Langsung ke konten utama

UPAYA PERDAMAIAN (MEDIASI)

Upaya Perdamaian atau mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui sebuah proses perundingan demi memperoleh kesepakatan dari para pihak yang dibantu oleh seorang mediator. Hal ini terdapat dalam PERMA Mo. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Penyelesian sengketa melalui proses mediasi telah diatur dalam Pasal 3 PERMA bahwa setiap hakim, mediator, dan para pihak wajib mengikuti proses mediasi. Dalam pasal 4 ayat (1) dijelaskan bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian sengketa melalui proses mediasi.
Upaya damai yang dilakukan oleh majelis hakim dari segi waktu dapat dilakukan mulai dari persidangan awal sampai pada sidang putusan.

Perdamaian tunduk kepada ketentuan pasal 130 HIR yaitu para pihak sendiri yang menyepakati materi perdamaian, kesempatan dibuat dan dirumuskan diluar persidangan tanpa campur tangan hakim, dan persetujuan tersebut ditulis dan ditandatangani para pihak, dan kemudian para pihak meminta majelis hakim untuk membuat kesepakatan perdamaian tersebut dalam bentuk putusan, dan atas permintaan tersebut majelis hakim menjatuhkan putusan yang memuat menghukum para pihak untuk memenuhi dan melaksanakan isi perdamaian.


Sumber Referensi: Dr. Kamarusdiana, M.H.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UNSUR-UNSUR SURAT KUASA KHUSUS DAN CONTOH SURAT KUASA KHUSUS

A.      Unsur-unsur Surat Kuasa Khusus. Dalam praktik pengadilan dikenal ada beberapa unsur yang biasanya harus ada dalam surat kuasa khusus, yaitu: 1.       Kepala Surat; 2.       Identitas pemberi dan penerima kuasa; 3.       Unsur kekhususan dari surat kuasa khusus, yang meliputi: ·          Jenis perkara/objek perkara/nomor perkara (bila sudah didaftarkan di PN); ·          Kedudukan pemberi kuasa; ·          Identitas pihak lawan; ·          Pengadilan yang memeriksa perkara; 4.       Tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa; 5.       Tanda-tangan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa; 6.       Materai secukupnya (Rp. 6.000...

PENGERTIAN DAN SUMBER HUKUM ACARA PERDATA

A . Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut fungsinya, hukum dibedakan menjadi hukum materiil dan hukum formil atau hukum acara. Hukum acara perdata adalah hukum perdata formil, yang pada dasarnya berfungsi mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil melalui pengadilan apabila terjadi pelanggaran terhadap hukum perdata materiil atau terjadi sengketa. Bahkan hukum acara perdata juga mengatur bagaimana tata cara memperolah hak dan kepastian hukum manakala tidak terjadi sengketa melalui pengajuan “permohonan” ke pengadilan. Namun demikian, secara umum hukum acara perdata mengatur proses penyelesaian perkara perdata melalui hakim di pengadilan penyusunan gugatan, pengajuan gugatan, pemeriksaan gugatan, putusan pengadilan sampai dengan eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan. Berikut ini dikutip beberapa definisi hukum acara perdata; • Sudikno Mertokusumo mendifinisikan hukum acara perdata sebagai peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya me...

KEKUASAAN MUTLAK DAN RELATIF DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Berbicara mengenai kekuasaan mengadili, maka hal ini berkaitan dengan kompetensi dari badan peradilan. Suatu gugatan harus diajukan kepada pengadilan yang berwenag untuk mengadili persoalan tersebut. Dalam Hukum Acara Perdata terdapat dua macam kompetensi, yaitu: 1.       Kompetensi Relatif Kompetensi Relatif berkaitan dengan kewenangan mengadili dan memeriksa perkara dari suatu Pengadilan Negeri berdasarkan pada pembagian daerah hukum. Untuk Pengadilan Negeri, daerah hukumnya meliputi daerah tingkat kabupaten/Kota di tempat Pengadilan itu berada. Kompetensi relatif mengatur pembagian kekuasaan mengadili antar pengadilan yang serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat. Pasal 118 HIR menyangkut kekuasaan relatif. Asasnya ialah ”yang berwenang adalah pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat”. Terdapat asas actor sequitur forum rei , terhadap beberapa pengecualian, yaitu: a.        Guga...