Langsung ke konten utama

UPAYA PERDAMAIAN (MEDIASI)

Upaya Perdamaian atau mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui sebuah proses perundingan demi memperoleh kesepakatan dari para pihak yang dibantu oleh seorang mediator. Hal ini terdapat dalam PERMA Mo. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Penyelesian sengketa melalui proses mediasi telah diatur dalam Pasal 3 PERMA bahwa setiap hakim, mediator, dan para pihak wajib mengikuti proses mediasi. Dalam pasal 4 ayat (1) dijelaskan bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian sengketa melalui proses mediasi.
Upaya damai yang dilakukan oleh majelis hakim dari segi waktu dapat dilakukan mulai dari persidangan awal sampai pada sidang putusan.

Perdamaian tunduk kepada ketentuan pasal 130 HIR yaitu para pihak sendiri yang menyepakati materi perdamaian, kesempatan dibuat dan dirumuskan diluar persidangan tanpa campur tangan hakim, dan persetujuan tersebut ditulis dan ditandatangani para pihak, dan kemudian para pihak meminta majelis hakim untuk membuat kesepakatan perdamaian tersebut dalam bentuk putusan, dan atas permintaan tersebut majelis hakim menjatuhkan putusan yang memuat menghukum para pihak untuk memenuhi dan melaksanakan isi perdamaian.


Sumber Referensi: Dr. Kamarusdiana, M.H.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UNSUR-UNSUR SURAT KUASA KHUSUS DAN CONTOH SURAT KUASA KHUSUS

A.      Unsur-unsur Surat Kuasa Khusus. Dalam praktik pengadilan dikenal ada beberapa unsur yang biasanya harus ada dalam surat kuasa khusus, yaitu: 1.       Kepala Surat; 2.       Identitas pemberi dan penerima kuasa; 3.       Unsur kekhususan dari surat kuasa khusus, yang meliputi: ·          Jenis perkara/objek perkara/nomor perkara (bila sudah didaftarkan di PN); ·          Kedudukan pemberi kuasa; ·          Identitas pihak lawan; ·          Pengadilan yang memeriksa perkara; 4.       Tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa; 5.       Tanda-tangan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa; 6.       Materai secukupnya (Rp. 6.000...

MACAM-MACAM SITA JAMINAN

Sita jaminan terbagi menjadi dua, ada sita milik sendiri dan sita milik tergugat. 1.       Sita jaminan milik sendiri atau penggugat. Dalam sita jaminan ini terbagi menjadi dua: a.        Sita revindikator. Merupakan sita jaminan yang dimohonkan penggugat terhadap barang milik penggugat yang berada ditangan tergugat, barang tersebut yaitu benda beergerak, mudah dipindah tangankan, dan proses pemindahan hak nya yang sederhana. b.       Sita Marital. Merupakan sita jaminan yang dimana barang tersebut merupakan barang bergerak maupun barang tidak bergerak dalam perkara perkawinan yang diperiksa di pengadilan. Sita marital disebut juga sita matrimonial, lantaran di Negeri Belanda sendiri kenyataannya bukan hanya isteri yang berhak mengajukannya tetapi juga suami. 2.       Sita Jaminan terhadap barang milik tergugat. Penyitaan ini disebut juga dengan istilah conservatoir,...

PERMOHONAN DAN GUGATAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Dalam Hukum Acara Perdata terdapat dua macam perkara yang diperiksa, yaitu: 1.       Perkara Volunter. 2.       Perkara Kontentiosa. Dalam perkara Volunter, biasanya yang diajukan adalah berupa suatu permohonan. Dalam Permohonan tidak ada sengketa, sehingga perkara volunter ini bersifat tanpa pihak lawan, maka disini hakim hanya sekedar seorang tenaga tata usaha negara. Hakim mengeluarkan suatu penetapan atau lazimnya disebut dengan putusan declatoir, suatu putusan yang bersifat penetapan. Dalam hal ini hakim tidak memutuskan suatu konflik seperti halnya seperti halnya dalam surat gugatan. Permohonan yang banyak diajukan ke Pengadilan Negeri adalah permohonan sebagai berikut: a.        Permohonan Pengangkatan anak. b.       Permohonan pengangkatan wali. c.        Permohonan pengangkatan pengampu. d.       Permo...