Langsung ke konten utama

PUTUSAN HAKIM

A.    Definisi Putusan.
Putusan hakim adalah suatu pernyataan oleh hakim, sebagai pejabat negara yang diberi wewenang intuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri suatu perkara atau sengketa antara para pihak. Jadi, putusan hakim adalah perbuatan hakim sebagai penguasa atau pejabat negara.
B.     Isi dan sistematika putusan.
Suatu putusan hakim terdiri dari empat bagian:
1.      Kepala putusan.
2.      Identitas para pihak.
3.      Petimbangan.
4.      Amar.
Kepala putusan, setiap putusan pengadilan harus mempunyai kepala pada bagian atas putusan yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kepala putusan ini memberi kekuatan eksekutorial pada putusan.
 Identitas para pihak, setiap putusan harus memuat identitas para pihak yang meliputi nama, umur, alamat, dan kuasanya jika ada.
Pertimbangan, sering disebut juga considerans merupakan dasar pada putusan. Pertimbangan ini terdiri dari dua, yaitu pertimbangan tentang duduknya perkara dan pertimbangan tentang hukumnya. Apa yang dimuat dalam bagian pertimbangan dari putusan tidak lain adalah alasan-alasan hakim sebagai pertanggung jawaban kepada masyarakat mengapa ia mengambil putusan demikian, sehingga ia mempunyai nilai objektif.
Amar (dictum), merupakan jawaban terhadap petitum dari gugatan. Ini berarti bahwa diktum merupakan tanggapan terhadap petitum. Hal tersebut terkait dengan adanya suatu asas, bahwa “Hakim wajib mengadili semua bagian tuntutan dan dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntun atau mengabulkan lebih dari yang dituntut”. (Pasal 178 ayat (2) dan (3), pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg.)
Amar dibagi menjadi apa yang disebut Deklaratif, dan Dispositif. Bagian yang disebut deklaratif merupakan penetapan daripada hubungan hukum yang menjadi sengketa. Adapun Dispoditif adalah yang memberi hukum atau hukumannya, yang meolah atau mengabulkan gygatannya.
C.     Jenis-jenis putusan.
Pasal 185 ayat 1 HIR memberdakan antara putusan akhir dan putusan sela. Putusan akhir ialah putusan yang mengakhiri suatu sengketa atau perkara dalam suatu tingkat pengadilan tertentu.
Sifat dari putusan akhir dapat dibedakan antara lain:
1.      Putusan Condemnatoir, merupakam putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi.
2.      Putusan Constitutif, merupakan putusan yang meniadakan atau menciptakan suatu keadaan hukum, seperti putusan perceraian.
3.      Putusan Declaratoir, merupakan yang isinya bersifat menerangkan atau menyatakan apa yang sah, misalnya: bahwa seorang anak menjadi anak angkat yang sah dari orang tua angkatnya, atau penetapan ahli waris.
Putusan sela merupakan putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir. Jenis-jenis putusan sela yang diatur dalam pasal 48 Rv, sebagai berikut:
1.      Putusan Praparatoir, merupakan putusan sebagai persiapan putusan akhir, tanpa mempunyai pengaruhnya atas pokok perkara atau putusan akhir. Misalnya putusan untuk menggabungkan dua perkara untuk meolah diundurkannya pemeriksaan saksi.
2.      Putusan Interlocutoir, merupakan putusan-putusan yang isinya memerintahkan pembuktian, misalnya pemeriksaan untuk pemeriksaan saksi.
3.      Putusan Insidental, merupakan putusan yang berhubungan dengan insident yaitu peristiwa yang menghentikan prosedur peradilan biasa. Misalnya masalah vrijwaring, voegig terkait gugatan intervensi dari pihak ketiga.
4.      Putusan Provisional, merupakan putusan yang menjawab tuntutan provisional, yaitu permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan.

Sumber Referensi: Sugeng Bambang, Sujayadi, Hukum Acara Perdata dan Dokumen Litigasi Perkara Perdata (Jakarta: KENCANA PERNADA MEDIA GROUP, 2011).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UNSUR-UNSUR SURAT KUASA KHUSUS DAN CONTOH SURAT KUASA KHUSUS

A.      Unsur-unsur Surat Kuasa Khusus. Dalam praktik pengadilan dikenal ada beberapa unsur yang biasanya harus ada dalam surat kuasa khusus, yaitu: 1.       Kepala Surat; 2.       Identitas pemberi dan penerima kuasa; 3.       Unsur kekhususan dari surat kuasa khusus, yang meliputi: ·          Jenis perkara/objek perkara/nomor perkara (bila sudah didaftarkan di PN); ·          Kedudukan pemberi kuasa; ·          Identitas pihak lawan; ·          Pengadilan yang memeriksa perkara; 4.       Tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa; 5.       Tanda-tangan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa; 6.       Materai secukupnya (Rp. 6.000...

KEKUASAAN MUTLAK DAN RELATIF DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Berbicara mengenai kekuasaan mengadili, maka hal ini berkaitan dengan kompetensi dari badan peradilan. Suatu gugatan harus diajukan kepada pengadilan yang berwenag untuk mengadili persoalan tersebut. Dalam Hukum Acara Perdata terdapat dua macam kompetensi, yaitu: 1.       Kompetensi Relatif Kompetensi Relatif berkaitan dengan kewenangan mengadili dan memeriksa perkara dari suatu Pengadilan Negeri berdasarkan pada pembagian daerah hukum. Untuk Pengadilan Negeri, daerah hukumnya meliputi daerah tingkat kabupaten/Kota di tempat Pengadilan itu berada. Kompetensi relatif mengatur pembagian kekuasaan mengadili antar pengadilan yang serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat. Pasal 118 HIR menyangkut kekuasaan relatif. Asasnya ialah ”yang berwenang adalah pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat”. Terdapat asas actor sequitur forum rei , terhadap beberapa pengecualian, yaitu: a.        Guga...

PEMBUKTIAN

Pembuktian merupakan suatu penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan. Membuktikan adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan   dalam   suatu   persengketaan. Dengan demikian pembuktian ini hanya diperlukan dalam perkara dimuka pengadilan. Disisi lain, membuktikan artinya mempertimbangkan secara logis kebenaran suatu fakta/peristiwa berdasarkan alat-alat bukti yang sah dan menurut hukum pembuktian yang berlaku. Dalam pembuktian ini, maka para pihak memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukannya. Sumber Referensi : Dr. Kamarusdiana, M.H. (Hukum Acara Perdata), halaman. 111-112.