Peninjauan
kembali hanya dapat dilakukan oleh MA, peninjauan kembali diatur dalam UU No.
14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan apabila terdapat hal-hal atau keadaan
tertentu yang ditentukan oleh undang-undang terhadap putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat dimintakan peninjauan kembali
kepada MA, dalam perkara perdata dan pidana oleh pihak-pihak yang
berkepentingan.
Apabila
terdapat hal-hal yang ditentukan dengan undang-undang terhadap putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan peninjauan
kembali kepada Mahkamah Agung dalam perkara perdata maupun pidana.
Mengajukan
upaya hukum luar biasa, dalam hal ini adalah permohonan peninjauan kembali ke
MA melalui pengadilan yang memutus perkara tersebut yaitu upaya hukum atau
perlawanan terhadap putusan yang telah mempunyai hukum tetap.
Dasar
hukum PK yaitu Pasal 23 UU No Tahun 2004, Pasal 77 UU No. 14 Tahun 1985.
Permohonan
PK memerlukan syarat-syarat sebagai berikut:
1.
Adanya putusan didasarkan pada suatu
kebohongan pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus.
2.
Apabila perkara sudah diputus, tetapi
masih ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu
perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.
3.
Ada suatu bagian dari tuntutan belum
diputus tanpa pertimbangan sebab-sebabnya.
4.
Apabila antara pihak-pihak yang sama,
mengenai suatu yang sama, atau dasarnya sama, diputuskan oleh pengadilan yang
sama tingkatnya, tetapi bertentangan dalam putusan satu sama lain.
5.
Apabila dalam putusan terdapat
kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.
6.
Apabila telah dikabulkan suatu hal yang
tidak dituntut.
Sumber
Referensi: Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., SU, Hukum Acara Perdata di
Indonesia, (Jakarta: KENCANA, 2016), Halaman. 142-143.
Komentar
Posting Komentar