A. Definisi
Putusan.
Putusan
hakim adalah suatu pernyataan oleh hakim, sebagai pejabat negara yang diberi
wewenang intuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri
suatu perkara atau sengketa antara para pihak. Jadi, putusan hakim adalah
perbuatan hakim sebagai penguasa atau pejabat negara.
B. Isi
dan sistematika putusan.
Suatu
putusan hakim terdiri dari empat bagian:
1. Kepala
putusan.
2. Identitas
para pihak.
3. Petimbangan.
4. Amar.
Kepala putusan,
setiap putusan pengadilan harus mempunyai kepala pada bagian atas putusan yang
berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kepala putusan
ini memberi kekuatan eksekutorial pada putusan.
Identitas
para pihak, setiap putusan harus memuat identitas para pihak yang meliputi
nama, umur, alamat, dan kuasanya jika ada.
Pertimbangan,
sering disebut juga considerans merupakan dasar pada putusan. Pertimbangan ini
terdiri dari dua, yaitu pertimbangan tentang duduknya perkara dan pertimbangan
tentang hukumnya. Apa yang dimuat dalam bagian pertimbangan dari putusan tidak
lain adalah alasan-alasan hakim sebagai pertanggung jawaban kepada masyarakat
mengapa ia mengambil putusan demikian, sehingga ia mempunyai nilai objektif.
Amar (dictum),
merupakan jawaban terhadap petitum dari gugatan. Ini berarti bahwa diktum
merupakan tanggapan terhadap petitum. Hal tersebut terkait dengan adanya suatu
asas, bahwa “Hakim wajib mengadili semua bagian tuntutan dan dilarang
menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntun atau mengabulkan lebih
dari yang dituntut”. (Pasal 178 ayat (2) dan (3), pasal 189 ayat (2) dan (3)
RBg.)
Amar
dibagi menjadi apa yang disebut Deklaratif, dan Dispositif. Bagian yang disebut
deklaratif merupakan penetapan daripada hubungan hukum yang menjadi sengketa.
Adapun Dispoditif adalah yang memberi hukum atau hukumannya, yang meolah atau
mengabulkan gygatannya.
C. Jenis-jenis
putusan.
Pasal
185 ayat 1 HIR memberdakan antara putusan akhir dan putusan sela. Putusan akhir
ialah putusan yang mengakhiri suatu sengketa atau perkara dalam suatu tingkat
pengadilan tertentu.
Sifat
dari putusan akhir dapat dibedakan antara lain:
1. Putusan
Condemnatoir, merupakam putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan
untuk memenuhi prestasi.
2. Putusan
Constitutif, merupakan putusan yang meniadakan atau menciptakan suatu keadaan
hukum, seperti putusan perceraian.
3. Putusan
Declaratoir, merupakan yang isinya bersifat menerangkan atau menyatakan apa
yang sah, misalnya: bahwa seorang anak menjadi anak angkat yang sah dari orang
tua angkatnya, atau penetapan ahli waris.
Putusan
sela merupakan putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir. Jenis-jenis
putusan sela yang diatur dalam pasal 48 Rv, sebagai berikut:
1. Putusan
Praparatoir, merupakan putusan sebagai persiapan putusan akhir, tanpa mempunyai
pengaruhnya atas pokok perkara atau putusan akhir. Misalnya putusan untuk
menggabungkan dua perkara untuk meolah diundurkannya pemeriksaan saksi.
2. Putusan
Interlocutoir, merupakan putusan-putusan yang isinya memerintahkan pembuktian,
misalnya pemeriksaan untuk pemeriksaan saksi.
3. Putusan
Insidental, merupakan putusan yang berhubungan dengan insident yaitu peristiwa
yang menghentikan prosedur peradilan biasa. Misalnya masalah vrijwaring, voegig
terkait gugatan intervensi dari pihak ketiga.
4. Putusan
Provisional, merupakan putusan yang menjawab tuntutan provisional, yaitu
permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan
guna kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan.
Sumber
Referensi: Sugeng Bambang, Sujayadi, Hukum Acara Perdata dan Dokumen Litigasi
Perkara Perdata (Jakarta: KENCANA PERNADA MEDIA GROUP, 2011).
Komentar
Posting Komentar