Dilingkungan
peradilan umum yang berkedudukan
di ibukota kabupaten atau kotamadya serta untuk pengadilan tinggi berada di
tingkat ibukota propinsi, dan terbagi dalam 3 (tiga) kelas yaitu :
1.
Kelas 1A, yaitu
pengadilan negeri yang dalam setahun memeriksa lebih dari 600 perkara perdata
(baik gugatan atau permohonan) dan lebih dari 2000 perkara termasuk perkara
pidana dengan jumlah penduduk mencapai 0,5 juta jiwa. Pengadilan ini
diantaranya adalah PN Medan, Palembang, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta
Timur, Jakarta Barat, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Ujung Pandang.
2.
Kelas 1B, dengan
kategori pengadilan Negeri tersebut memeriksa kurang dari 600 perkara perdata
termasuk permohonan minimal 150 perkara, sedangkan perkara pidana kurang dari
2000 perkara akan tetapi di atas 1000 perkara dan jumlah penduduku kurag dari
0,5 juta jiwa namun lebih dari 0,25 juta.
3.
Kelas IIA, yaitu
pengadilan negeri dengan kategori memeriksa perkara kurang dari 150 perkara
perdata, dan perkara pidana kurang dari 1000 dan jumlah penduduk kurang
dari 0,25 juta jiwa.
Untuk
pengadilan Tinggi terdiri dari dua golongan yaitu golongan A dan B. Yang
termasuk dalam golongan A meliputi Medan, PT. Jakarta. Untuk golongan B adalah
PT Banda Aceh, PT Manado, PT Banjarmasin, PT Kupang, PT Palangkaraya, PT Ambon,
PT Jayapura, PT Pekan Baru, PT Jambi, PT Bengkulu, PT Samarinda, PT Palu, PT
Kendari, PT Mataram.
Sumber referensi: Dr. Kamarusdiana,M.H. (Hukum Acara Perdata).
Komentar
Posting Komentar