Langsung ke konten utama

SURAT KUASA KHUSUS



A.    Pengertian.
Surat kuasa khusus ialah surat kuasa yang dibuat untuk suatu perkara tertentu dan untuk satu tingkat pengadilan pada lingkup badan peradilan tertentu. Surat kuasa ini misalkan, hanya diperuntukan dalam penyelesaian perkara perjanjian antara A (Penggugat/Pemberi kuasa) dan B (Tergugat) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Apabila antara A dan B timbul perkara yang lain, maka untuk penyelesaiannya diperlukan surat kuasa yang baru yang diperuntukkan bagi penerima kuasa.
B.     Ketentuan umum pemberian kuasa.
Secara umum pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI Buku III B.W. Pasal 1792 B.W. menyatakan: “Pemberian kuasa ialah suatu perjanjian dengan nama seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan”. Dari definisi tersebut dapat ditarik unsur-unsur dari pemberian kuasa, yaitu:
1.      Perjanjian.
2.      Pemberi Kuasa.
3.      Penerima Kuasa.
4.      Urusan yang dikuasakan.
Terdapat tiga macam pemberian kuasa yang dapat dituangkan dalam surat kuasa menurut ketentuan dalam B.W., yaitu:
1.      Kuasa secara khusus, yang apabila dituangkan dalam surat kuasa disebut sebagai surat kuasa khusus. Kuasa khusus ini menurut pasal 1795 B.W. hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih saja sebagaimana dinyatakan dalam pemberian kuasa.
2.      Kuasa secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa. Pasal 1796 B.W. menyatakan bahwa pemberian kuasa secara umum ini cukuplah dirumuskan dalam kata-kata umum, dan perbuatannya hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan saja.
3.      Kuasa istimewa, yaitu untuk melakukan perbuatan-perbuatan kepemilikan antara lain untuk memindahtangankan hak milik, membebani suatu benda dengan hak jaminan kebendaan, melakukan perdamaian. Pada umumnya pemberian kuasa istimewa ini hanya dapat diberikan secara tertulis dalam suatu akta autentik.
Pemberian kuasa ini akan membawa akibat hukum baik kepada pemberi kuasa maupun penerima kuasa berupa hak maupun kewajiban yang dipikulkan kepada kedua belah pihak. Seorang penerima kuasa berkewajiban:
1.      Melaksanakan dan menyelesaikan urusan yang dikuasakan kepadanya dengan baik;
2.      Bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang ia lakukan yang ia lakukan diluar pemberian kuasa atau yang timbul atas kelalaiannya;
3.      Memberikan laporan secara berkala kepada pemberi kuasa mengenai pelaksanaan urusan yang dikuasakan kepadanya;
4.      Bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan yang dilakukan oleh orang yang ia tunjuk sebagai penerima kuasa pengganti, sedangkan ia tidak dikuasakan untuk itu.
Adapun seorang pemberi kuasa berkewajiban untuk:
1.      Memenuhi perikatan-perikatan yang dibuat oleh penerima kuasa sepanjang dalam rangka pelaksanaan kuasa.
2.      Memberikan penggantian segala biaya ataupun kerugian yang dikeluarkan oleh penerima kuasa dalam rangka pelaksanaan kuasa.
3.      Membayar upah penerima kuasa apabila memang diperjanjikan suatu upah;
 Suatu hal yang penting dalam kaitan pemberian kuasa yaitu bahwa pemberi kuasa terikat secara hukum dengan segala perbuatan yang dilakukan oleh penerima kuasa, sepanjang penerima kuasa itu tidak melakukan perbuatan yang tidak dikuasakan kepadanya.
Disamping itu, penerima kuasa dapat melimpahkan baik sebagian atau seluruhnya, baik untuk jangka waktu tertentu ataupun secara tetap kuasa yang diberikan kepadanya kepada pihak ketiga, dengan catatan apabila memang si penerima kuasa diberikan hak untuk itu.
C.     Syarat-syarat seorang kuasa.
Untuk bertindak sebagai kuasa atau wakil dari pihak yang berperkara di muka persidangan perdata, seseorang harus memenuhi syarat-syarat tersebut:
1.      Harus memenuhi surat kuasa khusus.
2.      Ditunjuk sebagai kuasa dalam surat gugat.
3.      Ditunjuk sebagai kuasa dalam catatan gugatan apabila gugatan diajukan secara lisan.
4.      Ditunjuk oleh penggugat sebagai kuasa dalam persidangan.
5.      Penerima kuasa adalah advokat yang telah memiliki izin praktik beracara menurut UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Sumber Referensi: Sugeng Bambang, Sujayadi, Hukum Acara Perdata dan Dokumen Litigasi Perkara Perdata, (Jakarta: KENCANA PRENADA MEDIA GROUP)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UNSUR-UNSUR SURAT KUASA KHUSUS DAN CONTOH SURAT KUASA KHUSUS

A.      Unsur-unsur Surat Kuasa Khusus. Dalam praktik pengadilan dikenal ada beberapa unsur yang biasanya harus ada dalam surat kuasa khusus, yaitu: 1.       Kepala Surat; 2.       Identitas pemberi dan penerima kuasa; 3.       Unsur kekhususan dari surat kuasa khusus, yang meliputi: ·          Jenis perkara/objek perkara/nomor perkara (bila sudah didaftarkan di PN); ·          Kedudukan pemberi kuasa; ·          Identitas pihak lawan; ·          Pengadilan yang memeriksa perkara; 4.       Tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa; 5.       Tanda-tangan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa; 6.       Materai secukupnya (Rp. 6.000...

KEKUASAAN MUTLAK DAN RELATIF DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Berbicara mengenai kekuasaan mengadili, maka hal ini berkaitan dengan kompetensi dari badan peradilan. Suatu gugatan harus diajukan kepada pengadilan yang berwenag untuk mengadili persoalan tersebut. Dalam Hukum Acara Perdata terdapat dua macam kompetensi, yaitu: 1.       Kompetensi Relatif Kompetensi Relatif berkaitan dengan kewenangan mengadili dan memeriksa perkara dari suatu Pengadilan Negeri berdasarkan pada pembagian daerah hukum. Untuk Pengadilan Negeri, daerah hukumnya meliputi daerah tingkat kabupaten/Kota di tempat Pengadilan itu berada. Kompetensi relatif mengatur pembagian kekuasaan mengadili antar pengadilan yang serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat. Pasal 118 HIR menyangkut kekuasaan relatif. Asasnya ialah ”yang berwenang adalah pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat”. Terdapat asas actor sequitur forum rei , terhadap beberapa pengecualian, yaitu: a.        Guga...

PEMBUKTIAN

Pembuktian merupakan suatu penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan. Membuktikan adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan   dalam   suatu   persengketaan. Dengan demikian pembuktian ini hanya diperlukan dalam perkara dimuka pengadilan. Disisi lain, membuktikan artinya mempertimbangkan secara logis kebenaran suatu fakta/peristiwa berdasarkan alat-alat bukti yang sah dan menurut hukum pembuktian yang berlaku. Dalam pembuktian ini, maka para pihak memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukannya. Sumber Referensi : Dr. Kamarusdiana, M.H. (Hukum Acara Perdata), halaman. 111-112.