Langsung ke konten utama

SURAT KUASA DAN PENGERTIAN KUASA


A. Surat Kuasa.
Di dalam suatu perkara perdata, minimal terdapat dua pihak yang berperkara, yaitu pihak penggugat dan tergugat. Dalam perkara perdata, pihak penggugat dan tergugatlah yang aktif bertindak di muka pengadilan karena merekalah pihak yang mempunyai kepentingan masing-masing. Keadaan tersebut bukanlah suatu keharusan, karena bisa saja para pihak yang berperkara mewakilkan pada orang lain untuk dan atas namanya menghadap di muka sidang pengadilan dengan cara memberi surat kuasa kepada kuasanya.
Menurut Retno Wulan dan Iskandar Oeripkartawinata, suart kuasa dapat dibuat secara di bawah tangan maupun secara otentik di hadapan seorang notaris, surat kuasa ini bisa dilimpahkan jika dalam surat kuasa tersebut disebutkan atau ditulis secara tegas kuasa ini disertai hak untuk melimpahkan. Dalam Praktik, surat kuasa yang dapat dilimpahhkan ini, pada akhirnya memuat kalimat “Surat kuasa ini diberikan dengan hak substitusi (menggantikan)”. Apabila dalam surat kuasa tersebut tidak tercantum kalimat seperti disebut diatas dan kemudian dilimpahkan kepada orang lain, maka pelimpahan tersebut tidak sah.
B. Pengertian Kuasa.
Menurut pasal 1792 KUHPerdata pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan nama seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan. Kata persetujuan dalam pasal 1792 KUHPerdata tersebut bermakna perjanjian, yaitu perjanjian kuasa dimana pemberi kuasa melimpahkan atau mewakilkan kepada penerima kuasa untuk mengurusi kepentingannya sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang ditentukan dalam surat kuasa, sedangkan penerima kuasa berkuasa penuh bertintak mewakili pemberi kuasa terhadap pihak ketiga untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Perjanjian kuasa yang dibuat para pihak, yaitu pihak pemberi kuasa dan pihak penerima kuasa terdapat sifat-sifat tersebut:
a. Penerima kuasa langsung berkapasitas sebagai wakil pemberi kuasa.
b. Pemberian kuasa bersifat konsensual.
c. Berkarakter garansi kontrak.
Mantan Hakim Agung, Yahya Harapan menjelaskan, sifat-sifat pokok tersebut sebagai berikut: sifat pertama, penerima kuasa langsung berkapasitas sebagai pemberi kuasa, artinya pemberi kuasa tidak hanya bersifat mengatur hubungan internal antara pemberi kuasa dan penerima kuasa, akan tetapi hubungan hukum itu langsung menerbitkan dan memberi kedudukan serta berkapasitas kepada kuasa menjadi wakil penuh pemberi kuasa, yaitu dalam hal berikut:
a. Memberi hak dan kewenangan kepada kuasa bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa terhadap pihak ketiga.
b. Tindakan kuasa tersebut langsung mengikat kepada diri pemberi kuasa sepanjang tidak melampaui batas kewenangan yang dilimpahkan pemberi kuasa kepadanya.
c. Dalam ikatan hubungan hukum yang dilakukan kuasa dengan pihak ketiga, pemberi kuasa berkedudukan sebagai pihak-pihak materil atau pihak utama, dan penerima kuasa berkedudukan dan berkapasitas sebagai pihak formil.
Akibat hukum dari hubungan yang demikian, yaitu segala tindakan yang dilakukan kuasa kepada pihak ketiga dalam kedudukannya sebagai pihak formil, mengikat kepada pemberi kuasa sebagai principal (pihak materiil).
Dalam hal sifat yang kedua, sifat perjanjian kuasa adalah konsensual, yaitu perjanjian berdasarkan kesepakatan dalam arti sebagai berikut:
a. Hubungan pemberi kuasa bersifat partai yang terdiri atas pemberi dan penerima kuasa.
b. Hubungan hukum itu dituangkan dalam perjanjian pemberian kuasa, berkekuatan mengikat sebagai persetujuan antara kedua belah pihak.
c. Pemberi kuasa harus dilakukan berdasarkan pernyataan kehendak yang tegas dari kedua belah pihak.
Dalam hal sifat yang ketiga, ukuran untuk menentukan kekuasaan mengikat tindakan kuasa kepada prinsipal (pemberi kuasa) hanya terbatas hal berikut:
a. Sepanjang kewenangan atau mandat yang diberikan oleh pemberi kuasa.
b. Apabila tindakan kuasa melanpaui batas mandat, maka tanggung jawab pemberi kuasa hanya sepanjang tindakan yang sesuai dengan mandat yang diberikan, sedangkan pelampauan itu menjadi tanggung jawab kuasa.
Demikian pembahasan mengenai surat kuasa dan pengertian kuasa, masukan dan saran sangat amat membantu penulis dalam penulisan.
Refernsi Rujukan: 
Hasan Burhanudin, Harinanto Sugiono, Hukum Acara dan Praktik Peradilan Perdata (Bogor: Ghalia Indonesia, 2015).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UNSUR-UNSUR SURAT KUASA KHUSUS DAN CONTOH SURAT KUASA KHUSUS

