Langsung ke konten utama

Postingan

PERAN MEDIATOR

Dalam menjalankan perannya sebagai mediator mesti memiliki skil, skil yang diperlukan oleh seorang mediator yaitu: 1.       Membangun kepercayaan. 2.       Memahami perannya sebagai mediator. 3.       Ramah dan percaya diri. 4.       Mampu mendengarkan dan penuh perhatian pada proses dan maupun menangani pertanyaan serta tantangan secara konstruktif. 5.       Mendengarkan secara sungguh-sungguh. 6.       Memberikan atensi dan selalu terbuka untuk menghadapi berbagai hal. 7.       Mendengarkan secara terbuka. Mediator perlu menjaga netralitas dan independensi. Dalam tahap mediasi seorang mediator mesti memegang prinsip dan bersikap yang benar-benar menjaga netralitas dan imparsialnya sebagai seorang penegah. Ada beberapa prinsip seorang mediator yang dapat menjaga netralitasnya dalam sebuah perkar...
Postingan terbaru

PUTUSAN YANG DAPAT DIEKSEKUSI

Asas yang ketiga bahwa eksekusi hanya dapat dilaksanakan pada putusan yang bersifat condemnatoir. Sebagaimana diketahui suatu putusan hakim memiliki beberapa sifat: 1.       Putusan condemnatoir, yaitu putusan yang amar putusannya berbunyi “menghukum dan seterusnya”. 2.       Putusan declaratoir, yaitu putusan yang amar putusannya menyatakan keadaan sebagai keadaan yang sah menurut hukum. 3.       Putusan konstitutif, yaitu yang amarnya menciptakan suatu keadaan baru. Putusan yang bersifat condemnatoir biasanya terwujud dalam perkara yang berbentuk contentiosa dengan ciri-ciri: 1.       Berupa sengketa atau perkara yang bersifat partai. 2.       Ada pihak penggugat yang bertindak mengajukan gugatan terhadap pihak tergugat. 3.       Proses pemeriksaannya berlangsung contradictoir, yakni pihak penggugat dan tergugat mempunya...

EKSEKUSI

Eksekusi menurut M. Yahya H, adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara, merupakan aturan tata cara lanjutan dari proses pemeriksaan yang berkesinambungan dari keseluruhan proses hukum acara perdata. Menurut Prof. R. Subekti adalah pelaksanaan suatu putusan yang sudah tidak dapat diubah lagi, diaati secara sukarela oleh pihak yang bersengketa. Eksekusi sudah mengandung arti pihak yang kalah mau tidak mau harus menaati putusan itu secara sukarela, sehingga putusan itu harus dipaksakan kepadanya dengan bantuan kekuatan umum. Menurut R. Supomo adalah hukum yang mengatur tata cara dan syarat-syarat yang dipakai oleh alat-alat negara guna membantu pihak yang berkepentingan untuk menjalankan putusan hakim, apabila pihak yang kalah tidak bersedia memenuhi bunyinya putusan dalam waktu yang ditentukan. Putusan yang akan dieksekusi adalah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Adapun sumber hukum eksekusi antara lain: 1.  ...

PENINJAUAN KEMBALI

Peninjauan kembali hanya dapat dilakukan oleh MA, peninjauan kembali diatur dalam UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan apabila terdapat hal-hal atau keadaan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat dimintakan peninjauan kembali kepada MA, dalam perkara perdata dan pidana oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Apabila terdapat hal-hal yang ditentukan dengan undang-undang terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung dalam perkara perdata maupun pidana. Mengajukan upaya hukum luar biasa, dalam hal ini adalah permohonan peninjauan kembali ke MA melalui pengadilan yang memutus perkara tersebut yaitu upaya hukum atau perlawanan terhadap putusan yang telah mempunyai hukum tetap. Dasar hukum PK yaitu Pasal 23 UU No  Tahun 2004, Pasal 77 UU No. 14 Tahun 1985. Permohonan PK memerlukan syarat-syarat sebagai berikut: ...

KASASI

Kasasi merupakan pembatalan putusan oleh Mahkamah Agung. Pengertian pengadilan kasasi adalah pengadilan yang memeriksa apakah judex factie tidak salah dalam melaksanakan peradilan. Upaya hukum kasasi ini merupakan upaya hukum agar putusan putusan pengadilan tingkat I dan tingkat II dibatalkan oleh MA karena telah salah dalam melaksanakan peradilan. Menurut KBBI arti kasasi adalah pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh MA terhadap putusan hakim, karena putusan itu menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang. Menurut penjelasan diatas, hak kasasi hanyalah hak MA, sedangkan menurut kamus istilah hukum, kasasi memiliki arti sebagai berikut: pernyataan tidak berlakunya keputusan hakim yang lebih rendah oleh MA, demi kepentingan kesatuan peradilan. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan kasasi yaitu: 1.       Diajukan oleh pihak yang berhak mengajukan kasasi. 2.       Diajukan masih dalam tenggang waktu kasa...

BANDING

Upaya hukum banding merupakan suatu upaya hukum yang dilakukan oelh pihak yang kalah di Pengadilan Tingkat Pertama ke Pengadilan Tingkat Tinggi melalui pengadilan yang memutus perkara tersebut, yaitu sebagai upaya hukum atau perlawanan terhadap putusan yang dijatuhkan secara kontrakditur. Banding merupakan upaya hukum biasa melawan putusan Pengadilan oleh pihak-pihak yang merasa tidak puas dan tidak dapat menerima putusan Pengadilan. Upaya hukum banding ini diatur dalam Pasal 188 s/d 194 HIR (untuk daerah jawa dan madura). Tetapi pasal tersebut tidak berlakunya, sejalan dengan berlakunya UU No. 29 Tahun 1974 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura. Adapun yang menjadi syarat-syarat dari upaya banding antara lain: 1.       Diajukan oleh pihak-pihak dalam perkara. 2.       Diajukan dalam masa tenggang waktu banding. 3.       Putusan tersebut menurut hukum boleh dimintakan banding. 4.   ...

VERZET

Perlawanan adalah upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri karena tergugat tidak hadir pada putusan pertama. Upaya hukum ini disediakan untuk tergugat yang pada umumnya dikalahkan dalam putusan verstek. Upaya hukum ini diatur dalam Pasal 125 ayat (3), Pasal 129 ayat (2), pasal 126 HIR, pasal 149 ayat (3), Pasal 153 ayat(2), dan Pasal 150 RBg. Suatu upaya hukum terhadap putusan diluar hadirnya tergugat. Dasar hukum verstek dapat dilihat dalam pasal 129 HIR. Verzet dapat dilakukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan verstek disampaikan kepada tergugat karena tergugat tidak hadir. Syarat Verzet diatur dalam Pasal 129 ayat (1) HIR: 1.       Keluarnya putusan verstek. 2.       Jangka waktu untuk mengajukan perlawanan itu tidak boleh lewat dari 14 hari, dan jika ada eksekusi tidak boleh lebih dari 8 hari. 3.       Verzet dimasukkan dan diajukan kepada ketua PN di wilayah huku...