Terdapat
beberapa proses yang perlu dilaksanakan dalam mediasi:
1. Dalam
perkara perdata, apabila kedua pihak hadir di persidangan, hakim wajib
mendamaikan kedua belah pihak.
2. Proses
mediasi dilakukan paling lama 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan
putusan sela pengadilan tinggi.
3. Dalam
perkara perceraian, mediasi dapat dilakukan dalam setiap persidangan pada semua
tingkat peradilan.
4. Jika
kedua belah pihak berada diluar negeri, maka penggugat pada persidangan harus
menghadap secara pribadi.
5. Dalam
perkara perceraian, sebelum majelis hakim memerintahkan para pihak untuk
melakukan mediasi, terlbih dahulu harus mendamaikan sesuai Pasal 82 UU No. 7
Tahun 1989 jo UU No. 3 Tahun 2006 jo UU No. 50 Tahun 2009.
6. Perkara
yang tidak wajib mediasi adalah perkara volunter dan perkara yang salah satu
pihak tidak hadir di persidangan.
7. Jika
terdapat perdamaian dalam pemeriksaan perkaraa verzet atas putusan verzet dalam
perkara perceraian, maka majelis hakim membatalkan putusan verstek dengan amar
sebagai berikut:
a. Menyatakan
Tergugat adalah benar.
b. Membatalkan
putusan verstek Nomor tanggal...
c. Menyatakan
gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
d. Membebankan
biaya perkara kepada, sejumlah sekian.
8. Jik
terjadi perdamaian dalam pemeriksaan perkara verzet atas putusan verstek dalam
perkara selain perceraian, maka hakim membatalkan putusan verstek dengan amar
sebagai berikut:
a. Menyatakan
Tergugat adalah pelawan yang benar.
b. Membatalkan
putusan verstek Nomor tanggal...
c. Membebankan
biaya perkara kepada, sejumlah sekian.
d. Menghukum
kedua belah pihak untuk mentaati perdamaian.
Sumber
Referensi: Dr. Kamarusdiana, M.H.
Komentar
Posting Komentar