Langsung ke konten utama

SITA JAMINAN

Sita jaminan dalam hukum acara perdata merupakan suatu penyitaan yang bertujuan untuk menjaga hak-hak dari penggugat, dalam hal ada dugaan yang beralasan bahwa debitur akan menyembunyikan barang-barangnya yang bergerak atau yang tidak bergerak  atau  memindahkan ke tempat yang lain dengan maksud penggugat tidak makan mendapatkannya suatu saat nantinya apabila perkara dimenangkan.
Lebih jelasnya lagi, pengertian sita jaminan ialah tindakan hukum ataupun suatu tata cara tindakan paksaan perampasan harta/barang baik yang bergerak maupun tak bergerak yang dilakukan petugas/juru sita pada waktu proses pemeriksaan perkara sebagai jaminan dan bertujuan untuk pemenuhan kepentingan-kepentingan penggugat jangan sampai gugatannya kosong dan begitu pula harta benda itu tidak dipindahtangankan didalam mengajukan suatu gugatan.
Barang-barang yang disita untuk kepentingan penggugat dibebukan dan disimpan. Dengan adanya penyitaan maka tergugat kehilangan haknya, sehingga tergugat tidak dapat memindah tangankan barang yang disita.
Penyitaan merupakan tindakan persiapan untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata. Barang-barang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, yang disita demi kepentingan penggugat dibekukan. Ini artinya bahwa barang-barang tersebut disimpan untuk jaminan dan tidak boleh dialihkan kepada orang lain atau dijual.

Sumber Referensi : Dr. Kamarusdiana, M.H. (Hukum Acara Perdata), halaman. 84-87.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UNSUR-UNSUR SURAT KUASA KHUSUS DAN CONTOH SURAT KUASA KHUSUS

A.      Unsur-unsur Surat Kuasa Khusus. Dalam praktik pengadilan dikenal ada beberapa unsur yang biasanya harus ada dalam surat kuasa khusus, yaitu: 1.       Kepala Surat; 2.       Identitas pemberi dan penerima kuasa; 3.       Unsur kekhususan dari surat kuasa khusus, yang meliputi: ·          Jenis perkara/objek perkara/nomor perkara (bila sudah didaftarkan di PN); ·          Kedudukan pemberi kuasa; ·          Identitas pihak lawan; ·          Pengadilan yang memeriksa perkara; 4.       Tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa; 5.       Tanda-tangan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa; 6.       Materai secukupnya (Rp. 6.000...

PENGERTIAN DAN SUMBER HUKUM ACARA PERDATA

A . Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut fungsinya, hukum dibedakan menjadi hukum materiil dan hukum formil atau hukum acara. Hukum acara perdata adalah hukum perdata formil, yang pada dasarnya berfungsi mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil melalui pengadilan apabila terjadi pelanggaran terhadap hukum perdata materiil atau terjadi sengketa. Bahkan hukum acara perdata juga mengatur bagaimana tata cara memperolah hak dan kepastian hukum manakala tidak terjadi sengketa melalui pengajuan “permohonan” ke pengadilan. Namun demikian, secara umum hukum acara perdata mengatur proses penyelesaian perkara perdata melalui hakim di pengadilan penyusunan gugatan, pengajuan gugatan, pemeriksaan gugatan, putusan pengadilan sampai dengan eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan. Berikut ini dikutip beberapa definisi hukum acara perdata; • Sudikno Mertokusumo mendifinisikan hukum acara perdata sebagai peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya me...

KEKUASAAN MUTLAK DAN RELATIF DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Berbicara mengenai kekuasaan mengadili, maka hal ini berkaitan dengan kompetensi dari badan peradilan. Suatu gugatan harus diajukan kepada pengadilan yang berwenag untuk mengadili persoalan tersebut. Dalam Hukum Acara Perdata terdapat dua macam kompetensi, yaitu: 1.       Kompetensi Relatif Kompetensi Relatif berkaitan dengan kewenangan mengadili dan memeriksa perkara dari suatu Pengadilan Negeri berdasarkan pada pembagian daerah hukum. Untuk Pengadilan Negeri, daerah hukumnya meliputi daerah tingkat kabupaten/Kota di tempat Pengadilan itu berada. Kompetensi relatif mengatur pembagian kekuasaan mengadili antar pengadilan yang serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat. Pasal 118 HIR menyangkut kekuasaan relatif. Asasnya ialah ”yang berwenang adalah pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat”. Terdapat asas actor sequitur forum rei , terhadap beberapa pengecualian, yaitu: a.        Guga...