Bentuk
surat permohonan tetap didahului dengan
identitas pihak pemohon dan posita Bentuk surat permohonan tetap didahului dengan identitas pihak pemohon dan posita. Dalam
surat permohonan cukup pemohon menguraikan landasan hukum dan peristiwa yang
menjadi dasar permohonan, dilanjutkan dengan penjelasan hubungan hukum antara
pemohon dengan permasalahan hukum yang dipersoalkan.
Contoh
dalam bidang hukum keluarga, seperti diatur dalam Undang-undang No. 1 tahun
1874, tentang perkawinan. Dalam hal suami akan melakukan poligami maka dasar
hukumnya adalah pasal 5 UU No.1 tahun 1974; maka dalil pemohon berdasar
ketentuan yang digariskan pasal 4 ayat (1); diikuti dengan pemenuhan
syarat-syarat yang disebut pasal 5 ayat (1).
Permohonan
izin melangsungkan perkawinan tanpa izin orang tua, berdasarkan pasal 6 ayat
(5) UU No. 1 tahun 1974, yaitu dalam hal
orang tua berbeda pendapat memberi izin perkawinan bagi yang berumur 21 tahun
atau mereka yang tidak memberi pendapat,
atau dalam peristiwa yang seperti itu,
yang bersangkutan dapat
mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk melangsungkan perkawinan
tanpa izin orang tua.
Permohonan
dispensi nikah bagi calon mempelai pria yang belum berumur 16 tahun berdasarkan
pasal 7 UU No. 1 tahun 1974, dan permohonan pengangkatan wali berdasarkan pasal
25, 26 dan 27 UU No. 1 tahun 1974, serta permohonan pengangkatan wali
berdasarkan pasal 23 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, Keppres No. 1 tahun 1991
Jo Peraturan Menteri Agama No. 2 tahun 1987.
Sumber
Referensi : Dr. Kamarusdiana, M.H. (Hukum Acara Perdata), halaman. 46-47.
Komentar
Posting Komentar