Langsung ke konten utama

KEDUDUKAN LEMBAGA PERADILAN AGAMA

Pengadilan Agama merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam, mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009.
Dasar   hukum yang    melandasi        peradilan agama dan mahkamah syariah antara lain:
1.      Pasal 24 ayat (2) dan (3) Undang-undang Dasar 1945 beserta amandemennya.
2.      Pasal 18 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
3.      Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009.
4.      Pasal 128 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.
Selain itu, terdapat pula kewenangan Peradilan Agama/ Mahkamah Syariah sebagai lembaga peradilan yang menangani perkara tertentu, kewenangan tersebut antara lain:
1.      Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infag, shadagah dan ekonomi syariah.
2.      Mahkamah Syar’iyah di samping bertugas dan berwenang sebagaimana pada huruf (a), juga bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara bidang jinayah (hukum pidana) yang didasarkan atas syariat Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 128 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Perda Nomor 5 Tahun   2000,   Qanun   Nomor   10   Tahun 2002.
3.      Perincian jenis kewenangan Mahkamah Syar’iyah di bidang ahwalusysyakhsiyah meliputi perkawinan, waris dan wasiat. (Penjelasan Pasal 49 huruf (a) Qanun Nomor 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syariat Islam).
4.      Perincian jenis kewenangan Mahkamah Syar’iyah di bidang Muamalah meliputi hukum kebendaan dan perikatan meliputi jual beli, sewa menyewa, utang piutang, giradh, musagah, muzara’ah, mukhabarah, wakalah, syirkah, ariyah, hajru, syuf’ah, rahnun, ihyaul mawat, ma’din, luqathah, perbankan, takaful (asuransi), perburuhan, harta rampasan, wakaf, hibah, zakat, infag, shadagah dan hadiah (Penjelasan Pasal 49 huruf b Qanun Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Peradilan Syariah Islam).
5.      Perincian jenis kewenangan Mahkamah Syar’iyah di bidang jinayah meliputi jarimah hudud (zina,gadzaf, pencurian, perampokan, minuman keras dan napza, murtad, bughat), jarimah gishash/diyat (pembunuhan, penganiayaan), jarimah ta’zir (maisir/perjudian, penipuan, pemalsuan, khalwat). Penjelasan Pasal 49 huruf(c) Qanun Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Peradilan Syariah Islam serta pelangaran terhadap agidah, ibadah dan syiar Islam yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002.
6.      Dengan  diberlakukannya  Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009, maka pilihan hukum dalam penyelesaian sengketa  waris Islam sudah tidak berlaku lagi.

Sumber  Referensi : Dr. Kamarusdiana, M.H. (Hukum Acara Perdata).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UNSUR-UNSUR SURAT KUASA KHUSUS DAN CONTOH SURAT KUASA KHUSUS

A.      Unsur-unsur Surat Kuasa Khusus. Dalam praktik pengadilan dikenal ada beberapa unsur yang biasanya harus ada dalam surat kuasa khusus, yaitu: 1.       Kepala Surat; 2.       Identitas pemberi dan penerima kuasa; 3.       Unsur kekhususan dari surat kuasa khusus, yang meliputi: ·          Jenis perkara/objek perkara/nomor perkara (bila sudah didaftarkan di PN); ·          Kedudukan pemberi kuasa; ·          Identitas pihak lawan; ·          Pengadilan yang memeriksa perkara; 4.       Tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa; 5.       Tanda-tangan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa; 6.       Materai secukupnya (Rp. 6.000...

KEKUASAAN MUTLAK DAN RELATIF DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Berbicara mengenai kekuasaan mengadili, maka hal ini berkaitan dengan kompetensi dari badan peradilan. Suatu gugatan harus diajukan kepada pengadilan yang berwenag untuk mengadili persoalan tersebut. Dalam Hukum Acara Perdata terdapat dua macam kompetensi, yaitu: 1.       Kompetensi Relatif Kompetensi Relatif berkaitan dengan kewenangan mengadili dan memeriksa perkara dari suatu Pengadilan Negeri berdasarkan pada pembagian daerah hukum. Untuk Pengadilan Negeri, daerah hukumnya meliputi daerah tingkat kabupaten/Kota di tempat Pengadilan itu berada. Kompetensi relatif mengatur pembagian kekuasaan mengadili antar pengadilan yang serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat. Pasal 118 HIR menyangkut kekuasaan relatif. Asasnya ialah ”yang berwenang adalah pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat”. Terdapat asas actor sequitur forum rei , terhadap beberapa pengecualian, yaitu: a.        Guga...

PEMBUKTIAN

Pembuktian merupakan suatu penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan. Membuktikan adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan   dalam   suatu   persengketaan. Dengan demikian pembuktian ini hanya diperlukan dalam perkara dimuka pengadilan. Disisi lain, membuktikan artinya mempertimbangkan secara logis kebenaran suatu fakta/peristiwa berdasarkan alat-alat bukti yang sah dan menurut hukum pembuktian yang berlaku. Dalam pembuktian ini, maka para pihak memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukannya. Sumber Referensi : Dr. Kamarusdiana, M.H. (Hukum Acara Perdata), halaman. 111-112.