Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2019

PERAN MEDIATOR

Dalam menjalankan perannya sebagai mediator mesti memiliki skil, skil yang diperlukan oleh seorang mediator yaitu: 1.       Membangun kepercayaan. 2.       Memahami perannya sebagai mediator. 3.       Ramah dan percaya diri. 4.       Mampu mendengarkan dan penuh perhatian pada proses dan maupun menangani pertanyaan serta tantangan secara konstruktif. 5.       Mendengarkan secara sungguh-sungguh. 6.       Memberikan atensi dan selalu terbuka untuk menghadapi berbagai hal. 7.       Mendengarkan secara terbuka. Mediator perlu menjaga netralitas dan independensi. Dalam tahap mediasi seorang mediator mesti memegang prinsip dan bersikap yang benar-benar menjaga netralitas dan imparsialnya sebagai seorang penegah. Ada beberapa prinsip seorang mediator yang dapat menjaga netralitasnya dalam sebuah perkar...

PUTUSAN YANG DAPAT DIEKSEKUSI

Asas yang ketiga bahwa eksekusi hanya dapat dilaksanakan pada putusan yang bersifat condemnatoir. Sebagaimana diketahui suatu putusan hakim memiliki beberapa sifat: 1.       Putusan condemnatoir, yaitu putusan yang amar putusannya berbunyi “menghukum dan seterusnya”. 2.       Putusan declaratoir, yaitu putusan yang amar putusannya menyatakan keadaan sebagai keadaan yang sah menurut hukum. 3.       Putusan konstitutif, yaitu yang amarnya menciptakan suatu keadaan baru. Putusan yang bersifat condemnatoir biasanya terwujud dalam perkara yang berbentuk contentiosa dengan ciri-ciri: 1.       Berupa sengketa atau perkara yang bersifat partai. 2.       Ada pihak penggugat yang bertindak mengajukan gugatan terhadap pihak tergugat. 3.       Proses pemeriksaannya berlangsung contradictoir, yakni pihak penggugat dan tergugat mempunya...

EKSEKUSI

Eksekusi menurut M. Yahya H, adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara, merupakan aturan tata cara lanjutan dari proses pemeriksaan yang berkesinambungan dari keseluruhan proses hukum acara perdata. Menurut Prof. R. Subekti adalah pelaksanaan suatu putusan yang sudah tidak dapat diubah lagi, diaati secara sukarela oleh pihak yang bersengketa. Eksekusi sudah mengandung arti pihak yang kalah mau tidak mau harus menaati putusan itu secara sukarela, sehingga putusan itu harus dipaksakan kepadanya dengan bantuan kekuatan umum. Menurut R. Supomo adalah hukum yang mengatur tata cara dan syarat-syarat yang dipakai oleh alat-alat negara guna membantu pihak yang berkepentingan untuk menjalankan putusan hakim, apabila pihak yang kalah tidak bersedia memenuhi bunyinya putusan dalam waktu yang ditentukan. Putusan yang akan dieksekusi adalah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Adapun sumber hukum eksekusi antara lain: 1.  ...

PENINJAUAN KEMBALI

Peninjauan kembali hanya dapat dilakukan oleh MA, peninjauan kembali diatur dalam UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan apabila terdapat hal-hal atau keadaan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat dimintakan peninjauan kembali kepada MA, dalam perkara perdata dan pidana oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Apabila terdapat hal-hal yang ditentukan dengan undang-undang terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung dalam perkara perdata maupun pidana. Mengajukan upaya hukum luar biasa, dalam hal ini adalah permohonan peninjauan kembali ke MA melalui pengadilan yang memutus perkara tersebut yaitu upaya hukum atau perlawanan terhadap putusan yang telah mempunyai hukum tetap. Dasar hukum PK yaitu Pasal 23 UU No  Tahun 2004, Pasal 77 UU No. 14 Tahun 1985. Permohonan PK memerlukan syarat-syarat sebagai berikut: ...

