Putusan
perdamaian dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan
pasal 130 HIR dan tertutup upaya hukum banding, kasasi, dan bersifat final dan
mengikat kepada para pihak.
Ada
beberapa kelemahan dari PERMA seperti tidak mengatur perdamaian yang tidak
jujur untuk menghindari tindakan wakil kelompok yang bersekngkol dengan
tergugat. Kekosongan hukum tersebut dapat dimanfaatkan oleh wakil kelompok
untuk melakukan persekongkolan dengan tergugat dengan membuat perdamaian yang
tidak fair.
Selain
itu PERMA tersebut mengandung kelemahan yang dimana tidak diatur cara mengajukan
keberatan kepada anggota kelompok terhadap perdamaian yang merugikan
kepentingan mereka, kekosongan tersebut mempersulit anggota kelompok dalam
melakukan pengawasan terhadap perilaku dan tindakan wakil kolompok yang
nyatanya merugikan kepentingan mereka.
Upaya
perdamaian dapat dilakukan sebelum proses persidangan berlangsung berdasarkan
yang dilakukan oleh para pihak, apabila upaya perdamaian tersebut belum
membuahkan hasil maka pihak penggugat dapat melakukan peringatan agar pihak
lawan mematuhi perjanjian yang telah disepakati.
Apabila
kesepakatan tidak berhasil, maka proses selanjutnya yaitu mengajukan surat
gugatan kepada pengadilan.
Sumber
Referensi: Dr. Kamarusdiana, M.H.
Komentar
Posting Komentar