Dalam
hukum acara perdata, hakim terikat pada alat bukti yang sah, yang artinya hakim
hanya boleh mengambil keputusan berdasarkan alat-alat bukti yang ditentukan oleh
Undang-Undang saja. Alat bukti bukti
dapat bersifat oral, documentary atau materil. Alat bukti yang bersifat oral
merupakan kata-kata yang diucapkan oleh seorang di persidangan, kesaksian
tentang suatu peristiwa merupakan alat bukti yang bersifat oral. Termasuk dalam
alat bukti yang bersifat documentary adalah surat. Sedangkan termasuk dalam
alat bukti yang bersifat material adalah barang pisik lainnya selain dokumen.
Menurut
ketentuan pasal 164 HIR, 284 Rbg ada lima jenis alat bukti dalam perkara
perdata, yaitu:
1. Surat
2. Saksi
3. Persangkaan
4. Pengakuan
5. Sumpah.
Sumber
Referensi : Dr. Kamarusdiana, M.H. (Hukum Acara Perdata), halaman. 115-117.
Komentar
Posting Komentar