KASASI

Kasasi merupakan pembatalan putusan oleh Mahkamah Agung. Pengertian pengadilan kasasi adalah pengadilan yang memeriksa apakah judex factie tidak salah dalam melaksanakan peradilan. Upaya hukum kasasi ini merupakan upaya hukum agar putusan putusan pengadilan tingkat I dan tingkat II dibatalkan oleh MA karena telah salah dalam melaksanakan peradilan. Menurut KBBI arti kasasi adalah pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh MA terhadap putusan hakim, karena putusan itu menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang. Menurut penjelasan diatas, hak kasasi hanyalah hak MA, sedangkan menurut kamus istilah hukum, kasasi memiliki arti sebagai berikut: pernyataan tidak berlakunya keputusan hakim yang lebih rendah oleh MA, demi kepentingan kesatuan peradilan. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan kasasi yaitu: 1.       Diajukan oleh pihak yang berhak mengajukan kasasi. 2.       Diajukan masih dalam tenggang waktu kasa...

BANDING

Upaya hukum banding merupakan suatu upaya hukum yang dilakukan oelh pihak yang kalah di Pengadilan Tingkat Pertama ke Pengadilan Tingkat Tinggi melalui pengadilan yang memutus perkara tersebut, yaitu sebagai upaya hukum atau perlawanan terhadap putusan yang dijatuhkan secara kontrakditur. Banding merupakan upaya hukum biasa melawan putusan Pengadilan oleh pihak-pihak yang merasa tidak puas dan tidak dapat menerima putusan Pengadilan. Upaya hukum banding ini diatur dalam Pasal 188 s/d 194 HIR (untuk daerah jawa dan madura). Tetapi pasal tersebut tidak berlakunya, sejalan dengan berlakunya UU No. 29 Tahun 1974 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura. Adapun yang menjadi syarat-syarat dari upaya banding antara lain: 1.       Diajukan oleh pihak-pihak dalam perkara. 2.       Diajukan dalam masa tenggang waktu banding. 3.       Putusan tersebut menurut hukum boleh dimintakan banding. 4.   ...

VERZET

Perlawanan adalah upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri karena tergugat tidak hadir pada putusan pertama. Upaya hukum ini disediakan untuk tergugat yang pada umumnya dikalahkan dalam putusan verstek. Upaya hukum ini diatur dalam Pasal 125 ayat (3), Pasal 129 ayat (2), pasal 126 HIR, pasal 149 ayat (3), Pasal 153 ayat(2), dan Pasal 150 RBg. Suatu upaya hukum terhadap putusan diluar hadirnya tergugat. Dasar hukum verstek dapat dilihat dalam pasal 129 HIR. Verzet dapat dilakukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan verstek disampaikan kepada tergugat karena tergugat tidak hadir. Syarat Verzet diatur dalam Pasal 129 ayat (1) HIR: 1.       Keluarnya putusan verstek. 2.       Jangka waktu untuk mengajukan perlawanan itu tidak boleh lewat dari 14 hari, dan jika ada eksekusi tidak boleh lebih dari 8 hari. 3.       Verzet dimasukkan dan diajukan kepada ketua PN di wilayah huku...

UPAYA HUKUM

Upaya Hukum merupakan suatu upaya yang diberikan UU kepada kepada seseorang untuk melawan putusan hakim dengan tujuan untuk mencegah atau memperbaiki kekeliruan dalam putusan hakim dikarenakan adanya penemuan bukti-bukti yang lain, di dalam hukum acara perdata terdapat dua upaya hukum yang pertama yaitu upaya hukum biasa dan selanjutnya yaitu upaya hukum luar biasa. Upaya Hukum biasa merupakan upaya hukum yang ditempuh oleh para pihak selama tenggang waktu yang telah ditentukan oleh UU yang bersifat menangguhkan pelaksanaan putusan untuk sementara waktu. Dalam upaya hukum biasa ini pelaksanaan putusan dapat berjalan terus. Upaya hukum biasa ini bersifat terbuka untuk setiap putusan hakim, ada tiga bentuk upaya hukum biasa, yaitu: 1.       Perlawanan. 2.       Banding. 3.       Kasasi. Adapun upaya hukum luar biasa, yang dimana pada dasarnya upaya hukum ini bersifat tidak dapat mempengaruhi eksekusi. Se...

