Eksekusi
menurut M. Yahya H, adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada
pihak yang kalah dalam suatu perkara, merupakan aturan tata cara lanjutan dari
proses pemeriksaan yang berkesinambungan dari keseluruhan proses hukum acara
perdata.
Menurut
Prof. R. Subekti adalah pelaksanaan suatu putusan yang sudah tidak dapat diubah
lagi, diaati secara sukarela oleh pihak yang bersengketa. Eksekusi sudah
mengandung arti pihak yang kalah mau tidak mau harus menaati putusan itu secara
sukarela, sehingga putusan itu harus dipaksakan kepadanya dengan bantuan
kekuatan umum.
Menurut
R. Supomo adalah hukum yang mengatur tata cara dan syarat-syarat yang dipakai
oleh alat-alat negara guna membantu pihak yang berkepentingan untuk menjalankan
putusan hakim, apabila pihak yang kalah tidak bersedia memenuhi bunyinya
putusan dalam waktu yang ditentukan.
Putusan
yang akan dieksekusi adalah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Adapun
sumber hukum eksekusi antara lain:
1. UU
Hukum Acara Perdata dan UU lain yang berhubungan.
2. PERMA
RI.
3. Surat
Edaran MA.
Sumber
Referensi: Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., SU, Hukum Acara Perdata di
Indonesia, (Jakarta: KENCANA, 2016), Halaman. 145-146.
Komentar
Posting Komentar