Upaya Hukum merupakan suatu upaya yang diberikan UU kepada kepada seseorang untuk melawan putusan hakim dengan tujuan untuk mencegah atau memperbaiki kekeliruan dalam putusan hakim dikarenakan adanya penemuan bukti-bukti yang lain, di dalam hukum acara perdata terdapat dua upaya hukum yang pertama yaitu upaya hukum biasa dan selanjutnya yaitu upaya hukum luar biasa. Upaya Hukum biasa merupakan upaya hukum yang ditempuh oleh para pihak selama tenggang waktu yang telah ditentukan oleh UU yang bersifat menangguhkan pelaksanaan putusan untuk sementara waktu. Dalam upaya hukum biasa ini pelaksanaan putusan dapat berjalan terus. Upaya hukum biasa ini bersifat terbuka untuk setiap putusan hakim, ada tiga bentuk upaya hukum biasa, yaitu: 1. Perlawanan. 2. Banding. 3. Kasasi. Adapun upaya hukum luar biasa, yang dimana pada dasarnya upaya hukum ini bersifat tidak dapat mempengaruhi eksekusi. Se...