Langsung ke konten utama

UPAYA HUKUM

Upaya Hukum merupakan suatu upaya yang diberikan UU kepada kepada seseorang untuk melawan putusan hakim dengan tujuan untuk mencegah atau memperbaiki kekeliruan dalam putusan hakim dikarenakan adanya penemuan bukti-bukti yang lain, di dalam hukum acara perdata terdapat dua upaya hukum yang pertama yaitu upaya hukum biasa dan selanjutnya yaitu upaya hukum luar biasa.
Upaya Hukum biasa merupakan upaya hukum yang ditempuh oleh para pihak selama tenggang waktu yang telah ditentukan oleh UU yang bersifat menangguhkan pelaksanaan putusan untuk sementara waktu. Dalam upaya hukum biasa ini pelaksanaan putusan dapat berjalan terus. Upaya hukum biasa ini bersifat terbuka untuk setiap putusan hakim, ada tiga bentuk upaya hukum biasa, yaitu:
1.      Perlawanan.
2.      Banding.
3.      Kasasi.
Adapun upaya hukum luar biasa, yang dimana pada dasarnya upaya hukum ini bersifat tidak dapat mempengaruhi eksekusi. Setelah memperoleh kekuatan hukum yang tetap suatu putusan hakim tidak dapat diubah dan diganggu gugat lagi. Dalam hal ini upaya hukum luar biasa merupakan suatu bentuk upaya  hukum yang hanya diperbolehkan dalam  hal-hal tertentu yang tersebut jelas dalam undang- undang. Yang termasuk dalam upaya  hukum  luar biasa ini meliputi peninjauan kembali  dan perlawanan pihak ketiga.

Sumber Referensi : Dr. Kamarusdiana, M.H. (Hukum Acara Perdata), halaman. 169-170.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UNSUR-UNSUR SURAT KUASA KHUSUS DAN CONTOH SURAT KUASA KHUSUS

A.      Unsur-unsur Surat Kuasa Khusus. Dalam praktik pengadilan dikenal ada beberapa unsur yang biasanya harus ada dalam surat kuasa khusus, yaitu: 1.       Kepala Surat; 2.       Identitas pemberi dan penerima kuasa; 3.       Unsur kekhususan dari surat kuasa khusus, yang meliputi: ·          Jenis perkara/objek perkara/nomor perkara (bila sudah didaftarkan di PN); ·          Kedudukan pemberi kuasa; ·          Identitas pihak lawan; ·          Pengadilan yang memeriksa perkara; 4.       Tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa; 5.       Tanda-tangan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa; 6.       Materai secukupnya (Rp. 6.000...

MACAM-MACAM SITA JAMINAN

Sita jaminan terbagi menjadi dua, ada sita milik sendiri dan sita milik tergugat. 1.       Sita jaminan milik sendiri atau penggugat. Dalam sita jaminan ini terbagi menjadi dua: a.        Sita revindikator. Merupakan sita jaminan yang dimohonkan penggugat terhadap barang milik penggugat yang berada ditangan tergugat, barang tersebut yaitu benda beergerak, mudah dipindah tangankan, dan proses pemindahan hak nya yang sederhana. b.       Sita Marital. Merupakan sita jaminan yang dimana barang tersebut merupakan barang bergerak maupun barang tidak bergerak dalam perkara perkawinan yang diperiksa di pengadilan. Sita marital disebut juga sita matrimonial, lantaran di Negeri Belanda sendiri kenyataannya bukan hanya isteri yang berhak mengajukannya tetapi juga suami. 2.       Sita Jaminan terhadap barang milik tergugat. Penyitaan ini disebut juga dengan istilah conservatoir,...

PERMOHONAN DAN GUGATAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Dalam Hukum Acara Perdata terdapat dua macam perkara yang diperiksa, yaitu: 1.       Perkara Volunter. 2.       Perkara Kontentiosa. Dalam perkara Volunter, biasanya yang diajukan adalah berupa suatu permohonan. Dalam Permohonan tidak ada sengketa, sehingga perkara volunter ini bersifat tanpa pihak lawan, maka disini hakim hanya sekedar seorang tenaga tata usaha negara. Hakim mengeluarkan suatu penetapan atau lazimnya disebut dengan putusan declatoir, suatu putusan yang bersifat penetapan. Dalam hal ini hakim tidak memutuskan suatu konflik seperti halnya seperti halnya dalam surat gugatan. Permohonan yang banyak diajukan ke Pengadilan Negeri adalah permohonan sebagai berikut: a.        Permohonan Pengangkatan anak. b.       Permohonan pengangkatan wali. c.        Permohonan pengangkatan pengampu. d.       Permo...