Langsung ke konten utama

TAHAPAN MEDIASI

Terdapat beberapa proses yang perlu dilaksanakan dalam mediasi:
1.      Dalam perkara perdata, apabila kedua pihak hadir di persidangan, hakim wajib mendamaikan kedua belah pihak.
2.      Proses mediasi dilakukan paling lama 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan sela pengadilan tinggi.
3.      Dalam perkara perceraian, mediasi dapat dilakukan dalam setiap persidangan pada semua tingkat peradilan.
4.      Jika kedua belah pihak berada diluar negeri, maka penggugat pada persidangan harus menghadap secara pribadi.
5.      Dalam perkara perceraian, sebelum majelis hakim memerintahkan para pihak untuk melakukan mediasi, terlbih dahulu harus mendamaikan sesuai Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989 jo UU No. 3 Tahun 2006 jo UU No. 50 Tahun 2009.
6.      Perkara yang tidak wajib mediasi adalah perkara volunter dan perkara yang salah satu pihak tidak hadir di persidangan.
7.      Jika terdapat perdamaian dalam pemeriksaan perkaraa verzet atas putusan verzet dalam perkara perceraian, maka majelis hakim membatalkan putusan verstek dengan amar sebagai berikut:
a.       Menyatakan Tergugat adalah benar.
b.      Membatalkan putusan verstek Nomor tanggal...
c.       Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
d.      Membebankan biaya perkara kepada, sejumlah sekian.
8.      Jik terjadi perdamaian dalam pemeriksaan perkara verzet atas putusan verstek dalam perkara selain perceraian, maka hakim membatalkan putusan verstek dengan amar sebagai berikut:
a.       Menyatakan Tergugat adalah pelawan yang benar.
b.      Membatalkan putusan verstek Nomor tanggal...
c.       Membebankan biaya perkara kepada, sejumlah sekian.
d.      Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati perdamaian.

Sumber Referensi: Dr. Kamarusdiana, M.H.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UNSUR-UNSUR SURAT KUASA KHUSUS DAN CONTOH SURAT KUASA KHUSUS

A.      Unsur-unsur Surat Kuasa Khusus. Dalam praktik pengadilan dikenal ada beberapa unsur yang biasanya harus ada dalam surat kuasa khusus, yaitu: 1.       Kepala Surat; 2.       Identitas pemberi dan penerima kuasa; 3.       Unsur kekhususan dari surat kuasa khusus, yang meliputi: ·          Jenis perkara/objek perkara/nomor perkara (bila sudah didaftarkan di PN); ·          Kedudukan pemberi kuasa; ·          Identitas pihak lawan; ·          Pengadilan yang memeriksa perkara; 4.       Tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa; 5.       Tanda-tangan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa; 6.       Materai secukupnya (Rp. 6.000...

MACAM-MACAM SITA JAMINAN

Sita jaminan terbagi menjadi dua, ada sita milik sendiri dan sita milik tergugat. 1.       Sita jaminan milik sendiri atau penggugat. Dalam sita jaminan ini terbagi menjadi dua: a.        Sita revindikator. Merupakan sita jaminan yang dimohonkan penggugat terhadap barang milik penggugat yang berada ditangan tergugat, barang tersebut yaitu benda beergerak, mudah dipindah tangankan, dan proses pemindahan hak nya yang sederhana. b.       Sita Marital. Merupakan sita jaminan yang dimana barang tersebut merupakan barang bergerak maupun barang tidak bergerak dalam perkara perkawinan yang diperiksa di pengadilan. Sita marital disebut juga sita matrimonial, lantaran di Negeri Belanda sendiri kenyataannya bukan hanya isteri yang berhak mengajukannya tetapi juga suami. 2.       Sita Jaminan terhadap barang milik tergugat. Penyitaan ini disebut juga dengan istilah conservatoir,...

PERMOHONAN DAN GUGATAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Dalam Hukum Acara Perdata terdapat dua macam perkara yang diperiksa, yaitu: 1.       Perkara Volunter. 2.       Perkara Kontentiosa. Dalam perkara Volunter, biasanya yang diajukan adalah berupa suatu permohonan. Dalam Permohonan tidak ada sengketa, sehingga perkara volunter ini bersifat tanpa pihak lawan, maka disini hakim hanya sekedar seorang tenaga tata usaha negara. Hakim mengeluarkan suatu penetapan atau lazimnya disebut dengan putusan declatoir, suatu putusan yang bersifat penetapan. Dalam hal ini hakim tidak memutuskan suatu konflik seperti halnya seperti halnya dalam surat gugatan. Permohonan yang banyak diajukan ke Pengadilan Negeri adalah permohonan sebagai berikut: a.        Permohonan Pengangkatan anak. b.       Permohonan pengangkatan wali. c.        Permohonan pengangkatan pengampu. d.       Permo...