Langsung ke konten utama

BENTUK SURAT PERMOHONAN

Bentuk surat permohonan tetap didahului  dengan identitas pihak pemohon dan posita Bentuk surat permohonan tetap didahului  dengan identitas pihak pemohon dan posita. Dalam surat permohonan cukup pemohon menguraikan landasan hukum dan peristiwa yang menjadi dasar permohonan, dilanjutkan dengan penjelasan hubungan hukum antara pemohon dengan permasalahan hukum yang dipersoalkan.
Contoh dalam bidang hukum keluarga, seperti diatur dalam Undang-undang No. 1 tahun 1874, tentang perkawinan. Dalam hal suami akan melakukan poligami maka dasar hukumnya adalah pasal 5 UU No.1 tahun 1974; maka dalil pemohon berdasar ketentuan yang digariskan pasal 4 ayat (1); diikuti dengan pemenuhan syarat-syarat yang disebut pasal 5 ayat (1).
Permohonan izin melangsungkan perkawinan tanpa izin orang tua, berdasarkan pasal 6 ayat (5) UU  No. 1 tahun 1974, yaitu dalam hal orang tua berbeda pendapat memberi izin perkawinan bagi yang berumur 21 tahun atau mereka yang tidak memberi pendapat,  atau dalam peristiwa yang seperti itu,  yang  bersangkutan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk melangsungkan  perkawinan  tanpa izin orang tua.
Permohonan dispensi nikah bagi calon mempelai pria yang belum berumur 16 tahun berdasarkan pasal 7 UU No. 1 tahun 1974, dan permohonan pengangkatan wali berdasarkan pasal 25, 26 dan 27 UU No. 1 tahun 1974, serta permohonan pengangkatan wali berdasarkan pasal 23 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, Keppres No. 1 tahun 1991 Jo Peraturan Menteri Agama No. 2 tahun 1987.
Sumber Referensi : Dr. Kamarusdiana, M.H. (Hukum Acara Perdata), halaman. 46-47.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UNSUR-UNSUR SURAT KUASA KHUSUS DAN CONTOH SURAT KUASA KHUSUS

A.      Unsur-unsur Surat Kuasa Khusus. Dalam praktik pengadilan dikenal ada beberapa unsur yang biasanya harus ada dalam surat kuasa khusus, yaitu: 1.       Kepala Surat; 2.       Identitas pemberi dan penerima kuasa; 3.       Unsur kekhususan dari surat kuasa khusus, yang meliputi: ·          Jenis perkara/objek perkara/nomor perkara (bila sudah didaftarkan di PN); ·          Kedudukan pemberi kuasa; ·          Identitas pihak lawan; ·          Pengadilan yang memeriksa perkara; 4.       Tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa; 5.       Tanda-tangan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa; 6.       Materai secukupnya (Rp. 6.000...

MACAM-MACAM SITA JAMINAN

Sita jaminan terbagi menjadi dua, ada sita milik sendiri dan sita milik tergugat. 1.       Sita jaminan milik sendiri atau penggugat. Dalam sita jaminan ini terbagi menjadi dua: a.        Sita revindikator. Merupakan sita jaminan yang dimohonkan penggugat terhadap barang milik penggugat yang berada ditangan tergugat, barang tersebut yaitu benda beergerak, mudah dipindah tangankan, dan proses pemindahan hak nya yang sederhana. b.       Sita Marital. Merupakan sita jaminan yang dimana barang tersebut merupakan barang bergerak maupun barang tidak bergerak dalam perkara perkawinan yang diperiksa di pengadilan. Sita marital disebut juga sita matrimonial, lantaran di Negeri Belanda sendiri kenyataannya bukan hanya isteri yang berhak mengajukannya tetapi juga suami. 2.       Sita Jaminan terhadap barang milik tergugat. Penyitaan ini disebut juga dengan istilah conservatoir,...

PERMOHONAN DAN GUGATAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Dalam Hukum Acara Perdata terdapat dua macam perkara yang diperiksa, yaitu: 1.       Perkara Volunter. 2.       Perkara Kontentiosa. Dalam perkara Volunter, biasanya yang diajukan adalah berupa suatu permohonan. Dalam Permohonan tidak ada sengketa, sehingga perkara volunter ini bersifat tanpa pihak lawan, maka disini hakim hanya sekedar seorang tenaga tata usaha negara. Hakim mengeluarkan suatu penetapan atau lazimnya disebut dengan putusan declatoir, suatu putusan yang bersifat penetapan. Dalam hal ini hakim tidak memutuskan suatu konflik seperti halnya seperti halnya dalam surat gugatan. Permohonan yang banyak diajukan ke Pengadilan Negeri adalah permohonan sebagai berikut: a.        Permohonan Pengangkatan anak. b.       Permohonan pengangkatan wali. c.        Permohonan pengangkatan pengampu. d.       Permo...