Langsung ke konten utama

SURAT KUASA KHUSUS



A.    Pengertian.
Surat kuasa khusus ialah surat kuasa yang dibuat untuk suatu perkara tertentu dan untuk satu tingkat pengadilan pada lingkup badan peradilan tertentu. Surat kuasa ini misalkan, hanya diperuntukan dalam penyelesaian perkara perjanjian antara A (Penggugat/Pemberi kuasa) dan B (Tergugat) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Apabila antara A dan B timbul perkara yang lain, maka untuk penyelesaiannya diperlukan surat kuasa yang baru yang diperuntukkan bagi penerima kuasa.
B.     Ketentuan umum pemberian kuasa.
Secara umum pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI Buku III B.W. Pasal 1792 B.W. menyatakan: “Pemberian kuasa ialah suatu perjanjian dengan nama seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan”. Dari definisi tersebut dapat ditarik unsur-unsur dari pemberian kuasa, yaitu:
1.      Perjanjian.
2.      Pemberi Kuasa.
3.      Penerima Kuasa.
4.      Urusan yang dikuasakan.
Terdapat tiga macam pemberian kuasa yang dapat dituangkan dalam surat kuasa menurut ketentuan dalam B.W., yaitu:
1.      Kuasa secara khusus, yang apabila dituangkan dalam surat kuasa disebut sebagai surat kuasa khusus. Kuasa khusus ini menurut pasal 1795 B.W. hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih saja sebagaimana dinyatakan dalam pemberian kuasa.
2.      Kuasa secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa. Pasal 1796 B.W. menyatakan bahwa pemberian kuasa secara umum ini cukuplah dirumuskan dalam kata-kata umum, dan perbuatannya hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan saja.
3.      Kuasa istimewa, yaitu untuk melakukan perbuatan-perbuatan kepemilikan antara lain untuk memindahtangankan hak milik, membebani suatu benda dengan hak jaminan kebendaan, melakukan perdamaian. Pada umumnya pemberian kuasa istimewa ini hanya dapat diberikan secara tertulis dalam suatu akta autentik.
Pemberian kuasa ini akan membawa akibat hukum baik kepada pemberi kuasa maupun penerima kuasa berupa hak maupun kewajiban yang dipikulkan kepada kedua belah pihak. Seorang penerima kuasa berkewajiban:
1.      Melaksanakan dan menyelesaikan urusan yang dikuasakan kepadanya dengan baik;
2.      Bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang ia lakukan yang ia lakukan diluar pemberian kuasa atau yang timbul atas kelalaiannya;
3.      Memberikan laporan secara berkala kepada pemberi kuasa mengenai pelaksanaan urusan yang dikuasakan kepadanya;
4.      Bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan yang dilakukan oleh orang yang ia tunjuk sebagai penerima kuasa pengganti, sedangkan ia tidak dikuasakan untuk itu.
Adapun seorang pemberi kuasa berkewajiban untuk:
1.      Memenuhi perikatan-perikatan yang dibuat oleh penerima kuasa sepanjang dalam rangka pelaksanaan kuasa.
2.      Memberikan penggantian segala biaya ataupun kerugian yang dikeluarkan oleh penerima kuasa dalam rangka pelaksanaan kuasa.
3.      Membayar upah penerima kuasa apabila memang diperjanjikan suatu upah;
 Suatu hal yang penting dalam kaitan pemberian kuasa yaitu bahwa pemberi kuasa terikat secara hukum dengan segala perbuatan yang dilakukan oleh penerima kuasa, sepanjang penerima kuasa itu tidak melakukan perbuatan yang tidak dikuasakan kepadanya.
Disamping itu, penerima kuasa dapat melimpahkan baik sebagian atau seluruhnya, baik untuk jangka waktu tertentu ataupun secara tetap kuasa yang diberikan kepadanya kepada pihak ketiga, dengan catatan apabila memang si penerima kuasa diberikan hak untuk itu.
C.     Syarat-syarat seorang kuasa.
Untuk bertindak sebagai kuasa atau wakil dari pihak yang berperkara di muka persidangan perdata, seseorang harus memenuhi syarat-syarat tersebut:
1.      Harus memenuhi surat kuasa khusus.
2.      Ditunjuk sebagai kuasa dalam surat gugat.
3.      Ditunjuk sebagai kuasa dalam catatan gugatan apabila gugatan diajukan secara lisan.
4.      Ditunjuk oleh penggugat sebagai kuasa dalam persidangan.
5.      Penerima kuasa adalah advokat yang telah memiliki izin praktik beracara menurut UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Sumber Referensi: Sugeng Bambang, Sujayadi, Hukum Acara Perdata dan Dokumen Litigasi Perkara Perdata, (Jakarta: KENCANA PRENADA MEDIA GROUP)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UNSUR-UNSUR SURAT KUASA KHUSUS DAN CONTOH SURAT KUASA KHUSUS

A.      Unsur-unsur Surat Kuasa Khusus. Dalam praktik pengadilan dikenal ada beberapa unsur yang biasanya harus ada dalam surat kuasa khusus, yaitu: 1.       Kepala Surat; 2.       Identitas pemberi dan penerima kuasa; 3.       Unsur kekhususan dari surat kuasa khusus, yang meliputi: ·          Jenis perkara/objek perkara/nomor perkara (bila sudah didaftarkan di PN); ·          Kedudukan pemberi kuasa; ·          Identitas pihak lawan; ·          Pengadilan yang memeriksa perkara; 4.       Tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa; 5.       Tanda-tangan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa; 6.       Materai secukupnya (Rp. 6.000...

MACAM-MACAM SITA JAMINAN

Sita jaminan terbagi menjadi dua, ada sita milik sendiri dan sita milik tergugat. 1.       Sita jaminan milik sendiri atau penggugat. Dalam sita jaminan ini terbagi menjadi dua: a.        Sita revindikator. Merupakan sita jaminan yang dimohonkan penggugat terhadap barang milik penggugat yang berada ditangan tergugat, barang tersebut yaitu benda beergerak, mudah dipindah tangankan, dan proses pemindahan hak nya yang sederhana. b.       Sita Marital. Merupakan sita jaminan yang dimana barang tersebut merupakan barang bergerak maupun barang tidak bergerak dalam perkara perkawinan yang diperiksa di pengadilan. Sita marital disebut juga sita matrimonial, lantaran di Negeri Belanda sendiri kenyataannya bukan hanya isteri yang berhak mengajukannya tetapi juga suami. 2.       Sita Jaminan terhadap barang milik tergugat. Penyitaan ini disebut juga dengan istilah conservatoir,...

PERMOHONAN DAN GUGATAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Dalam Hukum Acara Perdata terdapat dua macam perkara yang diperiksa, yaitu: 1.       Perkara Volunter. 2.       Perkara Kontentiosa. Dalam perkara Volunter, biasanya yang diajukan adalah berupa suatu permohonan. Dalam Permohonan tidak ada sengketa, sehingga perkara volunter ini bersifat tanpa pihak lawan, maka disini hakim hanya sekedar seorang tenaga tata usaha negara. Hakim mengeluarkan suatu penetapan atau lazimnya disebut dengan putusan declatoir, suatu putusan yang bersifat penetapan. Dalam hal ini hakim tidak memutuskan suatu konflik seperti halnya seperti halnya dalam surat gugatan. Permohonan yang banyak diajukan ke Pengadilan Negeri adalah permohonan sebagai berikut: a.        Permohonan Pengangkatan anak. b.       Permohonan pengangkatan wali. c.        Permohonan pengangkatan pengampu. d.       Permo...