Langsung ke konten utama

KEDUDUKAN LEMBAGA PERADILAN UMUM

Dilingkungan peradilan umum yang berkedudukan di ibukota kabupaten atau kotamadya serta untuk pengadilan tinggi berada di tingkat ibukota propinsi, dan terbagi dalam 3 (tiga) kelas yaitu :
1.    Kelas 1A, yaitu pengadilan negeri yang dalam setahun memeriksa lebih dari 600 perkara perdata (baik gugatan atau permohonan) dan lebih dari 2000 perkara termasuk perkara pidana dengan jumlah penduduk mencapai 0,5 juta jiwa. Pengadilan ini diantaranya adalah PN Medan, Palembang, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Ujung Pandang.
2.    Kelas 1B, dengan kategori pengadilan Negeri tersebut memeriksa kurang dari 600 perkara perdata termasuk permohonan minimal 150 perkara, sedangkan perkara pidana kurang dari 2000 perkara akan tetapi di atas 1000 perkara dan jumlah penduduku kurag dari 0,5 juta jiwa namun lebih dari 0,25 juta.
3.    Kelas IIA, yaitu pengadilan negeri dengan kategori memeriksa perkara kurang dari 150 perkara perdata, dan perkara pidana kurang dari 1000 dan jumlah penduduk kurang dari 0,25 juta jiwa.

Untuk pengadilan Tinggi terdiri dari dua golongan yaitu golongan A dan B. Yang termasuk dalam golongan A meliputi Medan, PT. Jakarta. Untuk golongan B adalah PT Banda Aceh, PT Manado, PT Banjarmasin, PT Kupang, PT Palangkaraya, PT Ambon, PT Jayapura, PT Pekan Baru, PT Jambi, PT Bengkulu, PT Samarinda, PT Palu, PT Kendari, PT Mataram.

Sumber referensi: Dr. Kamarusdiana,M.H. (Hukum Acara Perdata).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UNSUR-UNSUR SURAT KUASA KHUSUS DAN CONTOH SURAT KUASA KHUSUS

A.      Unsur-unsur Surat Kuasa Khusus. Dalam praktik pengadilan dikenal ada beberapa unsur yang biasanya harus ada dalam surat kuasa khusus, yaitu: 1.       Kepala Surat; 2.       Identitas pemberi dan penerima kuasa; 3.       Unsur kekhususan dari surat kuasa khusus, yang meliputi: ·          Jenis perkara/objek perkara/nomor perkara (bila sudah didaftarkan di PN); ·          Kedudukan pemberi kuasa; ·          Identitas pihak lawan; ·          Pengadilan yang memeriksa perkara; 4.       Tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa; 5.       Tanda-tangan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa; 6.       Materai secukupnya (Rp. 6.000...

MACAM-MACAM SITA JAMINAN

Sita jaminan terbagi menjadi dua, ada sita milik sendiri dan sita milik tergugat. 1.       Sita jaminan milik sendiri atau penggugat. Dalam sita jaminan ini terbagi menjadi dua: a.        Sita revindikator. Merupakan sita jaminan yang dimohonkan penggugat terhadap barang milik penggugat yang berada ditangan tergugat, barang tersebut yaitu benda beergerak, mudah dipindah tangankan, dan proses pemindahan hak nya yang sederhana. b.       Sita Marital. Merupakan sita jaminan yang dimana barang tersebut merupakan barang bergerak maupun barang tidak bergerak dalam perkara perkawinan yang diperiksa di pengadilan. Sita marital disebut juga sita matrimonial, lantaran di Negeri Belanda sendiri kenyataannya bukan hanya isteri yang berhak mengajukannya tetapi juga suami. 2.       Sita Jaminan terhadap barang milik tergugat. Penyitaan ini disebut juga dengan istilah conservatoir,...

PERMOHONAN DAN GUGATAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Dalam Hukum Acara Perdata terdapat dua macam perkara yang diperiksa, yaitu: 1.       Perkara Volunter. 2.       Perkara Kontentiosa. Dalam perkara Volunter, biasanya yang diajukan adalah berupa suatu permohonan. Dalam Permohonan tidak ada sengketa, sehingga perkara volunter ini bersifat tanpa pihak lawan, maka disini hakim hanya sekedar seorang tenaga tata usaha negara. Hakim mengeluarkan suatu penetapan atau lazimnya disebut dengan putusan declatoir, suatu putusan yang bersifat penetapan. Dalam hal ini hakim tidak memutuskan suatu konflik seperti halnya seperti halnya dalam surat gugatan. Permohonan yang banyak diajukan ke Pengadilan Negeri adalah permohonan sebagai berikut: a.        Permohonan Pengangkatan anak. b.       Permohonan pengangkatan wali. c.        Permohonan pengangkatan pengampu. d.       Permo...