Sita
jaminan dalam hukum acara perdata merupakan suatu penyitaan yang bertujuan
untuk menjaga hak-hak dari penggugat, dalam hal ada dugaan yang beralasan bahwa
debitur akan menyembunyikan barang-barangnya yang bergerak atau yang tidak
bergerak atau memindahkan ke tempat yang lain dengan maksud
penggugat tidak makan mendapatkannya suatu saat nantinya apabila perkara dimenangkan.
Lebih
jelasnya lagi, pengertian sita jaminan ialah tindakan hukum ataupun suatu tata
cara tindakan paksaan perampasan harta/barang baik yang bergerak maupun tak
bergerak yang dilakukan petugas/juru sita pada waktu proses pemeriksaan perkara
sebagai jaminan dan bertujuan untuk pemenuhan kepentingan-kepentingan penggugat
jangan sampai gugatannya kosong dan begitu pula harta benda itu tidak
dipindahtangankan didalam mengajukan suatu gugatan.
Barang-barang
yang disita untuk kepentingan penggugat dibebukan dan disimpan. Dengan adanya
penyitaan maka tergugat kehilangan haknya, sehingga tergugat tidak dapat
memindah tangankan barang yang disita.
Penyitaan
merupakan tindakan persiapan untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan
perdata. Barang-barang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, yang
disita demi kepentingan penggugat dibekukan. Ini artinya bahwa barang-barang
tersebut disimpan untuk jaminan dan tidak boleh dialihkan kepada orang lain
atau dijual.
Sumber
Referensi : Dr. Kamarusdiana, M.H. (Hukum Acara Perdata), halaman. 84-87.
Komentar
Posting Komentar