Langsung ke konten utama

KEDUDUKAN LEMBAGA PERADILAN UMUM

Dilingkungan peradilan umum yang berkedudukan di ibukota kabupaten atau kotamadya serta untuk pengadilan tinggi berada di tingkat ibukota propinsi, dan terbagi dalam 3 (tiga) kelas yaitu :
1.    Kelas 1A, yaitu pengadilan negeri yang dalam setahun memeriksa lebih dari 600 perkara perdata (baik gugatan atau permohonan) dan lebih dari 2000 perkara termasuk perkara pidana dengan jumlah penduduk mencapai 0,5 juta jiwa. Pengadilan ini diantaranya adalah PN Medan, Palembang, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Ujung Pandang.
2.    Kelas 1B, dengan kategori pengadilan Negeri tersebut memeriksa kurang dari 600 perkara perdata termasuk permohonan minimal 150 perkara, sedangkan perkara pidana kurang dari 2000 perkara akan tetapi di atas 1000 perkara dan jumlah penduduku kurag dari 0,5 juta jiwa namun lebih dari 0,25 juta.
3.    Kelas IIA, yaitu pengadilan negeri dengan kategori memeriksa perkara kurang dari 150 perkara perdata, dan perkara pidana kurang dari 1000 dan jumlah penduduk kurang dari 0,25 juta jiwa.

Untuk pengadilan Tinggi terdiri dari dua golongan yaitu golongan A dan B. Yang termasuk dalam golongan A meliputi Medan, PT. Jakarta. Untuk golongan B adalah PT Banda Aceh, PT Manado, PT Banjarmasin, PT Kupang, PT Palangkaraya, PT Ambon, PT Jayapura, PT Pekan Baru, PT Jambi, PT Bengkulu, PT Samarinda, PT Palu, PT Kendari, PT Mataram.

Sumber referensi: Dr. Kamarusdiana,M.H. (Hukum Acara Perdata).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UNSUR-UNSUR SURAT KUASA KHUSUS DAN CONTOH SURAT KUASA KHUSUS

A.      Unsur-unsur Surat Kuasa Khusus. Dalam praktik pengadilan dikenal ada beberapa unsur yang biasanya harus ada dalam surat kuasa khusus, yaitu: 1.       Kepala Surat; 2.       Identitas pemberi dan penerima kuasa; 3.       Unsur kekhususan dari surat kuasa khusus, yang meliputi: ·          Jenis perkara/objek perkara/nomor perkara (bila sudah didaftarkan di PN); ·          Kedudukan pemberi kuasa; ·          Identitas pihak lawan; ·          Pengadilan yang memeriksa perkara; 4.       Tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa; 5.       Tanda-tangan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa; 6.       Materai secukupnya (Rp. 6.000...

KEKUASAAN MUTLAK DAN RELATIF DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Berbicara mengenai kekuasaan mengadili, maka hal ini berkaitan dengan kompetensi dari badan peradilan. Suatu gugatan harus diajukan kepada pengadilan yang berwenag untuk mengadili persoalan tersebut. Dalam Hukum Acara Perdata terdapat dua macam kompetensi, yaitu: 1.       Kompetensi Relatif Kompetensi Relatif berkaitan dengan kewenangan mengadili dan memeriksa perkara dari suatu Pengadilan Negeri berdasarkan pada pembagian daerah hukum. Untuk Pengadilan Negeri, daerah hukumnya meliputi daerah tingkat kabupaten/Kota di tempat Pengadilan itu berada. Kompetensi relatif mengatur pembagian kekuasaan mengadili antar pengadilan yang serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat. Pasal 118 HIR menyangkut kekuasaan relatif. Asasnya ialah ”yang berwenang adalah pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat”. Terdapat asas actor sequitur forum rei , terhadap beberapa pengecualian, yaitu: a.        Guga...

PEMBUKTIAN

Pembuktian merupakan suatu penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan. Membuktikan adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan   dalam   suatu   persengketaan. Dengan demikian pembuktian ini hanya diperlukan dalam perkara dimuka pengadilan. Disisi lain, membuktikan artinya mempertimbangkan secara logis kebenaran suatu fakta/peristiwa berdasarkan alat-alat bukti yang sah dan menurut hukum pembuktian yang berlaku. Dalam pembuktian ini, maka para pihak memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukannya. Sumber Referensi : Dr. Kamarusdiana, M.H. (Hukum Acara Perdata), halaman. 111-112.