Upaya
Perdamaian atau mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui sebuah proses
perundingan demi memperoleh kesepakatan dari para pihak yang dibantu oleh
seorang mediator. Hal ini terdapat dalam PERMA Mo. 1 Tahun 2016 Tentang
Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Penyelesian
sengketa melalui proses mediasi telah diatur dalam Pasal 3 PERMA bahwa setiap
hakim, mediator, dan para pihak wajib mengikuti proses mediasi. Dalam pasal 4 ayat
(1) dijelaskan bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan wajib
terlebih dahulu diupayakan penyelesaian sengketa melalui proses mediasi.
Upaya
damai yang dilakukan oleh majelis hakim dari segi waktu dapat dilakukan mulai
dari persidangan awal sampai pada sidang putusan.
Perdamaian
tunduk kepada ketentuan pasal 130 HIR yaitu para pihak sendiri yang menyepakati
materi perdamaian, kesempatan dibuat dan dirumuskan diluar persidangan tanpa
campur tangan hakim, dan persetujuan tersebut ditulis dan ditandatangani para
pihak, dan kemudian para pihak meminta majelis hakim untuk membuat kesepakatan
perdamaian tersebut dalam bentuk putusan, dan atas permintaan tersebut majelis
hakim menjatuhkan putusan yang memuat menghukum para pihak untuk memenuhi dan
melaksanakan isi perdamaian.
Sumber
Referensi: Dr. Kamarusdiana, M.H.
Komentar
Posting Komentar