Pada
prinsipnya tujuan dari suatu permohonan
yaitu untuk menyelesaikan kepentingan pemohon tanpa melibatkan pihak
lain. Oleh karena itu dalam suatu permohonan, petitum permohonan harus mengacu
pada penyelesaian kepentingan pemohon
secara sepihak. Sehubungan dengan itu, petitum permohonan tidak boleh melanggar
atau melampaui hak orang lain. Harus benar-benar murni merupakan permintaan penyelesaiankepentingan-kepentingan
pemohon, dengan acuan sebagai berikut:
A. Isi
petitum merupakan permintaan yang bersifat deklaratif.
B. Petitum
tidak boleh melibatkan pihak lain
yang tidak ikut sebagai pemohon.
C. Petitum
permohonan harus dirinci satu persatu tentang hal-hal yang dikehendaki pemohon
untuk ditetapkan pengadilan kepadanya.
D. Petitum
tidak boleh bersifat compositur atau ex aequo et bono membuat petitum yang
bersifat kondemnatoir.
Sumber Referensi : Dr.
Kamarusdiana, M.H. (Hukum Acara Perdata), halaman. 48-49.
Komentar
Posting Komentar