Langsung ke konten utama

VERZET


Perlawanan adalah upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri karena tergugat tidak hadir pada putusan pertama. Upaya hukum ini disediakan untuk tergugat yang pada umumnya dikalahkan dalam putusan verstek. Upaya hukum ini diatur dalam Pasal 125 ayat (3), Pasal 129 ayat (2), pasal 126 HIR, pasal 149 ayat (3), Pasal 153 ayat(2), dan Pasal 150 RBg.
Suatu upaya hukum terhadap putusan diluar hadirnya tergugat. Dasar hukum verstek dapat dilihat dalam pasal 129 HIR. Verzet dapat dilakukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan verstek disampaikan kepada tergugat karena tergugat tidak hadir.
Syarat Verzet diatur dalam Pasal 129 ayat (1) HIR:
1.      Keluarnya putusan verstek.
2.      Jangka waktu untuk mengajukan perlawanan itu tidak boleh lewat dari 14 hari, dan jika ada eksekusi tidak boleh lebih dari 8 hari.
3.      Verzet dimasukkan dan diajukan kepada ketua PN di wilayah hukum dimana penggugat mengajukan gugatan.

Sumber Referensi: Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., SU, Hukum Acara Perdata di Indonesia, (Jakarta: KENCANA, 2016), Halaman. 135-136. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UNSUR-UNSUR SURAT KUASA KHUSUS DAN CONTOH SURAT KUASA KHUSUS

A.      Unsur-unsur Surat Kuasa Khusus. Dalam praktik pengadilan dikenal ada beberapa unsur yang biasanya harus ada dalam surat kuasa khusus, yaitu: 1.       Kepala Surat; 2.       Identitas pemberi dan penerima kuasa; 3.       Unsur kekhususan dari surat kuasa khusus, yang meliputi: ·          Jenis perkara/objek perkara/nomor perkara (bila sudah didaftarkan di PN); ·          Kedudukan pemberi kuasa; ·          Identitas pihak lawan; ·          Pengadilan yang memeriksa perkara; 4.       Tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa; 5.       Tanda-tangan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa; 6.       Materai secukupnya (Rp. 6.000...

PENGERTIAN DAN SUMBER HUKUM ACARA PERDATA

A . Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut fungsinya, hukum dibedakan menjadi hukum materiil dan hukum formil atau hukum acara. Hukum acara perdata adalah hukum perdata formil, yang pada dasarnya berfungsi mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil melalui pengadilan apabila terjadi pelanggaran terhadap hukum perdata materiil atau terjadi sengketa. Bahkan hukum acara perdata juga mengatur bagaimana tata cara memperolah hak dan kepastian hukum manakala tidak terjadi sengketa melalui pengajuan “permohonan” ke pengadilan. Namun demikian, secara umum hukum acara perdata mengatur proses penyelesaian perkara perdata melalui hakim di pengadilan penyusunan gugatan, pengajuan gugatan, pemeriksaan gugatan, putusan pengadilan sampai dengan eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan. Berikut ini dikutip beberapa definisi hukum acara perdata; • Sudikno Mertokusumo mendifinisikan hukum acara perdata sebagai peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya me...

KEKUASAAN MUTLAK DAN RELATIF DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Berbicara mengenai kekuasaan mengadili, maka hal ini berkaitan dengan kompetensi dari badan peradilan. Suatu gugatan harus diajukan kepada pengadilan yang berwenag untuk mengadili persoalan tersebut. Dalam Hukum Acara Perdata terdapat dua macam kompetensi, yaitu: 1.       Kompetensi Relatif Kompetensi Relatif berkaitan dengan kewenangan mengadili dan memeriksa perkara dari suatu Pengadilan Negeri berdasarkan pada pembagian daerah hukum. Untuk Pengadilan Negeri, daerah hukumnya meliputi daerah tingkat kabupaten/Kota di tempat Pengadilan itu berada. Kompetensi relatif mengatur pembagian kekuasaan mengadili antar pengadilan yang serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat. Pasal 118 HIR menyangkut kekuasaan relatif. Asasnya ialah ”yang berwenang adalah pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat”. Terdapat asas actor sequitur forum rei , terhadap beberapa pengecualian, yaitu: a.        Guga...