Alur
Perkara Perdata di Persidangan sebagai berikut:
1. Proses
diawali dengan pendaftaran gugatan oleh penggugat pada Pengadilan Negeri yang
berwenang dengan membayar panjar biaya perkara, kemudian oleh panitera diberi Nomor
Registrasi Perkara.
2. Gugatan
yang didaftarkan kemudian dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang
bersangkutan. Ketua Pengadilan akan menujuk Majelis Hakim yang akan
menyidangkan perkara tersebut. Majelis Hakim yang ditunjuk akan menentukan hari
dan tanggal Sidang I dan memerintahkan pemanggilan para pihak pada sidang I.
3. Pada
Sidang I, apabila para pihak (Penggugat dan Tergugat) hadir, maka majelis hakim
akan memerintahkan para pihak untuk menempuh jalur mediasi.
4. Para
pihak yang berperkara menempuh proses mediasi dengan difasilitasi oleh seorang
mediator yang terdaftar di Pengadilan Negeri yang bersangkutan dalam jangka
waktu tertentu.
5. Apabila
proses mediasi gagal, maka para pihak kembali masuk ke dalam persidangan dan
dimulai proses jawab jinawab. Proses ini diawali dengan pembacaan gugatan oleh
penggugat, kemudian dilanjutkan dengaa jawaban tergugat, kemudian dilanjut
dengan Replik dari penggugat, kemudian dilanjut dengan Duplik dari tergugat.
6. Tahap
berikutnya yaitu Pembuktian. Pada tahap ini para pihak diberi kesempatan untuk
menunjukkan alat bukti, baik bukti tertulis maupun keterangan saksi.
7. Proses
selanjutnya yaitu Kesimpulan dari para pihak.
8. Proses
selanjutnya yaitu musyawarah Majelis Hakim.
9. Proses
selanjutnya yaitu putusan oleh Majelis Hakim.
10. Apabila
ada pihak yang berkeberatan atas putusan majelis hakim, pihak yang berperkara
dapat mengajukan upaya hukum (banding, kasasi, dan peninjauan kembali).
11. Apabila
putusan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, pihak yang dimenangkan oleh
putusan tersebut dapat memohonkan pelaksanaan putusan.
Sumber
Referensi: Sugeng Bambang , Sujayadi, Hukum Acara Perdata dan Dokumen Litigasi
Perkara Perdata (Jakarta: KENCANA PERDANA MEDIA GROUP, 2011).
Komentar
Posting Komentar