Upaya
hukum banding merupakan suatu upaya hukum yang dilakukan oelh pihak yang kalah
di Pengadilan Tingkat Pertama ke Pengadilan Tingkat Tinggi melalui pengadilan
yang memutus perkara tersebut, yaitu sebagai upaya hukum atau perlawanan
terhadap putusan yang dijatuhkan secara kontrakditur.
Banding
merupakan upaya hukum biasa melawan putusan Pengadilan oleh pihak-pihak yang
merasa tidak puas dan tidak dapat menerima putusan Pengadilan. Upaya hukum
banding ini diatur dalam Pasal 188 s/d 194 HIR (untuk daerah jawa dan madura).
Tetapi pasal tersebut tidak berlakunya, sejalan dengan berlakunya UU No. 29
Tahun 1974 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura.
Adapun
yang menjadi syarat-syarat dari upaya banding antara lain:
1. Diajukan
oleh pihak-pihak dalam perkara.
2. Diajukan
dalam masa tenggang waktu banding.
3. Putusan
tersebut menurut hukum boleh dimintakan banding.
4. Membayar
panjar biaya banding, kecuali dalam hal prodeo.
5. Menghadap
di kepaniteraan pengadilan yang putusannya dimohonkan banding.
Sumber
Referensi: Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., SU, Hukum Acara Perdata di
Indonesia, (Jakarta: KENCANA, 2016), Halaman. 137-138.
Komentar
Posting Komentar