Langsung ke konten utama

BANDING

Upaya hukum banding merupakan suatu upaya hukum yang dilakukan oelh pihak yang kalah di Pengadilan Tingkat Pertama ke Pengadilan Tingkat Tinggi melalui pengadilan yang memutus perkara tersebut, yaitu sebagai upaya hukum atau perlawanan terhadap putusan yang dijatuhkan secara kontrakditur.
Banding merupakan upaya hukum biasa melawan putusan Pengadilan oleh pihak-pihak yang merasa tidak puas dan tidak dapat menerima putusan Pengadilan. Upaya hukum banding ini diatur dalam Pasal 188 s/d 194 HIR (untuk daerah jawa dan madura). Tetapi pasal tersebut tidak berlakunya, sejalan dengan berlakunya UU No. 29 Tahun 1974 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura.
Adapun yang menjadi syarat-syarat dari upaya banding antara lain:
1.      Diajukan oleh pihak-pihak dalam perkara.
2.      Diajukan dalam masa tenggang waktu banding.
3.      Putusan tersebut menurut hukum boleh dimintakan banding.
4.      Membayar panjar biaya banding, kecuali dalam hal prodeo.
5.      Menghadap di kepaniteraan pengadilan yang putusannya dimohonkan banding.

Sumber Referensi: Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., SU, Hukum Acara Perdata di Indonesia, (Jakarta: KENCANA, 2016), Halaman. 137-138.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UNSUR-UNSUR SURAT KUASA KHUSUS DAN CONTOH SURAT KUASA KHUSUS

A.      Unsur-unsur Surat Kuasa Khusus. Dalam praktik pengadilan dikenal ada beberapa unsur yang biasanya harus ada dalam surat kuasa khusus, yaitu: 1.       Kepala Surat; 2.       Identitas pemberi dan penerima kuasa; 3.       Unsur kekhususan dari surat kuasa khusus, yang meliputi: ·          Jenis perkara/objek perkara/nomor perkara (bila sudah didaftarkan di PN); ·          Kedudukan pemberi kuasa; ·          Identitas pihak lawan; ·          Pengadilan yang memeriksa perkara; 4.       Tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa; 5.       Tanda-tangan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa; 6.       Materai secukupnya (Rp. 6.000...

MACAM-MACAM SITA JAMINAN

Sita jaminan terbagi menjadi dua, ada sita milik sendiri dan sita milik tergugat. 1.       Sita jaminan milik sendiri atau penggugat. Dalam sita jaminan ini terbagi menjadi dua: a.        Sita revindikator. Merupakan sita jaminan yang dimohonkan penggugat terhadap barang milik penggugat yang berada ditangan tergugat, barang tersebut yaitu benda beergerak, mudah dipindah tangankan, dan proses pemindahan hak nya yang sederhana. b.       Sita Marital. Merupakan sita jaminan yang dimana barang tersebut merupakan barang bergerak maupun barang tidak bergerak dalam perkara perkawinan yang diperiksa di pengadilan. Sita marital disebut juga sita matrimonial, lantaran di Negeri Belanda sendiri kenyataannya bukan hanya isteri yang berhak mengajukannya tetapi juga suami. 2.       Sita Jaminan terhadap barang milik tergugat. Penyitaan ini disebut juga dengan istilah conservatoir,...

PERMOHONAN DAN GUGATAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Dalam Hukum Acara Perdata terdapat dua macam perkara yang diperiksa, yaitu: 1.       Perkara Volunter. 2.       Perkara Kontentiosa. Dalam perkara Volunter, biasanya yang diajukan adalah berupa suatu permohonan. Dalam Permohonan tidak ada sengketa, sehingga perkara volunter ini bersifat tanpa pihak lawan, maka disini hakim hanya sekedar seorang tenaga tata usaha negara. Hakim mengeluarkan suatu penetapan atau lazimnya disebut dengan putusan declatoir, suatu putusan yang bersifat penetapan. Dalam hal ini hakim tidak memutuskan suatu konflik seperti halnya seperti halnya dalam surat gugatan. Permohonan yang banyak diajukan ke Pengadilan Negeri adalah permohonan sebagai berikut: a.        Permohonan Pengangkatan anak. b.       Permohonan pengangkatan wali. c.        Permohonan pengangkatan pengampu. d.       Permo...