Langsung ke konten utama

Postingan

UPAYA HUKUM

Upaya Hukum merupakan suatu upaya yang diberikan UU kepada kepada seseorang untuk melawan putusan hakim dengan tujuan untuk mencegah atau memperbaiki kekeliruan dalam putusan hakim dikarenakan adanya penemuan bukti-bukti yang lain, di dalam hukum acara perdata terdapat dua upaya hukum yang pertama yaitu upaya hukum biasa dan selanjutnya yaitu upaya hukum luar biasa. Upaya Hukum biasa merupakan upaya hukum yang ditempuh oleh para pihak selama tenggang waktu yang telah ditentukan oleh UU yang bersifat menangguhkan pelaksanaan putusan untuk sementara waktu. Dalam upaya hukum biasa ini pelaksanaan putusan dapat berjalan terus. Upaya hukum biasa ini bersifat terbuka untuk setiap putusan hakim, ada tiga bentuk upaya hukum biasa, yaitu: 1.       Perlawanan. 2.       Banding. 3.       Kasasi. Adapun upaya hukum luar biasa, yang dimana pada dasarnya upaya hukum ini bersifat tidak dapat mempengaruhi eksekusi. Se...

MACAM-MACAM ALAT BUKTI

Dalam hukum acara perdata, hakim terikat pada alat bukti yang sah, yang artinya hakim hanya boleh mengambil keputusan berdasarkan alat-alat bukti yang ditentukan oleh Undang-Undang saja. Alat bukti bukti dapat bersifat oral, documentary atau materil. Alat bukti yang bersifat oral merupakan kata-kata yang diucapkan oleh seorang di persidangan, kesaksian tentang suatu peristiwa merupakan alat bukti yang bersifat oral. Termasuk dalam alat bukti yang bersifat documentary adalah surat. Sedangkan termasuk dalam alat bukti yang bersifat material adalah barang pisik lainnya selain dokumen. Menurut ketentuan pasal 164 HIR, 284 Rbg ada lima jenis alat bukti dalam perkara perdata, yaitu: 1.       Surat 2.       Saksi 3.       Persangkaan 4.       Pengakuan 5.       Sumpah. Sumber Referensi : Dr. Kamarusdiana, M.H. (Hukum Acara Perdata), halaman. 115-117.

PEMBUKTIAN

Pembuktian merupakan suatu penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan. Membuktikan adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan   dalam   suatu   persengketaan. Dengan demikian pembuktian ini hanya diperlukan dalam perkara dimuka pengadilan. Disisi lain, membuktikan artinya mempertimbangkan secara logis kebenaran suatu fakta/peristiwa berdasarkan alat-alat bukti yang sah dan menurut hukum pembuktian yang berlaku. Dalam pembuktian ini, maka para pihak memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukannya. Sumber Referensi : Dr. Kamarusdiana, M.H. (Hukum Acara Perdata), halaman. 111-112.

MACAM-MACAM SITA JAMINAN

Sita jaminan terbagi menjadi dua, ada sita milik sendiri dan sita milik tergugat. 1.       Sita jaminan milik sendiri atau penggugat. Dalam sita jaminan ini terbagi menjadi dua: a.        Sita revindikator. Merupakan sita jaminan yang dimohonkan penggugat terhadap barang milik penggugat yang berada ditangan tergugat, barang tersebut yaitu benda beergerak, mudah dipindah tangankan, dan proses pemindahan hak nya yang sederhana. b.       Sita Marital. Merupakan sita jaminan yang dimana barang tersebut merupakan barang bergerak maupun barang tidak bergerak dalam perkara perkawinan yang diperiksa di pengadilan. Sita marital disebut juga sita matrimonial, lantaran di Negeri Belanda sendiri kenyataannya bukan hanya isteri yang berhak mengajukannya tetapi juga suami. 2.       Sita Jaminan terhadap barang milik tergugat. Penyitaan ini disebut juga dengan istilah conservatoir,...

SITA JAMINAN

Sita jaminan dalam hukum acara perdata merupakan suatu penyitaan yang bertujuan untuk menjaga hak-hak dari penggugat, dalam hal ada dugaan yang beralasan bahwa debitur akan menyembunyikan barang-barangnya yang bergerak atau yang tidak bergerak  atau  memindahkan ke tempat yang lain dengan maksud penggugat tidak makan mendapatkannya suatu saat nantinya apabila perkara dimenangkan. Lebih jelasnya lagi, pengertian sita jaminan ialah tindakan hukum ataupun suatu tata cara tindakan paksaan perampasan harta/barang baik yang bergerak maupun tak bergerak yang dilakukan petugas/juru sita pada waktu proses pemeriksaan perkara sebagai jaminan dan bertujuan untuk pemenuhan kepentingan-kepentingan penggugat jangan sampai gugatannya kosong dan begitu pula harta benda itu tidak dipindahtangankan didalam mengajukan suatu gugatan. Barang-barang yang disita untuk kepentingan penggugat dibebukan dan disimpan. Dengan adanya penyitaan maka tergugat kehilangan haknya, sehingga tergugat tidak d...

PETITUM PERMOHONAN

Pada prinsipnya tujuan dari suatu permohonan  yaitu untuk menyelesaikan kepentingan pemohon tanpa melibatkan pihak lain. Oleh karena itu dalam suatu permohonan, petitum permohonan harus mengacu pada penyelesaian  kepentingan pemohon secara sepihak. Sehubungan dengan itu, petitum permohonan tidak boleh melanggar atau melampaui hak orang lain. Harus benar-benar murni merupakan permintaan penyelesaiankepentingan-kepentingan pemohon, dengan acuan sebagai berikut: A.     Isi petitum merupakan permintaan yang bersifat deklaratif. B.      Petitum tidak boleh melibatkan  pihak  lain  yang tidak ikut sebagai pemohon. C.      Petitum permohonan harus dirinci satu persatu tentang hal-hal yang dikehendaki pemohon untuk ditetapkan pengadilan kepadanya. D.     Petitum tidak boleh bersifat compositur atau ex aequo et bono membuat petitum yang bersifat kondemnatoir. Sumber Referensi : Dr. Kamarusdi...

BENTUK SURAT PERMOHONAN

Bentuk surat permohonan tetap didahului  dengan identitas pihak pemohon dan posita Bentuk surat permohonan tetap didahului  dengan identitas pihak pemohon dan posita. Dalam surat permohonan cukup pemohon menguraikan landasan hukum dan peristiwa yang menjadi dasar permohonan, dilanjutkan dengan penjelasan hubungan hukum antara pemohon dengan permasalahan hukum yang dipersoalkan. Contoh dalam bidang hukum keluarga, seperti diatur dalam Undang-undang No. 1 tahun 1874, tentang perkawinan. Dalam hal suami akan melakukan poligami maka dasar hukumnya adalah pasal 5 UU No.1 tahun 1974; maka dalil pemohon berdasar ketentuan yang digariskan pasal 4 ayat (1); diikuti dengan pemenuhan syarat-syarat yang disebut pasal 5 ayat (1). Permohonan izin melangsungkan perkawinan tanpa izin orang tua, berdasarkan pasal 6 ayat (5) UU  No. 1 tahun 1974, yaitu dalam hal orang tua berbeda pendapat memberi izin perkawinan bagi yang berumur 21 tahun atau mereka yang tidak memberi pendapat, ...