MACAM-MACAM ALAT BUKTI

Dalam hukum acara perdata, hakim terikat pada alat bukti yang sah, yang artinya hakim hanya boleh mengambil keputusan berdasarkan alat-alat bukti yang ditentukan oleh Undang-Undang saja. Alat bukti bukti dapat bersifat oral, documentary atau materil. Alat bukti yang bersifat oral merupakan kata-kata yang diucapkan oleh seorang di persidangan, kesaksian tentang suatu peristiwa merupakan alat bukti yang bersifat oral. Termasuk dalam alat bukti yang bersifat documentary adalah surat. Sedangkan termasuk dalam alat bukti yang bersifat material adalah barang pisik lainnya selain dokumen. Menurut ketentuan pasal 164 HIR, 284 Rbg ada lima jenis alat bukti dalam perkara perdata, yaitu: 1.       Surat 2.       Saksi 3.       Persangkaan 4.       Pengakuan 5.       Sumpah. Sumber Referensi : Dr. Kamarusdiana, M.H. (Hukum Acara Perdata), halaman. 115-117.

PEMBUKTIAN

Pembuktian merupakan suatu penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan. Membuktikan adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan   dalam   suatu   persengketaan. Dengan demikian pembuktian ini hanya diperlukan dalam perkara dimuka pengadilan. Disisi lain, membuktikan artinya mempertimbangkan secara logis kebenaran suatu fakta/peristiwa berdasarkan alat-alat bukti yang sah dan menurut hukum pembuktian yang berlaku. Dalam pembuktian ini, maka para pihak memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukannya. Sumber Referensi : Dr. Kamarusdiana, M.H. (Hukum Acara Perdata), halaman. 111-112.

MACAM-MACAM SITA JAMINAN

Sita jaminan terbagi menjadi dua, ada sita milik sendiri dan sita milik tergugat. 1.       Sita jaminan milik sendiri atau penggugat. Dalam sita jaminan ini terbagi menjadi dua: a.        Sita revindikator. Merupakan sita jaminan yang dimohonkan penggugat terhadap barang milik penggugat yang berada ditangan tergugat, barang tersebut yaitu benda beergerak, mudah dipindah tangankan, dan proses pemindahan hak nya yang sederhana. b.       Sita Marital. Merupakan sita jaminan yang dimana barang tersebut merupakan barang bergerak maupun barang tidak bergerak dalam perkara perkawinan yang diperiksa di pengadilan. Sita marital disebut juga sita matrimonial, lantaran di Negeri Belanda sendiri kenyataannya bukan hanya isteri yang berhak mengajukannya tetapi juga suami. 2.       Sita Jaminan terhadap barang milik tergugat. Penyitaan ini disebut juga dengan istilah conservatoir,...

SITA JAMINAN

Sita jaminan dalam hukum acara perdata merupakan suatu penyitaan yang bertujuan untuk menjaga hak-hak dari penggugat, dalam hal ada dugaan yang beralasan bahwa debitur akan menyembunyikan barang-barangnya yang bergerak atau yang tidak bergerak  atau  memindahkan ke tempat yang lain dengan maksud penggugat tidak makan mendapatkannya suatu saat nantinya apabila perkara dimenangkan. Lebih jelasnya lagi, pengertian sita jaminan ialah tindakan hukum ataupun suatu tata cara tindakan paksaan perampasan harta/barang baik yang bergerak maupun tak bergerak yang dilakukan petugas/juru sita pada waktu proses pemeriksaan perkara sebagai jaminan dan bertujuan untuk pemenuhan kepentingan-kepentingan penggugat jangan sampai gugatannya kosong dan begitu pula harta benda itu tidak dipindahtangankan didalam mengajukan suatu gugatan. Barang-barang yang disita untuk kepentingan penggugat dibebukan dan disimpan. Dengan adanya penyitaan maka tergugat kehilangan haknya, sehingga tergugat tidak d...

