Langsung ke konten utama

BENTUK SURAT PERMOHONAN

Bentuk surat permohonan tetap didahului  dengan identitas pihak pemohon dan posita Bentuk surat permohonan tetap didahului  dengan identitas pihak pemohon dan posita. Dalam surat permohonan cukup pemohon menguraikan landasan hukum dan peristiwa yang menjadi dasar permohonan, dilanjutkan dengan penjelasan hubungan hukum antara pemohon dengan permasalahan hukum yang dipersoalkan.
Contoh dalam bidang hukum keluarga, seperti diatur dalam Undang-undang No. 1 tahun 1874, tentang perkawinan. Dalam hal suami akan melakukan poligami maka dasar hukumnya adalah pasal 5 UU No.1 tahun 1974; maka dalil pemohon berdasar ketentuan yang digariskan pasal 4 ayat (1); diikuti dengan pemenuhan syarat-syarat yang disebut pasal 5 ayat (1).
Permohonan izin melangsungkan perkawinan tanpa izin orang tua, berdasarkan pasal 6 ayat (5) UU  No. 1 tahun 1974, yaitu dalam hal orang tua berbeda pendapat memberi izin perkawinan bagi yang berumur 21 tahun atau mereka yang tidak memberi pendapat,  atau dalam peristiwa yang seperti itu,  yang  bersangkutan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk melangsungkan  perkawinan  tanpa izin orang tua.
Permohonan dispensi nikah bagi calon mempelai pria yang belum berumur 16 tahun berdasarkan pasal 7 UU No. 1 tahun 1974, dan permohonan pengangkatan wali berdasarkan pasal 25, 26 dan 27 UU No. 1 tahun 1974, serta permohonan pengangkatan wali berdasarkan pasal 23 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, Keppres No. 1 tahun 1991 Jo Peraturan Menteri Agama No. 2 tahun 1987.
Sumber Referensi : Dr. Kamarusdiana, M.H. (Hukum Acara Perdata), halaman. 46-47.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UNSUR-UNSUR SURAT KUASA KHUSUS DAN CONTOH SURAT KUASA KHUSUS

A.      Unsur-unsur Surat Kuasa Khusus. Dalam praktik pengadilan dikenal ada beberapa unsur yang biasanya harus ada dalam surat kuasa khusus, yaitu: 1.       Kepala Surat; 2.       Identitas pemberi dan penerima kuasa; 3.       Unsur kekhususan dari surat kuasa khusus, yang meliputi: ·          Jenis perkara/objek perkara/nomor perkara (bila sudah didaftarkan di PN); ·          Kedudukan pemberi kuasa; ·          Identitas pihak lawan; ·          Pengadilan yang memeriksa perkara; 4.       Tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa; 5.       Tanda-tangan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa; 6.       Materai secukupnya (Rp. 6.000...

KEKUASAAN MUTLAK DAN RELATIF DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Berbicara mengenai kekuasaan mengadili, maka hal ini berkaitan dengan kompetensi dari badan peradilan. Suatu gugatan harus diajukan kepada pengadilan yang berwenag untuk mengadili persoalan tersebut. Dalam Hukum Acara Perdata terdapat dua macam kompetensi, yaitu: 1.       Kompetensi Relatif Kompetensi Relatif berkaitan dengan kewenangan mengadili dan memeriksa perkara dari suatu Pengadilan Negeri berdasarkan pada pembagian daerah hukum. Untuk Pengadilan Negeri, daerah hukumnya meliputi daerah tingkat kabupaten/Kota di tempat Pengadilan itu berada. Kompetensi relatif mengatur pembagian kekuasaan mengadili antar pengadilan yang serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat. Pasal 118 HIR menyangkut kekuasaan relatif. Asasnya ialah ”yang berwenang adalah pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat”. Terdapat asas actor sequitur forum rei , terhadap beberapa pengecualian, yaitu: a.        Guga...

PEMBUKTIAN

Pembuktian merupakan suatu penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan. Membuktikan adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan   dalam   suatu   persengketaan. Dengan demikian pembuktian ini hanya diperlukan dalam perkara dimuka pengadilan. Disisi lain, membuktikan artinya mempertimbangkan secara logis kebenaran suatu fakta/peristiwa berdasarkan alat-alat bukti yang sah dan menurut hukum pembuktian yang berlaku. Dalam pembuktian ini, maka para pihak memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukannya. Sumber Referensi : Dr. Kamarusdiana, M.H. (Hukum Acara Perdata), halaman. 111-112.