Langsung ke konten utama

ALUR PERKARA PERDATA DI PERSIDANGAN

Alur Perkara Perdata di Persidangan sebagai berikut:
1.      Proses diawali dengan pendaftaran gugatan oleh penggugat pada Pengadilan Negeri yang berwenang dengan membayar panjar biaya perkara, kemudian oleh panitera diberi Nomor Registrasi Perkara.
2.      Gugatan yang didaftarkan kemudian dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Ketua Pengadilan akan menujuk Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Majelis Hakim yang ditunjuk akan menentukan hari dan tanggal Sidang I dan memerintahkan pemanggilan para pihak pada sidang I.
3.      Pada Sidang I, apabila para pihak (Penggugat dan Tergugat) hadir, maka majelis hakim akan memerintahkan para pihak untuk menempuh jalur mediasi.
4.      Para pihak yang berperkara menempuh proses mediasi dengan difasilitasi oleh seorang mediator yang terdaftar di Pengadilan Negeri yang bersangkutan dalam jangka waktu tertentu.
5.      Apabila proses mediasi gagal, maka para pihak kembali masuk ke dalam persidangan dan dimulai proses jawab jinawab. Proses ini diawali dengan pembacaan gugatan oleh penggugat, kemudian dilanjutkan dengaa jawaban tergugat, kemudian dilanjut dengan Replik dari penggugat, kemudian dilanjut dengan Duplik dari tergugat.
6.      Tahap berikutnya yaitu Pembuktian. Pada tahap ini para pihak diberi kesempatan untuk menunjukkan alat bukti, baik bukti tertulis maupun keterangan saksi.
7.      Proses selanjutnya yaitu Kesimpulan dari para pihak.
8.      Proses selanjutnya yaitu musyawarah Majelis Hakim.
9.      Proses selanjutnya yaitu putusan oleh Majelis Hakim.
10.  Apabila ada pihak yang berkeberatan atas putusan majelis hakim, pihak yang berperkara dapat mengajukan upaya hukum (banding, kasasi, dan peninjauan kembali).
11.  Apabila putusan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, pihak yang dimenangkan oleh putusan tersebut dapat memohonkan pelaksanaan putusan.

Sumber Referensi: Sugeng Bambang , Sujayadi, Hukum Acara Perdata dan Dokumen Litigasi Perkara Perdata (Jakarta: KENCANA PERDANA MEDIA GROUP, 2011).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UNSUR-UNSUR SURAT KUASA KHUSUS DAN CONTOH SURAT KUASA KHUSUS

A.      Unsur-unsur Surat Kuasa Khusus. Dalam praktik pengadilan dikenal ada beberapa unsur yang biasanya harus ada dalam surat kuasa khusus, yaitu: 1.       Kepala Surat; 2.       Identitas pemberi dan penerima kuasa; 3.       Unsur kekhususan dari surat kuasa khusus, yang meliputi: ·          Jenis perkara/objek perkara/nomor perkara (bila sudah didaftarkan di PN); ·          Kedudukan pemberi kuasa; ·          Identitas pihak lawan; ·          Pengadilan yang memeriksa perkara; 4.       Tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa; 5.       Tanda-tangan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa; 6.       Materai secukupnya (Rp. 6.000...

KEKUASAAN MUTLAK DAN RELATIF DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Berbicara mengenai kekuasaan mengadili, maka hal ini berkaitan dengan kompetensi dari badan peradilan. Suatu gugatan harus diajukan kepada pengadilan yang berwenag untuk mengadili persoalan tersebut. Dalam Hukum Acara Perdata terdapat dua macam kompetensi, yaitu: 1.       Kompetensi Relatif Kompetensi Relatif berkaitan dengan kewenangan mengadili dan memeriksa perkara dari suatu Pengadilan Negeri berdasarkan pada pembagian daerah hukum. Untuk Pengadilan Negeri, daerah hukumnya meliputi daerah tingkat kabupaten/Kota di tempat Pengadilan itu berada. Kompetensi relatif mengatur pembagian kekuasaan mengadili antar pengadilan yang serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat. Pasal 118 HIR menyangkut kekuasaan relatif. Asasnya ialah ”yang berwenang adalah pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat”. Terdapat asas actor sequitur forum rei , terhadap beberapa pengecualian, yaitu: a.        Guga...

PEMBUKTIAN

Pembuktian merupakan suatu penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan. Membuktikan adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan   dalam   suatu   persengketaan. Dengan demikian pembuktian ini hanya diperlukan dalam perkara dimuka pengadilan. Disisi lain, membuktikan artinya mempertimbangkan secara logis kebenaran suatu fakta/peristiwa berdasarkan alat-alat bukti yang sah dan menurut hukum pembuktian yang berlaku. Dalam pembuktian ini, maka para pihak memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukannya. Sumber Referensi : Dr. Kamarusdiana, M.H. (Hukum Acara Perdata), halaman. 111-112.