Langsung ke konten utama

TAHAPAN MEDIASI

Terdapat beberapa proses yang perlu dilaksanakan dalam mediasi:
1.      Dalam perkara perdata, apabila kedua pihak hadir di persidangan, hakim wajib mendamaikan kedua belah pihak.
2.      Proses mediasi dilakukan paling lama 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan sela pengadilan tinggi.
3.      Dalam perkara perceraian, mediasi dapat dilakukan dalam setiap persidangan pada semua tingkat peradilan.
4.      Jika kedua belah pihak berada diluar negeri, maka penggugat pada persidangan harus menghadap secara pribadi.
5.      Dalam perkara perceraian, sebelum majelis hakim memerintahkan para pihak untuk melakukan mediasi, terlbih dahulu harus mendamaikan sesuai Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989 jo UU No. 3 Tahun 2006 jo UU No. 50 Tahun 2009.
6.      Perkara yang tidak wajib mediasi adalah perkara volunter dan perkara yang salah satu pihak tidak hadir di persidangan.
7.      Jika terdapat perdamaian dalam pemeriksaan perkaraa verzet atas putusan verzet dalam perkara perceraian, maka majelis hakim membatalkan putusan verstek dengan amar sebagai berikut:
a.       Menyatakan Tergugat adalah benar.
b.      Membatalkan putusan verstek Nomor tanggal...
c.       Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
d.      Membebankan biaya perkara kepada, sejumlah sekian.
8.      Jik terjadi perdamaian dalam pemeriksaan perkara verzet atas putusan verstek dalam perkara selain perceraian, maka hakim membatalkan putusan verstek dengan amar sebagai berikut:
a.       Menyatakan Tergugat adalah pelawan yang benar.
b.      Membatalkan putusan verstek Nomor tanggal...
c.       Membebankan biaya perkara kepada, sejumlah sekian.
d.      Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati perdamaian.

Sumber Referensi: Dr. Kamarusdiana, M.H.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UNSUR-UNSUR SURAT KUASA KHUSUS DAN CONTOH SURAT KUASA KHUSUS

A.      Unsur-unsur Surat Kuasa Khusus. Dalam praktik pengadilan dikenal ada beberapa unsur yang biasanya harus ada dalam surat kuasa khusus, yaitu: 1.       Kepala Surat; 2.       Identitas pemberi dan penerima kuasa; 3.       Unsur kekhususan dari surat kuasa khusus, yang meliputi: ·          Jenis perkara/objek perkara/nomor perkara (bila sudah didaftarkan di PN); ·          Kedudukan pemberi kuasa; ·          Identitas pihak lawan; ·          Pengadilan yang memeriksa perkara; 4.       Tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa; 5.       Tanda-tangan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa; 6.       Materai secukupnya (Rp. 6.000...

KEKUASAAN MUTLAK DAN RELATIF DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Berbicara mengenai kekuasaan mengadili, maka hal ini berkaitan dengan kompetensi dari badan peradilan. Suatu gugatan harus diajukan kepada pengadilan yang berwenag untuk mengadili persoalan tersebut. Dalam Hukum Acara Perdata terdapat dua macam kompetensi, yaitu: 1.       Kompetensi Relatif Kompetensi Relatif berkaitan dengan kewenangan mengadili dan memeriksa perkara dari suatu Pengadilan Negeri berdasarkan pada pembagian daerah hukum. Untuk Pengadilan Negeri, daerah hukumnya meliputi daerah tingkat kabupaten/Kota di tempat Pengadilan itu berada. Kompetensi relatif mengatur pembagian kekuasaan mengadili antar pengadilan yang serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat. Pasal 118 HIR menyangkut kekuasaan relatif. Asasnya ialah ”yang berwenang adalah pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat”. Terdapat asas actor sequitur forum rei , terhadap beberapa pengecualian, yaitu: a.        Guga...

PEMBUKTIAN

Pembuktian merupakan suatu penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan. Membuktikan adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan   dalam   suatu   persengketaan. Dengan demikian pembuktian ini hanya diperlukan dalam perkara dimuka pengadilan. Disisi lain, membuktikan artinya mempertimbangkan secara logis kebenaran suatu fakta/peristiwa berdasarkan alat-alat bukti yang sah dan menurut hukum pembuktian yang berlaku. Dalam pembuktian ini, maka para pihak memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukannya. Sumber Referensi : Dr. Kamarusdiana, M.H. (Hukum Acara Perdata), halaman. 111-112.