Dalam
menjalankan perannya sebagai mediator mesti memiliki skil, skil yang diperlukan
oleh seorang mediator yaitu:
1. Membangun
kepercayaan.
2. Memahami
perannya sebagai mediator.
3. Ramah
dan percaya diri.
4. Mampu
mendengarkan dan penuh perhatian pada proses dan maupun menangani pertanyaan
serta tantangan secara konstruktif.
5. Mendengarkan
secara sungguh-sungguh.
6. Memberikan
atensi dan selalu terbuka untuk menghadapi berbagai hal.
7. Mendengarkan
secara terbuka.
Mediator
perlu menjaga netralitas dan independensi. Dalam tahap mediasi seorang mediator
mesti memegang prinsip dan bersikap yang benar-benar menjaga netralitas dan
imparsialnya sebagai seorang penegah.
Ada
beberapa prinsip seorang mediator yang dapat menjaga netralitasnya dalam sebuah
perkara:
1. Pahami
karakteristik diri.
2. Perhatikan
gaya tubuh, sejauh mana perasaan mempengaruhi sikap.
3. Hati-hati
terhadap pola perilaku yang akan membawa kepada keadaan sulit.
4. Perhatikan
orang yang sedang berinteraksi.
5. Gunakan
bahasa yang netral.
6. Datang
sebagai orang baru yang ingin tahu segala sesuatunya.
Sumber
Referensi: Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., SU, Hukum Acara Perdata di
Indonesia, (Jakarta: KENCANA, 2016), Halaman.188-189.
Komentar
Posting Komentar