Langsung ke konten utama

SITA JAMINAN

Sita jaminan dalam hukum acara perdata merupakan suatu penyitaan yang bertujuan untuk menjaga hak-hak dari penggugat, dalam hal ada dugaan yang beralasan bahwa debitur akan menyembunyikan barang-barangnya yang bergerak atau yang tidak bergerak  atau  memindahkan ke tempat yang lain dengan maksud penggugat tidak makan mendapatkannya suatu saat nantinya apabila perkara dimenangkan.
Lebih jelasnya lagi, pengertian sita jaminan ialah tindakan hukum ataupun suatu tata cara tindakan paksaan perampasan harta/barang baik yang bergerak maupun tak bergerak yang dilakukan petugas/juru sita pada waktu proses pemeriksaan perkara sebagai jaminan dan bertujuan untuk pemenuhan kepentingan-kepentingan penggugat jangan sampai gugatannya kosong dan begitu pula harta benda itu tidak dipindahtangankan didalam mengajukan suatu gugatan.
Barang-barang yang disita untuk kepentingan penggugat dibebukan dan disimpan. Dengan adanya penyitaan maka tergugat kehilangan haknya, sehingga tergugat tidak dapat memindah tangankan barang yang disita.
Penyitaan merupakan tindakan persiapan untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata. Barang-barang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, yang disita demi kepentingan penggugat dibekukan. Ini artinya bahwa barang-barang tersebut disimpan untuk jaminan dan tidak boleh dialihkan kepada orang lain atau dijual.

Sumber Referensi : Dr. Kamarusdiana, M.H. (Hukum Acara Perdata), halaman. 84-87.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UNSUR-UNSUR SURAT KUASA KHUSUS DAN CONTOH SURAT KUASA KHUSUS

A.      Unsur-unsur Surat Kuasa Khusus. Dalam praktik pengadilan dikenal ada beberapa unsur yang biasanya harus ada dalam surat kuasa khusus, yaitu: 1.       Kepala Surat; 2.       Identitas pemberi dan penerima kuasa; 3.       Unsur kekhususan dari surat kuasa khusus, yang meliputi: ·          Jenis perkara/objek perkara/nomor perkara (bila sudah didaftarkan di PN); ·          Kedudukan pemberi kuasa; ·          Identitas pihak lawan; ·          Pengadilan yang memeriksa perkara; 4.       Tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa; 5.       Tanda-tangan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa; 6.       Materai secukupnya (Rp. 6.000...

KEKUASAAN MUTLAK DAN RELATIF DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Berbicara mengenai kekuasaan mengadili, maka hal ini berkaitan dengan kompetensi dari badan peradilan. Suatu gugatan harus diajukan kepada pengadilan yang berwenag untuk mengadili persoalan tersebut. Dalam Hukum Acara Perdata terdapat dua macam kompetensi, yaitu: 1.       Kompetensi Relatif Kompetensi Relatif berkaitan dengan kewenangan mengadili dan memeriksa perkara dari suatu Pengadilan Negeri berdasarkan pada pembagian daerah hukum. Untuk Pengadilan Negeri, daerah hukumnya meliputi daerah tingkat kabupaten/Kota di tempat Pengadilan itu berada. Kompetensi relatif mengatur pembagian kekuasaan mengadili antar pengadilan yang serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat. Pasal 118 HIR menyangkut kekuasaan relatif. Asasnya ialah ”yang berwenang adalah pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat”. Terdapat asas actor sequitur forum rei , terhadap beberapa pengecualian, yaitu: a.        Guga...

PEMBUKTIAN

Pembuktian merupakan suatu penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan. Membuktikan adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan   dalam   suatu   persengketaan. Dengan demikian pembuktian ini hanya diperlukan dalam perkara dimuka pengadilan. Disisi lain, membuktikan artinya mempertimbangkan secara logis kebenaran suatu fakta/peristiwa berdasarkan alat-alat bukti yang sah dan menurut hukum pembuktian yang berlaku. Dalam pembuktian ini, maka para pihak memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukannya. Sumber Referensi : Dr. Kamarusdiana, M.H. (Hukum Acara Perdata), halaman. 111-112.