PETITUM PERMOHONAN

Pada prinsipnya tujuan dari suatu permohonan  yaitu untuk menyelesaikan kepentingan pemohon tanpa melibatkan pihak lain. Oleh karena itu dalam suatu permohonan, petitum permohonan harus mengacu pada penyelesaian  kepentingan pemohon secara sepihak. Sehubungan dengan itu, petitum permohonan tidak boleh melanggar atau melampaui hak orang lain. Harus benar-benar murni merupakan permintaan penyelesaiankepentingan-kepentingan pemohon, dengan acuan sebagai berikut: A.     Isi petitum merupakan permintaan yang bersifat deklaratif. B.      Petitum tidak boleh melibatkan  pihak  lain  yang tidak ikut sebagai pemohon. C.      Petitum permohonan harus dirinci satu persatu tentang hal-hal yang dikehendaki pemohon untuk ditetapkan pengadilan kepadanya. D.     Petitum tidak boleh bersifat compositur atau ex aequo et bono membuat petitum yang bersifat kondemnatoir. Sumber Referensi : Dr. Kamarusdi...

BENTUK SURAT PERMOHONAN

Bentuk surat permohonan tetap didahului  dengan identitas pihak pemohon dan posita Bentuk surat permohonan tetap didahului  dengan identitas pihak pemohon dan posita. Dalam surat permohonan cukup pemohon menguraikan landasan hukum dan peristiwa yang menjadi dasar permohonan, dilanjutkan dengan penjelasan hubungan hukum antara pemohon dengan permasalahan hukum yang dipersoalkan. Contoh dalam bidang hukum keluarga, seperti diatur dalam Undang-undang No. 1 tahun 1874, tentang perkawinan. Dalam hal suami akan melakukan poligami maka dasar hukumnya adalah pasal 5 UU No.1 tahun 1974; maka dalil pemohon berdasar ketentuan yang digariskan pasal 4 ayat (1); diikuti dengan pemenuhan syarat-syarat yang disebut pasal 5 ayat (1). Permohonan izin melangsungkan perkawinan tanpa izin orang tua, berdasarkan pasal 6 ayat (5) UU  No. 1 tahun 1974, yaitu dalam hal orang tua berbeda pendapat memberi izin perkawinan bagi yang berumur 21 tahun atau mereka yang tidak memberi pendapat, ...

KEDUDUKAN LEMBAGA PERADILAN AGAMA

Pengadilan Agama merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam, mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009. Dasar   hukum yang    melandasi        peradilan agama dan mahkamah syariah antara lain: 1.       Pasal 24 ayat (2) dan (3) Undang-undang Dasar 1945 beserta amandemennya. 2.       Pasal 18 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. 3.       Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009. 4.       Pasal 128 Und...

KEDUDUKAN LEMBAGA PERADILAN UMUM

Dilingkungan peradilan umum yang berkedudukan di ibukota kabupaten atau kotamadya serta untuk pengadilan tinggi berada di tingkat ibukota propinsi, dan terbagi dalam 3 (tiga) kelas yaitu : 1.     Kelas 1A, yaitu pengadilan negeri yang dalam setahun memeriksa lebih dari 600 perkara perdata (baik gugatan atau permohonan) dan lebih dari 2000 perkara termasuk perkara pidana dengan jumlah penduduk mencapai 0,5 juta jiwa. Pengadilan ini diantaranya adalah PN Medan, Palembang, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Ujung Pandang. 2.     Kelas 1B, dengan kategori pengadilan Negeri tersebut memeriksa kurang dari 600 perkara perdata termasuk permohonan minimal 150 perkara, sedangkan perkara pidana kurang dari 2000 perkara akan tetapi di atas 1000 perkara dan jumlah penduduku kurag dari 0,5 juta jiwa namun lebih dari 0,25 juta. 3.     Kelas IIA, yaitu pengadilan negeri dengan kategori m...

