Pembuktian
merupakan suatu penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim
yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran
peristiwa yang dikemukakan. Membuktikan adalah meyakinkan hakim tentang
kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam
suatu persengketaan.
Dengan
demikian pembuktian ini hanya diperlukan dalam perkara dimuka pengadilan. Disisi
lain, membuktikan artinya mempertimbangkan secara logis kebenaran suatu
fakta/peristiwa berdasarkan alat-alat bukti yang sah dan menurut hukum
pembuktian yang berlaku. Dalam pembuktian ini, maka para pihak memberi
dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan
guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukannya.
Sumber
Referensi : Dr. Kamarusdiana, M.H. (Hukum Acara Perdata), halaman. 111-112.
Komentar
Posting Komentar