Langsung ke konten utama

PUTUSAN PERDAMAIAN

Putusan perdamaian dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan pasal 130 HIR dan tertutup upaya hukum banding, kasasi, dan bersifat final dan mengikat kepada para pihak.
Ada beberapa kelemahan dari PERMA seperti tidak mengatur perdamaian yang tidak jujur untuk menghindari tindakan wakil kelompok yang bersekngkol dengan tergugat. Kekosongan hukum tersebut dapat dimanfaatkan oleh wakil kelompok untuk melakukan persekongkolan dengan tergugat dengan membuat perdamaian yang tidak fair.
Selain itu PERMA tersebut mengandung kelemahan yang dimana tidak diatur cara mengajukan keberatan kepada anggota kelompok terhadap perdamaian yang merugikan kepentingan mereka, kekosongan tersebut mempersulit anggota kelompok dalam melakukan pengawasan terhadap perilaku dan tindakan wakil kolompok yang nyatanya merugikan kepentingan mereka.
Upaya perdamaian dapat dilakukan sebelum proses persidangan berlangsung berdasarkan yang dilakukan oleh para pihak, apabila upaya perdamaian tersebut belum membuahkan hasil maka pihak penggugat dapat melakukan peringatan agar pihak lawan mematuhi perjanjian yang telah disepakati.
Apabila kesepakatan tidak berhasil, maka proses selanjutnya yaitu mengajukan surat gugatan kepada pengadilan.

Sumber Referensi: Dr. Kamarusdiana, M.H.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UNSUR-UNSUR SURAT KUASA KHUSUS DAN CONTOH SURAT KUASA KHUSUS

A.      Unsur-unsur Surat Kuasa Khusus. Dalam praktik pengadilan dikenal ada beberapa unsur yang biasanya harus ada dalam surat kuasa khusus, yaitu: 1.       Kepala Surat; 2.       Identitas pemberi dan penerima kuasa; 3.       Unsur kekhususan dari surat kuasa khusus, yang meliputi: ·          Jenis perkara/objek perkara/nomor perkara (bila sudah didaftarkan di PN); ·          Kedudukan pemberi kuasa; ·          Identitas pihak lawan; ·          Pengadilan yang memeriksa perkara; 4.       Tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa; 5.       Tanda-tangan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa; 6.       Materai secukupnya (Rp. 6.000...

KEKUASAAN MUTLAK DAN RELATIF DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Berbicara mengenai kekuasaan mengadili, maka hal ini berkaitan dengan kompetensi dari badan peradilan. Suatu gugatan harus diajukan kepada pengadilan yang berwenag untuk mengadili persoalan tersebut. Dalam Hukum Acara Perdata terdapat dua macam kompetensi, yaitu: 1.       Kompetensi Relatif Kompetensi Relatif berkaitan dengan kewenangan mengadili dan memeriksa perkara dari suatu Pengadilan Negeri berdasarkan pada pembagian daerah hukum. Untuk Pengadilan Negeri, daerah hukumnya meliputi daerah tingkat kabupaten/Kota di tempat Pengadilan itu berada. Kompetensi relatif mengatur pembagian kekuasaan mengadili antar pengadilan yang serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat. Pasal 118 HIR menyangkut kekuasaan relatif. Asasnya ialah ”yang berwenang adalah pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat”. Terdapat asas actor sequitur forum rei , terhadap beberapa pengecualian, yaitu: a.        Guga...

PEMBUKTIAN

Pembuktian merupakan suatu penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan. Membuktikan adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan   dalam   suatu   persengketaan. Dengan demikian pembuktian ini hanya diperlukan dalam perkara dimuka pengadilan. Disisi lain, membuktikan artinya mempertimbangkan secara logis kebenaran suatu fakta/peristiwa berdasarkan alat-alat bukti yang sah dan menurut hukum pembuktian yang berlaku. Dalam pembuktian ini, maka para pihak memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukannya. Sumber Referensi : Dr. Kamarusdiana, M.H. (Hukum Acara Perdata), halaman. 111-112.