PUTUSAN PERDAMAIAN

Putusan perdamaian dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan pasal 130 HIR dan tertutup upaya hukum banding, kasasi, dan bersifat final dan mengikat kepada para pihak. Ada beberapa kelemahan dari PERMA seperti tidak mengatur perdamaian yang tidak jujur untuk menghindari tindakan wakil kelompok yang bersekngkol dengan tergugat. Kekosongan hukum tersebut dapat dimanfaatkan oleh wakil kelompok untuk melakukan persekongkolan dengan tergugat dengan membuat perdamaian yang tidak fair. Selain itu PERMA tersebut mengandung kelemahan yang dimana tidak diatur cara mengajukan keberatan kepada anggota kelompok terhadap perdamaian yang merugikan kepentingan mereka, kekosongan tersebut mempersulit anggota kelompok dalam melakukan pengawasan terhadap perilaku dan tindakan wakil kolompok yang nyatanya merugikan kepentingan mereka. Upaya perdamaian dapat dilakukan sebelum proses persidangan berlangsung berdasarkan yang dilakukan oleh para pihak, apabila upaya perdamaia...

TAHAPAN MEDIASI

Terdapat beberapa proses yang perlu dilaksanakan dalam mediasi: 1.       Dalam perkara perdata, apabila kedua pihak hadir di persidangan, hakim wajib mendamaikan kedua belah pihak. 2.       Proses mediasi dilakukan paling lama 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan sela pengadilan tinggi. 3.       Dalam perkara perceraian, mediasi dapat dilakukan dalam setiap persidangan pada semua tingkat peradilan. 4.       Jika kedua belah pihak berada diluar negeri, maka penggugat pada persidangan harus menghadap secara pribadi. 5.       Dalam perkara perceraian, sebelum majelis hakim memerintahkan para pihak untuk melakukan mediasi, terlbih dahulu harus mendamaikan sesuai Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989 jo UU No. 3 Tahun 2006 jo UU No. 50 Tahun 2009. 6.       Perkara yang tidak wajib mediasi adalah perkara volunter dan per...

UPAYA PERDAMAIAN (MEDIASI)

Upaya Perdamaian atau mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui sebuah proses perundingan demi memperoleh kesepakatan dari para pihak yang dibantu oleh seorang mediator. Hal ini terdapat dalam PERMA Mo. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Penyelesian sengketa melalui proses mediasi telah diatur dalam Pasal 3 PERMA bahwa setiap hakim, mediator, dan para pihak wajib mengikuti proses mediasi. Dalam pasal 4 ayat (1) dijelaskan bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian sengketa melalui proses mediasi. Upaya damai yang dilakukan oleh majelis hakim dari segi waktu dapat dilakukan mulai dari persidangan awal sampai pada sidang putusan. Perdamaian tunduk kepada ketentuan pasal 130 HIR yaitu para pihak sendiri yang menyepakati materi perdamaian, kesempatan dibuat dan dirumuskan diluar persidangan tanpa campur tangan hakim, dan persetujuan tersebut ditulis dan ditandatangani para pihak, dan kemudian para...

PUTUSAN HAKIM

A.     Definisi Putusan. Putusan hakim adalah suatu pernyataan oleh hakim, sebagai pejabat negara yang diberi wewenang intuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri suatu perkara atau sengketa antara para pihak. Jadi, putusan hakim adalah perbuatan hakim sebagai penguasa atau pejabat negara. B.      Isi dan sistematika putusan. Suatu putusan hakim terdiri dari empat bagian: 1.       Kepala putusan. 2.       Identitas para pihak. 3.       Petimbangan. 4.       Amar. Kepala putusan , setiap putusan pengadilan harus mempunyai kepala pada bagian atas putusan yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kepala putusan ini memberi kekuatan eksekutorial pada putusan.   Identitas para pihak , setiap putusan harus memuat identitas para pihak yang meliputi nama, umur, alamat, dan kuasanya jika ad...