Upaya
Hukum merupakan suatu upaya yang diberikan UU kepada kepada seseorang untuk
melawan putusan hakim dengan tujuan untuk mencegah atau memperbaiki kekeliruan
dalam putusan hakim dikarenakan adanya penemuan bukti-bukti yang lain, di dalam
hukum acara perdata terdapat dua upaya hukum yang pertama yaitu upaya hukum
biasa dan selanjutnya yaitu upaya hukum luar biasa.
Upaya
Hukum biasa merupakan upaya hukum yang ditempuh oleh para pihak selama tenggang
waktu yang telah ditentukan oleh UU yang bersifat menangguhkan pelaksanaan
putusan untuk sementara waktu. Dalam upaya hukum biasa ini pelaksanaan putusan
dapat berjalan terus. Upaya hukum biasa ini bersifat terbuka untuk setiap
putusan hakim, ada tiga bentuk upaya hukum biasa, yaitu:
1. Perlawanan.
2. Banding.
3. Kasasi.
Adapun
upaya hukum luar biasa, yang dimana pada dasarnya upaya hukum ini bersifat tidak
dapat mempengaruhi eksekusi. Setelah memperoleh kekuatan hukum yang tetap suatu putusan
hakim tidak dapat diubah dan
diganggu gugat lagi. Dalam hal ini upaya hukum luar biasa merupakan suatu
bentuk upaya hukum yang hanya
diperbolehkan dalam hal-hal tertentu
yang tersebut jelas dalam undang- undang. Yang termasuk dalam upaya hukum
luar biasa ini meliputi peninjauan kembali dan perlawanan pihak ketiga.
Sumber
Referensi : Dr. Kamarusdiana, M.H. (Hukum Acara Perdata), halaman. 169-170.
Komentar
Posting Komentar