Asas
yang ketiga bahwa eksekusi hanya dapat dilaksanakan pada putusan yang bersifat
condemnatoir. Sebagaimana diketahui suatu putusan hakim memiliki beberapa
sifat:
1. Putusan
condemnatoir, yaitu putusan yang amar putusannya berbunyi “menghukum dan seterusnya”.
2. Putusan
declaratoir, yaitu putusan yang amar putusannya menyatakan keadaan sebagai
keadaan yang sah menurut hukum.
3. Putusan
konstitutif, yaitu yang amarnya menciptakan suatu keadaan baru.
Putusan
yang bersifat condemnatoir biasanya terwujud dalam perkara yang berbentuk
contentiosa dengan ciri-ciri:
1. Berupa
sengketa atau perkara yang bersifat partai.
2. Ada
pihak penggugat yang bertindak mengajukan gugatan terhadap pihak tergugat.
3. Proses
pemeriksaannya berlangsung contradictoir, yakni pihak penggugat dan tergugat
mempunyai hak untuk sanggah menyanggah.
Sumber
Referensi: Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., SU, Hukum Acara Perdata di
Indonesia, (Jakarta: KENCANA, 2016), Halaman.154.
Komentar
Posting Komentar