Kasasi
merupakan pembatalan putusan oleh Mahkamah Agung. Pengertian pengadilan kasasi
adalah pengadilan yang memeriksa apakah judex factie tidak salah dalam
melaksanakan peradilan. Upaya hukum kasasi ini merupakan upaya hukum agar
putusan putusan pengadilan tingkat I dan tingkat II dibatalkan oleh MA karena
telah salah dalam melaksanakan peradilan.
Menurut
KBBI arti kasasi adalah pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh MA terhadap
putusan hakim, karena putusan itu menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang.
Menurut penjelasan diatas, hak kasasi hanyalah hak MA, sedangkan menurut kamus
istilah hukum, kasasi memiliki arti sebagai berikut: pernyataan tidak
berlakunya keputusan hakim yang lebih rendah oleh MA, demi kepentingan kesatuan
peradilan.
Adapun
syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan kasasi yaitu:
1.
Diajukan oleh pihak yang berhak
mengajukan kasasi.
2.
Diajukan masih dalam tenggang waktu
kasasi.
3.
Putusan pengadilan tingkat I dan tingkat
II, menurut hukum dapat dimintakan kasasi.
4.
Membuat memori kasasi.
5.
Membayar panjar biaya kasasi.
6.
Menghadap di kepaniteraan Pengadilan
yang bersangkutan.
Sumber
Referensi: Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., SU, Hukum Acara Perdata di
Indonesia, (Jakarta: KENCANA, 2016), Halaman. 139-141.
Komentar
Posting Komentar