A.      Unsur-unsur Surat Kuasa Khusus. Dalam praktik pengadilan dikenal ada beberapa unsur yang biasanya harus ada dalam surat kuasa khusus, yaitu: 1.       Kepala Surat; 2.       Identitas pemberi dan penerima kuasa; 3.       Unsur kekhususan dari surat kuasa khusus, yang meliputi: ·          Jenis perkara/objek perkara/nomor perkara (bila sudah didaftarkan di PN); ·          Kedudukan pemberi kuasa; ·          Identitas pihak lawan; ·          Pengadilan yang memeriksa perkara; 4.       Tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa; 5.       Tanda-tangan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa; 6.       Materai secukupnya (Rp. 6.000...

MACAM-MACAM SITA JAMINAN

Sita jaminan terbagi menjadi dua, ada sita milik sendiri dan sita milik tergugat. 1.       Sita jaminan milik sendiri atau penggugat. Dalam sita jaminan ini terbagi menjadi dua: a.        Sita revindikator. Merupakan sita jaminan yang dimohonkan penggugat terhadap barang milik penggugat yang berada ditangan tergugat, barang tersebut yaitu benda beergerak, mudah dipindah tangankan, dan proses pemindahan hak nya yang sederhana. b.       Sita Marital. Merupakan sita jaminan yang dimana barang tersebut merupakan barang bergerak maupun barang tidak bergerak dalam perkara perkawinan yang diperiksa di pengadilan. Sita marital disebut juga sita matrimonial, lantaran di Negeri Belanda sendiri kenyataannya bukan hanya isteri yang berhak mengajukannya tetapi juga suami. 2.       Sita Jaminan terhadap barang milik tergugat. Penyitaan ini disebut juga dengan istilah conservatoir,...

PERMOHONAN DAN GUGATAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Dalam Hukum Acara Perdata terdapat dua macam perkara yang diperiksa, yaitu: 1.       Perkara Volunter. 2.       Perkara Kontentiosa. Dalam perkara Volunter, biasanya yang diajukan adalah berupa suatu permohonan. Dalam Permohonan tidak ada sengketa, sehingga perkara volunter ini bersifat tanpa pihak lawan, maka disini hakim hanya sekedar seorang tenaga tata usaha negara. Hakim mengeluarkan suatu penetapan atau lazimnya disebut dengan putusan declatoir, suatu putusan yang bersifat penetapan. Dalam hal ini hakim tidak memutuskan suatu konflik seperti halnya seperti halnya dalam surat gugatan. Permohonan yang banyak diajukan ke Pengadilan Negeri adalah permohonan sebagai berikut: a.        Permohonan Pengangkatan anak. b.       Permohonan pengangkatan wali. c.        Permohonan pengangkatan pengampu. d.       Permo...