Perlawanan
adalah upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri karena
tergugat tidak hadir pada putusan pertama. Upaya hukum ini disediakan untuk
tergugat yang pada umumnya dikalahkan dalam putusan verstek. Upaya hukum ini
diatur dalam Pasal 125 ayat (3), Pasal 129 ayat (2), pasal 126 HIR, pasal 149
ayat (3), Pasal 153 ayat(2), dan Pasal 150 RBg.
Suatu
upaya hukum terhadap putusan diluar hadirnya tergugat. Dasar hukum verstek
dapat dilihat dalam pasal 129 HIR. Verzet dapat dilakukan dalam tenggang waktu
14 hari setelah putusan verstek disampaikan kepada tergugat karena tergugat
tidak hadir.
Syarat
Verzet diatur dalam Pasal 129 ayat (1) HIR:
1. Keluarnya
putusan verstek.
2. Jangka
waktu untuk mengajukan perlawanan itu tidak boleh lewat dari 14 hari, dan jika ada
eksekusi tidak boleh lebih dari 8 hari.
3. Verzet
dimasukkan dan diajukan kepada ketua PN di wilayah hukum dimana penggugat
mengajukan gugatan.
Sumber
Referensi: Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., SU, Hukum Acara Perdata di
Indonesia, (Jakarta: KENCANA, 2016), Halaman. 135-136.
Komentar
Posting Komentar