Langsung ke konten utama

PUTUSAN HAKIM

A.    Definisi Putusan.
Putusan hakim adalah suatu pernyataan oleh hakim, sebagai pejabat negara yang diberi wewenang intuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri suatu perkara atau sengketa antara para pihak. Jadi, putusan hakim adalah perbuatan hakim sebagai penguasa atau pejabat negara.
B.     Isi dan sistematika putusan.
Suatu putusan hakim terdiri dari empat bagian:
1.      Kepala putusan.
2.      Identitas para pihak.
3.      Petimbangan.
4.      Amar.
Kepala putusan, setiap putusan pengadilan harus mempunyai kepala pada bagian atas putusan yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kepala putusan ini memberi kekuatan eksekutorial pada putusan.
 Identitas para pihak, setiap putusan harus memuat identitas para pihak yang meliputi nama, umur, alamat, dan kuasanya jika ada.
Pertimbangan, sering disebut juga considerans merupakan dasar pada putusan. Pertimbangan ini terdiri dari dua, yaitu pertimbangan tentang duduknya perkara dan pertimbangan tentang hukumnya. Apa yang dimuat dalam bagian pertimbangan dari putusan tidak lain adalah alasan-alasan hakim sebagai pertanggung jawaban kepada masyarakat mengapa ia mengambil putusan demikian, sehingga ia mempunyai nilai objektif.
Amar (dictum), merupakan jawaban terhadap petitum dari gugatan. Ini berarti bahwa diktum merupakan tanggapan terhadap petitum. Hal tersebut terkait dengan adanya suatu asas, bahwa “Hakim wajib mengadili semua bagian tuntutan dan dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntun atau mengabulkan lebih dari yang dituntut”. (Pasal 178 ayat (2) dan (3), pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg.)
Amar dibagi menjadi apa yang disebut Deklaratif, dan Dispositif. Bagian yang disebut deklaratif merupakan penetapan daripada hubungan hukum yang menjadi sengketa. Adapun Dispoditif adalah yang memberi hukum atau hukumannya, yang meolah atau mengabulkan gygatannya.
C.     Jenis-jenis putusan.
Pasal 185 ayat 1 HIR memberdakan antara putusan akhir dan putusan sela. Putusan akhir ialah putusan yang mengakhiri suatu sengketa atau perkara dalam suatu tingkat pengadilan tertentu.
Sifat dari putusan akhir dapat dibedakan antara lain:
1.      Putusan Condemnatoir, merupakam putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi.
2.      Putusan Constitutif, merupakan putusan yang meniadakan atau menciptakan suatu keadaan hukum, seperti putusan perceraian.
3.      Putusan Declaratoir, merupakan yang isinya bersifat menerangkan atau menyatakan apa yang sah, misalnya: bahwa seorang anak menjadi anak angkat yang sah dari orang tua angkatnya, atau penetapan ahli waris.
Putusan sela merupakan putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir. Jenis-jenis putusan sela yang diatur dalam pasal 48 Rv, sebagai berikut:
1.      Putusan Praparatoir, merupakan putusan sebagai persiapan putusan akhir, tanpa mempunyai pengaruhnya atas pokok perkara atau putusan akhir. Misalnya putusan untuk menggabungkan dua perkara untuk meolah diundurkannya pemeriksaan saksi.
2.      Putusan Interlocutoir, merupakan putusan-putusan yang isinya memerintahkan pembuktian, misalnya pemeriksaan untuk pemeriksaan saksi.
3.      Putusan Insidental, merupakan putusan yang berhubungan dengan insident yaitu peristiwa yang menghentikan prosedur peradilan biasa. Misalnya masalah vrijwaring, voegig terkait gugatan intervensi dari pihak ketiga.
4.      Putusan Provisional, merupakan putusan yang menjawab tuntutan provisional, yaitu permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan.

Sumber Referensi: Sugeng Bambang, Sujayadi, Hukum Acara Perdata dan Dokumen Litigasi Perkara Perdata (Jakarta: KENCANA PERNADA MEDIA GROUP, 2011).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UNSUR-UNSUR SURAT KUASA KHUSUS DAN CONTOH SURAT KUASA KHUSUS

A.      Unsur-unsur Surat Kuasa Khusus. Dalam praktik pengadilan dikenal ada beberapa unsur yang biasanya harus ada dalam surat kuasa khusus, yaitu: 1.       Kepala Surat; 2.       Identitas pemberi dan penerima kuasa; 3.       Unsur kekhususan dari surat kuasa khusus, yang meliputi: ·          Jenis perkara/objek perkara/nomor perkara (bila sudah didaftarkan di PN); ·          Kedudukan pemberi kuasa; ·          Identitas pihak lawan; ·          Pengadilan yang memeriksa perkara; 4.       Tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa; 5.       Tanda-tangan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa; 6.       Materai secukupnya (Rp. 6.000...

MACAM-MACAM SITA JAMINAN

Sita jaminan terbagi menjadi dua, ada sita milik sendiri dan sita milik tergugat. 1.       Sita jaminan milik sendiri atau penggugat. Dalam sita jaminan ini terbagi menjadi dua: a.        Sita revindikator. Merupakan sita jaminan yang dimohonkan penggugat terhadap barang milik penggugat yang berada ditangan tergugat, barang tersebut yaitu benda beergerak, mudah dipindah tangankan, dan proses pemindahan hak nya yang sederhana. b.       Sita Marital. Merupakan sita jaminan yang dimana barang tersebut merupakan barang bergerak maupun barang tidak bergerak dalam perkara perkawinan yang diperiksa di pengadilan. Sita marital disebut juga sita matrimonial, lantaran di Negeri Belanda sendiri kenyataannya bukan hanya isteri yang berhak mengajukannya tetapi juga suami. 2.       Sita Jaminan terhadap barang milik tergugat. Penyitaan ini disebut juga dengan istilah conservatoir,...

PERMOHONAN DAN GUGATAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Dalam Hukum Acara Perdata terdapat dua macam perkara yang diperiksa, yaitu: 1.       Perkara Volunter. 2.       Perkara Kontentiosa. Dalam perkara Volunter, biasanya yang diajukan adalah berupa suatu permohonan. Dalam Permohonan tidak ada sengketa, sehingga perkara volunter ini bersifat tanpa pihak lawan, maka disini hakim hanya sekedar seorang tenaga tata usaha negara. Hakim mengeluarkan suatu penetapan atau lazimnya disebut dengan putusan declatoir, suatu putusan yang bersifat penetapan. Dalam hal ini hakim tidak memutuskan suatu konflik seperti halnya seperti halnya dalam surat gugatan. Permohonan yang banyak diajukan ke Pengadilan Negeri adalah permohonan sebagai berikut: a.        Permohonan Pengangkatan anak. b.       Permohonan pengangkatan wali. c.        Permohonan pengangkatan pengampu. d.       Permo...