri atau penggugat. Dalam sita jaminan ini terbagi menjadi dua: a.        Sita revindikator. Merupakan sita jaminan yang dimohonkan penggugat terhadap barang milik penggugat yang berada ditangan tergugat, barang tersebut yaitu benda beergerak, mudah dipindah tangankan, dan proses pemindahan hak nya yang sederhana. b.       Sita Marital. Merupakan sita jaminan yang dimana barang tersebut merupakan barang bergerak maupun barang tidak bergerak dalam perkara perkawinan yang diperiksa di pengadilan. Sita marital disebut juga sita matrimonial, lantaran di Negeri Belanda sendiri kenyataannya bukan hanya isteri yang berhak mengajukannya tetapi juga suami. 2.       Sita Jaminan terhadap barang milik tergugat. Penyitaan ini disebut juga dengan istilah conservatoir,...

PERMOHONAN DAN GUGATAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Dalam Hukum Acara Perdata terdapat dua macam perkara yang diperiksa, yaitu: 1.       Perkara Volunter. 2.       Perkara Kontentiosa. Dalam perkara Volunter, biasanya yang diajukan adalah berupa suatu permohonan. Dalam Permohonan tidak ada sengketa, sehingga perkara volunter ini bersifat tanpa pihak lawan, maka disini hakim hanya sekedar seorang tenaga tata usaha negara. Hakim mengeluarkan suatu penetapan atau lazimnya disebut dengan putusan declatoir, suatu putusan yang bersifat penetapan. Dalam hal ini hakim tidak memutuskan suatu konflik seperti halnya seperti halnya dalam surat gugatan. Permohonan yang banyak diajukan ke Pengadilan Negeri adalah permohonan sebagai berikut: a.        Permohonan Pengangkatan anak. b.       Permohonan pengangkatan wali. c.        Permohonan pengangkatan pengampu. d.       Permo...