Langsung ke konten utama

SURAT KUASA DAN PENGERTIAN KUASA


A. Surat Kuasa.
Di dalam suatu perkara perdata, minimal terdapat dua pihak yang berperkara, yaitu pihak penggugat dan tergugat. Dalam perkara perdata, pihak penggugat dan tergugatlah yang aktif bertindak di muka pengadilan karena merekalah pihak yang mempunyai kepentingan masing-masing. Keadaan tersebut bukanlah suatu keharusan, karena bisa saja para pihak yang berperkara mewakilkan pada orang lain untuk dan atas namanya menghadap di muka sidang pengadilan dengan cara memberi surat kuasa kepada kuasanya.
Menurut Retno Wulan dan Iskandar Oeripkartawinata, suart kuasa dapat dibuat secara di bawah tangan maupun secara otentik di hadapan seorang notaris, surat kuasa ini bisa dilimpahkan jika dalam surat kuasa tersebut disebutkan atau ditulis secara tegas kuasa ini disertai hak untuk melimpahkan. Dalam Praktik, surat kuasa yang dapat dilimpahhkan ini, pada akhirnya memuat kalimat “Surat kuasa ini diberikan dengan hak substitusi (menggantikan)”. Apabila dalam surat kuasa tersebut tidak tercantum kalimat seperti disebut diatas dan kemudian dilimpahkan kepada orang lain, maka pelimpahan tersebut tidak sah.
B. Pengertian Kuasa.
Menurut pasal 1792 KUHPerdata pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan nama seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan. Kata persetujuan dalam pasal 1792 KUHPerdata tersebut bermakna perjanjian, yaitu perjanjian kuasa dimana pemberi kuasa melimpahkan atau mewakilkan kepada penerima kuasa untuk mengurusi kepentingannya sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang ditentukan dalam surat kuasa, sedangkan penerima kuasa berkuasa penuh bertintak mewakili pemberi kuasa terhadap pihak ketiga untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Perjanjian kuasa yang dibuat para pihak, yaitu pihak pemberi kuasa dan pihak penerima kuasa terdapat sifat-sifat tersebut:
a. Penerima kuasa langsung berkapasitas sebagai wakil pemberi kuasa.
b. Pemberian kuasa bersifat konsensual.
c. Berkarakter garansi kontrak.
Mantan Hakim Agung, Yahya Harapan menjelaskan, sifat-sifat pokok tersebut sebagai berikut: sifat pertama, penerima kuasa langsung berkapasitas sebagai pemberi kuasa, artinya pemberi kuasa tidak hanya bersifat mengatur hubungan internal antara pemberi kuasa dan penerima kuasa, akan tetapi hubungan hukum itu langsung menerbitkan dan memberi kedudukan serta berkapasitas kepada kuasa menjadi wakil penuh pemberi kuasa, yaitu dalam hal berikut:
a. Memberi hak dan kewenangan kepada kuasa bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa terhadap pihak ketiga.
b. Tindakan kuasa tersebut langsung mengikat kepada diri pemberi kuasa sepanjang tidak melampaui batas kewenangan yang dilimpahkan pemberi kuasa kepadanya.
c. Dalam ikatan hubungan hukum yang dilakukan kuasa dengan pihak ketiga, pemberi kuasa berkedudukan sebagai pihak-pihak materil atau pihak utama, dan penerima kuasa berkedudukan dan berkapasitas sebagai pihak formil.
Akibat hukum dari hubungan yang demikian, yaitu segala tindakan yang dilakukan kuasa kepada pihak ketiga dalam kedudukannya sebagai pihak formil, mengikat kepada pemberi kuasa sebagai principal (pihak materiil).
Dalam hal sifat yang kedua, sifat perjanjian kuasa adalah konsensual, yaitu perjanjian berdasarkan kesepakatan dalam arti sebagai berikut:
a. Hubungan pemberi kuasa bersifat partai yang terdiri atas pemberi dan penerima kuasa.
b. Hubungan hukum itu dituangkan dalam perjanjian pemberian kuasa, berkekuatan mengikat sebagai persetujuan antara kedua belah pihak.
c. Pemberi kuasa harus dilakukan berdasarkan pernyataan kehendak yang tegas dari kedua belah pihak.
Dalam hal sifat yang ketiga, ukuran untuk menentukan kekuasaan mengikat tindakan kuasa kepada prinsipal (pemberi kuasa) hanya terbatas hal berikut:
a. Sepanjang kewenangan atau mandat yang diberikan oleh pemberi kuasa.
b. Apabila tindakan kuasa melanpaui batas mandat, maka tanggung jawab pemberi kuasa hanya sepanjang tindakan yang sesuai dengan mandat yang diberikan, sedangkan pelampauan itu menjadi tanggung jawab kuasa.
Demikian pembahasan mengenai surat kuasa dan pengertian kuasa, masukan dan saran sangat amat membantu penulis dalam penulisan.
Refernsi Rujukan: 
Hasan Burhanudin, Harinanto Sugiono, Hukum Acara dan Praktik Peradilan Perdata (Bogor: Ghalia Indonesia, 2015).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UNSUR-UNSUR SURAT KUASA KHUSUS DAN CONTOH SURAT KUASA KHUSUS

A.      Unsur-unsur Surat Kuasa Khusus. Dalam praktik pengadilan dikenal ada beberapa unsur yang biasanya harus ada dalam surat kuasa khusus, yaitu: 1.       Kepala Surat; 2.       Identitas pemberi dan penerima kuasa; 3.       Unsur kekhususan dari surat kuasa khusus, yang meliputi: ·          Jenis perkara/objek perkara/nomor perkara (bila sudah didaftarkan di PN); ·          Kedudukan pemberi kuasa; ·          Identitas pihak lawan; ·          Pengadilan yang memeriksa perkara; 4.       Tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa; 5.       Tanda-tangan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa; 6.       Materai secukupnya (Rp. 6.000...

KEKUASAAN MUTLAK DAN RELATIF DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Berbicara mengenai kekuasaan mengadili, maka hal ini berkaitan dengan kompetensi dari badan peradilan. Suatu gugatan harus diajukan kepada pengadilan yang berwenag untuk mengadili persoalan tersebut. Dalam Hukum Acara Perdata terdapat dua macam kompetensi, yaitu: 1.       Kompetensi Relatif Kompetensi Relatif berkaitan dengan kewenangan mengadili dan memeriksa perkara dari suatu Pengadilan Negeri berdasarkan pada pembagian daerah hukum. Untuk Pengadilan Negeri, daerah hukumnya meliputi daerah tingkat kabupaten/Kota di tempat Pengadilan itu berada. Kompetensi relatif mengatur pembagian kekuasaan mengadili antar pengadilan yang serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat. Pasal 118 HIR menyangkut kekuasaan relatif. Asasnya ialah ”yang berwenang adalah pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat”. Terdapat asas actor sequitur forum rei , terhadap beberapa pengecualian, yaitu: a.        Guga...

PEMBUKTIAN

Pembuktian merupakan suatu penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan. Membuktikan adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan   dalam   suatu   persengketaan. Dengan demikian pembuktian ini hanya diperlukan dalam perkara dimuka pengadilan. Disisi lain, membuktikan artinya mempertimbangkan secara logis kebenaran suatu fakta/peristiwa berdasarkan alat-alat bukti yang sah dan menurut hukum pembuktian yang berlaku. Dalam pembuktian ini, maka para pihak memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukannya. Sumber Referensi : Dr. Kamarusdiana, M.H. (Hukum Acara Perdata), halaman. 111-112.