Langsung ke konten utama

UPAYA HUKUM

Upaya Hukum merupakan suatu upaya yang diberikan UU kepada kepada seseorang untuk melawan putusan hakim dengan tujuan untuk mencegah atau memperbaiki kekeliruan dalam putusan hakim dikarenakan adanya penemuan bukti-bukti yang lain, di dalam hukum acara perdata terdapat dua upaya hukum yang pertama yaitu upaya hukum biasa dan selanjutnya yaitu upaya hukum luar biasa.
Upaya Hukum biasa merupakan upaya hukum yang ditempuh oleh para pihak selama tenggang waktu yang telah ditentukan oleh UU yang bersifat menangguhkan pelaksanaan putusan untuk sementara waktu. Dalam upaya hukum biasa ini pelaksanaan putusan dapat berjalan terus. Upaya hukum biasa ini bersifat terbuka untuk setiap putusan hakim, ada tiga bentuk upaya hukum biasa, yaitu:
1.      Perlawanan.
2.      Banding.
3.      Kasasi.
Adapun upaya hukum luar biasa, yang dimana pada dasarnya upaya hukum ini bersifat tidak dapat mempengaruhi eksekusi. Setelah memperoleh kekuatan hukum yang tetap suatu putusan hakim tidak dapat diubah dan diganggu gugat lagi. Dalam hal ini upaya hukum luar biasa merupakan suatu bentuk upaya  hukum yang hanya diperbolehkan dalam  hal-hal tertentu yang tersebut jelas dalam undang- undang. Yang termasuk dalam upaya  hukum  luar biasa ini meliputi peninjauan kembali  dan perlawanan pihak ketiga.

Sumber Referensi : Dr. Kamarusdiana, M.H. (Hukum Acara Perdata), halaman. 169-170.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UNSUR-UNSUR SURAT KUASA KHUSUS DAN CONTOH SURAT KUASA KHUSUS

A.      Unsur-unsur Surat Kuasa Khusus. Dalam praktik pengadilan dikenal ada beberapa unsur yang biasanya harus ada dalam surat kuasa khusus, yaitu: 1.       Kepala Surat; 2.       Identitas pemberi dan penerima kuasa; 3.       Unsur kekhususan dari surat kuasa khusus, yang meliputi: ·          Jenis perkara/objek perkara/nomor perkara (bila sudah didaftarkan di PN); ·          Kedudukan pemberi kuasa; ·          Identitas pihak lawan; ·          Pengadilan yang memeriksa perkara; 4.       Tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa; 5.       Tanda-tangan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa; 6.       Materai secukupnya (Rp. 6.000...

PENGERTIAN DAN SUMBER HUKUM ACARA PERDATA

A . Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut fungsinya, hukum dibedakan menjadi hukum materiil dan hukum formil atau hukum acara. Hukum acara perdata adalah hukum perdata formil, yang pada dasarnya berfungsi mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil melalui pengadilan apabila terjadi pelanggaran terhadap hukum perdata materiil atau terjadi sengketa. Bahkan hukum acara perdata juga mengatur bagaimana tata cara memperolah hak dan kepastian hukum manakala tidak terjadi sengketa melalui pengajuan “permohonan” ke pengadilan. Namun demikian, secara umum hukum acara perdata mengatur proses penyelesaian perkara perdata melalui hakim di pengadilan penyusunan gugatan, pengajuan gugatan, pemeriksaan gugatan, putusan pengadilan sampai dengan eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan. Berikut ini dikutip beberapa definisi hukum acara perdata; • Sudikno Mertokusumo mendifinisikan hukum acara perdata sebagai peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya me...

KEKUASAAN MUTLAK DAN RELATIF DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Berbicara mengenai kekuasaan mengadili, maka hal ini berkaitan dengan kompetensi dari badan peradilan. Suatu gugatan harus diajukan kepada pengadilan yang berwenag untuk mengadili persoalan tersebut. Dalam Hukum Acara Perdata terdapat dua macam kompetensi, yaitu: 1.       Kompetensi Relatif Kompetensi Relatif berkaitan dengan kewenangan mengadili dan memeriksa perkara dari suatu Pengadilan Negeri berdasarkan pada pembagian daerah hukum. Untuk Pengadilan Negeri, daerah hukumnya meliputi daerah tingkat kabupaten/Kota di tempat Pengadilan itu berada. Kompetensi relatif mengatur pembagian kekuasaan mengadili antar pengadilan yang serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat. Pasal 118 HIR menyangkut kekuasaan relatif. Asasnya ialah ”yang berwenang adalah pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat”. Terdapat asas actor sequitur forum rei , terhadap beberapa pengecualian, yaitu: a.        Guga...