Langsung ke konten utama

KASASI

Kasasi merupakan pembatalan putusan oleh Mahkamah Agung. Pengertian pengadilan kasasi adalah pengadilan yang memeriksa apakah judex factie tidak salah dalam melaksanakan peradilan. Upaya hukum kasasi ini merupakan upaya hukum agar putusan putusan pengadilan tingkat I dan tingkat II dibatalkan oleh MA karena telah salah dalam melaksanakan peradilan.
Menurut KBBI arti kasasi adalah pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh MA terhadap putusan hakim, karena putusan itu menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang. Menurut penjelasan diatas, hak kasasi hanyalah hak MA, sedangkan menurut kamus istilah hukum, kasasi memiliki arti sebagai berikut: pernyataan tidak berlakunya keputusan hakim yang lebih rendah oleh MA, demi kepentingan kesatuan peradilan.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan kasasi yaitu:
1.      Diajukan oleh pihak yang berhak mengajukan kasasi.
2.      Diajukan masih dalam tenggang waktu kasasi.
3.      Putusan pengadilan tingkat I dan tingkat II, menurut hukum dapat dimintakan kasasi.
4.      Membuat memori kasasi.
5.      Membayar panjar biaya kasasi.
6.      Menghadap di kepaniteraan Pengadilan yang bersangkutan.
Sumber Referensi: Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., SU, Hukum Acara Perdata di Indonesia, (Jakarta: KENCANA, 2016), Halaman. 139-141.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UNSUR-UNSUR SURAT KUASA KHUSUS DAN CONTOH SURAT KUASA KHUSUS

A.      Unsur-unsur Surat Kuasa Khusus. Dalam praktik pengadilan dikenal ada beberapa unsur yang biasanya harus ada dalam surat kuasa khusus, yaitu: 1.       Kepala Surat; 2.       Identitas pemberi dan penerima kuasa; 3.       Unsur kekhususan dari surat kuasa khusus, yang meliputi: ·          Jenis perkara/objek perkara/nomor perkara (bila sudah didaftarkan di PN); ·          Kedudukan pemberi kuasa; ·          Identitas pihak lawan; ·          Pengadilan yang memeriksa perkara; 4.       Tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa; 5.       Tanda-tangan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa; 6.       Materai secukupnya (Rp. 6.000...

KEKUASAAN MUTLAK DAN RELATIF DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Berbicara mengenai kekuasaan mengadili, maka hal ini berkaitan dengan kompetensi dari badan peradilan. Suatu gugatan harus diajukan kepada pengadilan yang berwenag untuk mengadili persoalan tersebut. Dalam Hukum Acara Perdata terdapat dua macam kompetensi, yaitu: 1.       Kompetensi Relatif Kompetensi Relatif berkaitan dengan kewenangan mengadili dan memeriksa perkara dari suatu Pengadilan Negeri berdasarkan pada pembagian daerah hukum. Untuk Pengadilan Negeri, daerah hukumnya meliputi daerah tingkat kabupaten/Kota di tempat Pengadilan itu berada. Kompetensi relatif mengatur pembagian kekuasaan mengadili antar pengadilan yang serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat. Pasal 118 HIR menyangkut kekuasaan relatif. Asasnya ialah ”yang berwenang adalah pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat”. Terdapat asas actor sequitur forum rei , terhadap beberapa pengecualian, yaitu: a.        Guga...

PEMBUKTIAN

Pembuktian merupakan suatu penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan. Membuktikan adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan   dalam   suatu   persengketaan. Dengan demikian pembuktian ini hanya diperlukan dalam perkara dimuka pengadilan. Disisi lain, membuktikan artinya mempertimbangkan secara logis kebenaran suatu fakta/peristiwa berdasarkan alat-alat bukti yang sah dan menurut hukum pembuktian yang berlaku. Dalam pembuktian ini, maka para pihak memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukannya. Sumber Referensi : Dr. Kamarusdiana, M.H. (Hukum Acara Perdata), halaman. 111-112.